Senin, 09 Agustus 2010

Ijarah” dan Pembiayaan ”Ijarah”

”IJARAH” adalah akad sewa menyewa. Sedangkan pembiayaan ijarah merupakan perjanjian untuk membiayai kegiatan sewa menyewa yang dilakukan oleh bank syariah atau lembaga keuangan syariah.
Pembiayaan ijarah hampir sama dengan kredit, kecuali dalam hal penggunaan prinsip syariah pada pembiayaan ijarah. Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah berupa penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank syariah dengan pihak lain, yang mewajibkan pihak yang dibiayai mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu, dengan imbalan atau bagi hasil.
Bila kita menyewa barang kepada perusahaan leasing, perusahaan leasing berkedudukan sebagai penyandang dana, sendirian atau bersama-sama dengan pihak pemilik dana lainnya. Barang yang disewa/objek leasing disediakan oleh pihak ketiga atau nasabah. Sebaliknya, pada sewa-menyewa biasa, barang yang disewa adalah milik pemilik barang/lessor. Jadi, kedudukan lessor adalah sebagai pihak yang menyediakan barang sewaan. Pada ijarah, bank syariah hanya wajib menyediakan aset yang disewakan, baik aset miliknya atau bukan miliknya. Yang penting, bank mempunyai hak pemanfaatan atas aset yang kemudian disewakannya. Pada pembiayaan ijarah, bank berkedudukan sebagai penyedia uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu, dalam rangka penyewaan barang berdasarkan prinsip ijarah. Pembiayaan ijarah dapat digunakan untuk membiayai penyewaan barang yang kemudian disewakan kembali kepada nasabah, dan dapat pula digunakan untuk membiayai pembelian barang yang kemudian disewakan kepada nasabah.
Pada leasing, biasanya masih dibutuhkan jaminan tertentu berupa personal guarantee, dan lain-lain. Sedangkan pada sewa-menyewa dan ijarah dimungkinkan tidak adanya jaminan tersebut. Jika diminta jaminan, umumnya berupa security deposit atau titipan jaminan pembayaran sewa selama periode tertentu. Pada pembiayaan ijarah, karena bentuknya adalah penyediaan uang atau tagihan, sama dengan bentuk kredit, jaminan yang diminta sama dengan jaminan pada kredit.
IMBT
Dalam perjanjian sewa beli, maka lessee (nasabah) secara otomatis jadi pemilik barang di akhir masa sewa. Sementara dalam ijarah wa iqtina/ ijarah mumtahiya bit tamlik (IMBT), janji pemindahan kepemilikan di awal akad ijarah adalah janji yang hukumnya tidak mengikat. Bila janji itu ingin dilakukan, harus ada akad pemindahan kepemilikan yang dilakukan setelah masa ijarah selesai. Sedangkan pada leasing, kepemilikan lessee tersebut hanya terjadi bila hak opsinya dilaksanakan oleh lessee. Pada pembiayaan IMBT, bank syariah sebagai penyedia uang memiliki dua pilihan. Pertama, besarnya angsuran bulanan IMBT yang harus dibayarkan nasabah kepada bank syariah telah memasukkan komponen harga perolehan barang IMBT, sehingga pada akhir masa ijarah, harga perolehan barang IMBT yang masih tersisa telah nihil. Walaupun hukumnya tidak mengikat untuk memindahkan kepemilikan barang tersebut, namun pada praktiknya barang tersebut akan diserahkan kepemilikannya kepada nasabah. Kedua, besarnya angsuran bulanan IMBT yang harus dibayarkan nasabah kepada bank syariah tidak memasukkan komponen harga perolehan barang IMBT. Jika hal ini yang terjadi, pada akhir masa ijarah, harga perolehan barang IMBT masih tersisa (terdapat nilai residu). Bila nasabah ingin memiliki barang tersebut, nasabah harus membayar sejumlah nilai residu tersebut. Namun bila nasabah belum membayar nilai residunya, bank syariah tidak akan memindahkan kepemilikan tersebut.
Pihak lessor dalam leasing hanya bermaksud untuk membiayai perolehan barang modal oleh lessee, dan barang tersebut tidak berasal dari pihak lessor, tapi dari pihak ketiga atau dari pihak lessee sendiri. Pada sewa beli, lessor bermaksud melakukan semacam investasi barang yang disewakannya itu dengan uang sewa sebagai keuntungannya. Oleh karena itu, biasanya barang tersebut berasal dari milik pemberi sewa sendiri. Pada pembiayaan IMBT, memungkinkan bank syariah untuk dapat menyediakaan barang sewa dengan cara menyewa, kemudian menyewakannya kembali, atau bank syariah dapat menyediakan barang sewa dengan cara membeli, kemudian menyewakannya.
Rukun dan syarat "ijarah"
- Pernyataan ijab dan kabul.
- Pihak-pihak yang berakad terdiri atas pemberi sewa dan penyewa.
- Objek kontrak: pembayaran (sewa) dan manfaat dari penggunaan aset. - Sighat ijarah berupa pernyataan dari kedua belah pihak yang berakad.
- Ketentuan objek ijarah. Objek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan/atau jasa. Kesanggupan memenuhi manfaat harus nyata dan sesuai dengan syariah.
- Sewa adalah sesuatu yang dijanjikan dan dibayar nasabah kepada bank syariah sebagai pembayaran manfaat. Sesuatu yang dapat dijadikan harga dalam jual beli dapat pula dijadikan sewa dalam ijarah.
- Pembayaran sewa boleh berbentuk jasa (manfaat lain) dari jenis yang sama dengan objek akad.
- Kelenturan (flexibility) dalam menentukan sewa dapat diwujudkan dalam ukuran waktu, tempat, dan jarak.
Jadi, jika kita memerlukan barang yang diperlukan dalam usaha, pola ijarah dan pembiayaan ijarah dapat menjadi alternatif yang dapat dipertimbangkan, lebih aman sesuai syariah.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar