1 Definisi Bai’ Istishna’
Secara bahasa berarti permintaan untuk produksi.
Secara istilah artinya transaksi usaha produsen untuk mengerjakan proyek tertentu sesuai dengan yang dipesan.
2 Landasan Syariah Bai’ Istishna’
Al Quran
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukann, hendaklah kamu menuliskannya…” (QS. Al Baqarah : 282)
“Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS. Al Baqarah : 275)
Sunnah
“Nabi SAW pernah memesan atau meminta untuk dibuatkan cincin dari emas…” (HR. Bukhari)
“Nabi SAW pernah memesan atau meminta untuk dibuatkan mimbar…” (HR. Bukhari)
Ijma’
Para Ulama bersepakat atas legalitas istishan’.
Istihsan
Atas dasar kebutuhan manusia.
3 Rukun-rukun Bai’ Istishna’
1. Shigot termasuk ijab dan kabul.
2. ‘Aqid pelaku akad dalam hal ini shoni’ (produsen) dan mustashni’ (pemesan).
3. Ma’qud ‘Alaih yaitu harga dan barang yan ditransaksikan.
4 Syarat-syarat Bai’ Istishna’
1. Faktor-faktor produksi seperti pekerja dan barang disediakan oleh produsen.
2. Bai’ istishna’ hanya terdapat pada barang dan sesuatu yang dapat diproduksi.
3. Barang yan diproduksi harus jelas kadar, macam, jenis, dan sifat barangnya.
4. Menentukan waktu atau termin penyerahan barang yang diproduksi.
5 Siklus Ekonomi Istishna’
1. Bisa men-support demand (permintaan) atas hasil produksi.
2. Menyediakan cash flow untuk proyek industri.
3. Berkontribusi dalam menjaga stabilitas harga barang produksi.
4. Meningkatkan skill produktifitas.
5. Menyediakan lapangan kerja baru.
6 Keistimewaan Bai’ Istishna’
Menyediakan cash flow atas beban variable, seperti gaji, dan beban administrasi lainnya.
Penyerahan barang dianggap selesai atau beres hanya setelah pengiriman barang dalam keadaan selamat.
Tidak ada persyaratan pembayaran dimuka.
7 Kekurangannya
Naiknya harga bahan baku yang menyebabkan bertambahnya expense atau beban, sedangkan harga barang tetap, dan sebaliknya.
Tidak ada SDM yang memiliki kapabilitas yang cukup dan merata dalam transaksi ini, hingga akhirnya bertambah sedikit orang yang mempraktikkan transaksi ini.
Bila terjadi cacat atau kekurangan sebelum pengiriman, maka menjadi tanggungan produsen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar