Jumat, 06 Agustus 2010

Perum Pegadaian Bukan Sekadar Gadai

Perum Pegadaian merupakan sarana pendanaan alternatif yang sudah ada sejak lama dan sudah banyak dikenal masyarakat Indonesia, terutama di kota-kota kecil. Masalahnya, hingga saat ini banyak orang merasa malu untuk datang ke kantor pegadaian terdekat.
Selama ini, pegadaian sangat identik dengan kesusahan atau kesengsaraan. Orang yang datang ke sana umumnya berpenampilan lusuh dengan wajah tertekan. Ada kabar baik: Perum Pegadaian telah mulai bersolek dan membangun citra baru melalui berbagai media, termasuk media televisi, dengan moto barunya yang menarik, yakni “Menyelesaikan masalah tanpa masalah” yang diimplementasikan dalam etos dan budaya kerja “si Intan” yakni Inovatif, Nilai moral tinggi, Terampil, Adi layanan, dan Buansa Citra.
Perum Pegadaian sudah ada lebih dari 100 tahun di kancah keuangan Indonesia. Perum Pegadaian hadir sebagai institusi penyedia pembiayaan jangka pendek dengan syarat mudah yang tidak bertele-tele.
Cukup dengan membawa agunan, seseorang bisa mendapatkan pinjaman sesuai dengan nilai taksiran barang tersebut. Agunan itu bisa berbentuk apa saja asalkan berupa benda bergerak dan bernilai ekonomis. Di samping itu, pemohon juga perlu menyerahkan surat kepemilikan dan identitas diri. Namun, itu dulu. Sekarang perum pegadaian banyak menawarkan produk-produk lain selain hanya berupa gadai tradisional. Mari kita lihat bersama.

Produk Konvensional
Perum Pegadaian memiliki kebijakan pemberian pinjaman dalam rentang nilai dari Rp 5.000 sampai Rp 20 juta per surat gadai. Perhitungan bunga dilakukan setiap 15 hari. Sebagai contoh, penggadai yang menerima uang sebesar Rp 40.000 hanya perlu membayar pokok plus bunga pinjaman 1,25 persen bila bisa menebus barangnya sebelum masa 15 hari.
Perum Pegadaian selalu memberikan alternatif penyelesaian termudah bagi peminjam (penggadai) dalam membayar kredit. Selalu ada kesempatan bagi nasabah untuk memperpanjang masa pinjaman, mencicil pokok, atau membayar bunga pinjaman saja. Kemudahan ini membuatnya lebih fleksibel dibandingkan pinjaman bank pada umumnya. Pinjaman bank relatif lebih sulit untuk diperpanjang atau untuk dinegosiasikan peninjauan ulang pembayarannya.
Jika nasabah tidak melakukan upaya pelunasan kredit sama sekali dan tidak pula memperpanjang umur kredit, Perum Pegadaian akan melelang barang gadaian. Nasabah masih diberi hak mendapatkan uang lelang jika hasil lelang yang diterima melebihi nilai hutang pokok ditambah sewa modal dan biaya lelang. Sebaliknya, jika hasil lelang lebih kecil dibandingkan kewajiban nasabah, kekurangan itu menjadi risiko yang ditanggung Perum Pegadaian.

Pegadaian Syariah
Perkembangan produk-produk berbasis syariah kian marak di Indonesia, tidak terkecuali pegadaian. Perum pegadaian mengelurkan produk berbasis syariah yang disebut dengan pegadai syariah. Pada dasarnya, produk-produk berbasi syariah memiliki karakteristik seperti, tidak memungut bunga dalam berbagai bentuk karena riba, menetapkan uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditi yang diperdagangkan, dan melakukan bisnis untuk memperoleh imbalan atas jasa dan atu bagi hasil.
Pegadaian syariah atau dikenal dengan istilah rahn, dalam pengoperasiannya menggunakan metode Fee Based Income (FBI) atau Mudharobah (bagi hasil). Karena nasabah dalam mempergunakan marhum bih (UP) mempunyai tujuan yang berbeda-beda misalnya untuk konsumi, membayar uang sekolah atau tambahan modal kerja, penggunaan metode Mudharobah belum tepat pemakaiannya. Oleh karenanya, pegadaian menggunakan metode Fee Based Income (FBI).
Sebagai penerima gadai atau disebut Mutahim, Anda akan mendapatkan Surat Bukti Rahn (gadai) berikut dengan akad pinjam meminjam yang disebut Akad Gadai Syariah dan Akad Sewa Tempat (Ijarah). Dalam akad gadai syariah disebutkan bila jangka waktu akad tidak diperpanjang maka penggadai menyetujui agunan (marhun) miliknya dijual oleh murtahin guna melunasi pinjaman.
Sedangkan Akad Sewa Tempat (ijaroh) merupakan kesepakatan antara penggadai dengan penerima gadai untuk menyewa tempat untuk penimpanan dan penerima gadai akan mengenakan jasa simpan.
Gadai Gabah
Sebagai salah satu inovasi produk yang diluncurkan oleh pagadaian adalah Program Kredit Tunda Jual Komoditas pertanian yang saat ini lebih dikenal dengan sebutan Gadai Gabah.
Program ini diluncurkan atas landasan pemikiran bahwa dalam rangka mengurangi kerugian petani akibat perbedaan harga jual gabah pada saat penen raya. Sasaran utama program ini adalah membantu petani agar bisa menjaul gabah yang dimilikinya sesuai dengan harga dasar yang ditetapkan oleh pemerintah. Pengalaman selama ini ketika terjadi panen raya, petani selalu menjadi pihak yang dirugikan.
Untuk mencegah kerugian yang diderita oleh petani pada saat musim panen akibat anjloknya harga gabah, Perum Pegadaian meluncurkan gadai gabah. Dengan sistem ini, petani menggadaikan gabahnya pada musim panen, untuk ditebus dan dijualnya ketika harga gabah kembali normal.
Dengan adanya gadai gabah, petani bisa tidak menjual semua gabahnya pada saat musim panen (harga murah) melainkan menyimpannya dulu di gundang milik agen yang menjadi mitra pegadaian. Petani menggadaikan sebaian gabahnya pada musim panen pada Perum Pegadaian dengan harga yang berlaku saat itu. Setelah harga gabah kembali normal, petani dapat menebusnya dengan harga yang sama ketika menggadaikan gabahnya ditambah dengan sewa modal sebesar 3,5 persen perbulan. Jika selama batas waktu empat bulan (masa jatuh tempo kredit) petani tidak dapat menebusnya, gabah akan dilelang oleh Perum Pegadaian. Kelebihan harga gabah akan diberikan kepada petani.
Gabah yang diterima sebagai barang jaminan adalah Gabah Kering Giling (GKG). Bila gabah petani bukan gabah kering giling maka petani akan dikenakan proses handling yang besarnya Rp10 per kg.

Kredit Angsuran Fidusia (KREASI) dan Kredit Angsuran Gadai (KRASIDA)
Produk-produk Pegadaian sudah semakin beragam dengan dikeluarkannya dua produk dengan mekanisme penyaluran Kredit Usaha Mikro dan kecil menggunakan skim kredit, kedua produk tersebut adalah Kredit Angsuran Fidusia (KREASI) dan Kredit Angsuran Gadai (KRASIDA).
KREASI adalah pemberian pinjaman uang yang ditujukan kepada para pengusaha mikro dan kecil dengan menggunakan konstruksi penjaminan kredit atas dasar Fidusia. Kredit atas dasar fidusia merupakan pengikatan jaminan dengan lembaga pengikatan jaminan yang sempurna dan memberikan hak yang preferent kepada kreditor, dalam hal ini adalah lembaga jaminan atau fidusia.
Kredit dengan fitur fidusia, bagi kreditur dan debitur merupakan jaminan yang “ideal”. Bagi kreditur uang yang dilepaskan tetap terjamin. Sedangkan bagi debitur prosedur mendapatkan uang lebih mudah dan yang paling penting lagi adalah barang jaminan tetap dapat digunakan untuk menjalankan segala aktivitas.
KRASIDA adalah pemberian pinjaman uang kepada para pengusaha mikro dan kecil dengan menggunakan konstruksi penjaminan kredit atas dasar Gadai.
Faktor pertimbangan utama dalam pemberian pinjaman tetap dilihat dari analisa cashflow-nya. Mekasimum pinjaman untuk setiap nasabah (meski memiliki beberapa unit usaha) adalah Rp 50 juta untuk usaha mikro dan Rp 250 juta untuk usaha skala kecil.
Kredit Seba Guna (KRESNA)
KRESNA merupakan pengembangan kredit golongan E yang biasanya dimanfaatkan oleh intern pegawai pegadaian. Sampai saat ini KRESNA baru bisa diambil oleh pegawai pegadaian.
Dengan berjalannya waktu, mudah-mudahan produk ini bisa diperluas untuk dimanfaatkan oleh pegawai instansi lain diluar pegadaian. KRESNA dimasa datang akan dikembangkan menjadi produk yang bisa dimanfaatkan untuk cicilan kendaraan bermotor.
Namun untuk sementara waktu ini KRESNA hanya ditujukan untuk pemberian pinajaman uang kepada para pegawai PERUM Pegadaian dan dilunasi dengan cara mengangsur setiap bulan selamajangka waktu kredit dengan dibebani sewa modal sebesar 1,25% flat per bulan atau 15% per tahun.
Demikianlah penjelasan kami tentang perum pegadaian yang sudah semakin berkembang. Banyak manfaat yang bisa Anda ambil dari berbagai produk baru yang ditawarkan untuk tujuan perencanaan keuangan keluarga Anda khusunya untuk pendanaan jangka pendek. Semoga bermanfaat.

Rubrik PERENCANAAN KEUANGAN

1 komentar: