1. Definisi Bai’ Salam
Secara Bahasa berarti al I’tha memberikan, at tarku meninggalkan, at taslim menyelamatkan. Dengan maksud menyegerakan penyerahan modal.
Sedangkan secara terminologis artinya, akad jual beli yang bersifat tanggungan dengan menyerahkan pembayaran di muka.
2. Landasan Syariah Bai’ Salam
Al –Quran
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya…”
(QS. Al Baqarah : 282)
“Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”
(QS. Al Baqarah : 275)
Sunnah
“Barang siapa yang melakukan salaf (salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka waktu yang diketahhui.”
Ijma’
Para sahabat dan tabi’in dan setelahnya sepakat terhadap legalitas bai’salam.
Ibnu Munzir mengatakan: semua orang yang ilmunya kami pelihara, kami hapal ijma' (sepakat) mengatakan bahwa salam karena manusia membutuhkannya, dan pemilik tanaman, buah-buahan, dan perdagangan membutuhkan nafkah untuk diri mereka atau untuk tanaman dan sebagainya sampai matang (panen) mak boleh bagi mereka melakukan salam karena hajat atau kebutuhan.
3. Rukun-rukun Bai’ Salam
1. Shigot termasuk ijab dan kabul.
2. ‘Aqid pelaku akad dalam hal ini muslam (penjual) dan muslam ialih (pemesan).
3. Ma’qud ‘Alaih yaitu harga dan barang yang ditransaksikan.
4. Syarat-syarat Umum Bai’ Salam
1. Barang yang dipesan harus ditangguhkan dan waktu harus diketahui dengan jelas kapan, tanggal dan bulannya.
2. Barang yang dipesan ada ketika jatuh tempo atau dengan kata lain bias diserahkan wujudnya.
3. Transaksi yang dilakukan harus tegas.
4. Dalam akad jual beli ini, tidak berlaku khiyar syarat bagi kedua belah pihak yang berkaitan.
5. Barang yan telah dipesan menjadi hutang dalam tanggungan penjual.
6. Barang yang dipesan harus dketahui jenis, kadar, ukuran dan lain –lain.
4.1 Syarat-syarat pada Harga
1. Jenis mata uang yang digunakan jelas, rupiah, dollar atau dirham dinar.
2. Macam atau bentuknya jelas.
3. Sifatnya jelas, yakni bagus atau jeleknya.
4. Memberithukan kadar modal yang berhubungan dengan akad kadar dari yang ditakar.
5. Mata uang tersebut sudah diuji tidak akan merusak akad.
6. Mendahulukan menerimanya pada majlis akad sebelum berpisah. Karena apabila sudah terpisah maka akadnya menjadi rusak dan batal.
4.2 Syarat-syarat pada Barang
1. Barang tersebut jelas jenisnya, gandum, beras, atau kurma dll.
2. Barang tersebut diketahui macamnya.
3. Barang tersebut diketahui sifatnya jelek atau bagusnya.
4. Barang tersebut dapat diketahui kadarnya bila ditakar atau ditimbang.
5. Disyaratkan dalam dua barang yang dipertukarkan tersebut tidak ada salah satu yang mengandung illat riba fadhl.
6. Barang tersebut dapat dijelaskan dengan ketentuan-ketentuan.
7. Barang tersebut dapat ditangguhkan.
8. Barang tersebut ada di pasaran sampai waktu yang telah ditentukan yaitu selesainya jatuh tempo.
9. Barang tersebut termasuk sesuatu yang ditentukan atau dibatasi dengan sifat-sifat tertentu.
4.3 Syarat pada Akad
1. Akad disyaratkan tidak berubah sampai waktu yang telah ditentukan karena tidak terdapat khiyar syarat di dalamnya.
2. Menjelaskan tempat pembayaran jika barang tersebut mempunyai karakteristik tertentu.
5 Pendapat Ulama Tentang Bai' Salam
• Jumhur Ulama
Bahwasannya Bai' Salam boleh pada barang yang sudah jadi saja seperti pada pakaian, mobil, motor dan lain-lain.
Pembayaran pada Bai' Salam harus dilakukan dimuka secara tunai dan lunas.
• Hanafiyah
Bolehnya jual beli Salam pada barang yang setengah jadi seperti kain, daging, ikan mentah dan lain-lain. Dan juga pada barang yang sudah jadi.
Pemabayarannya dapat dilakukan dimuka, ditengah atau dicicil sebanyak tiga kali dengan catatan barang belum ada ditangan si pemesan.
6 Jenis-jenis Bai’ Salam
1. Salam Basith
2. Salam Mawazi atau Pararel
3. Salam Muqassath
7 Aplikasi Salam pada Sejumlah Barang
7.1 Barang Setengah Jadi
Hewan
Hanafiyah berpendapat bahwa tidak boleh Salam pada hewan bagaimanapun keadannya. Hanafiyah berpegang pada hadist yang diriwayatkan oleh Ibn Abbas.
Para jumhur ulama, mengatakan boleh salam pada hewan diqiyaskan pada bolehnya hutang padanya. Jumhur berpegang pada hadist yang diriwayatkan oleh Muslim. Dan hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas tadi tidak kuat.
Daging dan Tulangnya
Hanfiyah tidak membolehkan salam pada daging dengan tulangnya karena mengandung jahalah yang dapat menyebabkan perselisihan dalam dua hal yaitu gemuk atau kurusnya.
Jumhur Ulama mengatakan boleh salam pada daging dan tulangnya dengan syarat menetapkan sifat, jenis dan ukurannya.
Ikan
Hanafiyah membolehkan salam pada ikan akan tetapi dengan takaran yang berbeda antara ikan yang kecil dan ikan yang besar. Pada ikan yang kecil digunakan takaran dan timbangan untuk mengukurnya. Sedangkan pada ikan yang besar boleh digunakan timbangan apapun.
Menurut Jumhur, boleh melakukan salam pada ikan, seperti bolehnya salam pada hewan.
7.2 Barang yang Sudah Jadi
Pakaian
Hanafiyah tidak membolehkan salam pada pakaian karena jenis pakaian yang termasuk benda berbilang.
Sedangkan jumhur membolehkannya.
Perabot
Hanafiyah berpendapat tidak boleh salam pada perabot baik yang bisa dipindahkan ataupun tidak. Karena ada perbedaan jauh antara kedua jenis barang ini. Tapi, boleh dengan menggunakan alat penimbang yang biasa digunakan oleh pedagang, dalam hal ini tidak ada perbedaan. Hukum inijuga berlaku pada kayu bakar, tidak boleh dengan ikatan, tapi boleh dengan timbangan.
8 Keistimewaan Bai’ Salam
Penjual (muslam ilaih) mendapatkan surplus uang (kelebihan).
Pembeli atau pemesan (muslam) mendapatkan barang murah karena pembayaran yang dilakukan dimuka.
Menggerakkan sector riil untuk ekonomi ummat.
9 Kekurangannya
Penjual (muslam ilaih) beranggungjawab penuh atas kerusakan barang yang dipesan sebelum diserahkan kepada pembeli atau pemesan (muslam).
Salah satu pihak baik penjual atau pemesan akan mengalami kerugian ketika terjadi inflasi.
10 Masalah-masalah yang Biasa Terjadi pada Bai’ Salam
• Perselisihan dalam menentukan harga.
• Mengambil gadaian atau tanggungan.
• Mengenai hokum menjual barang pesanan sebelum diterima.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar