Kamis, 07 Oktober 2010

haid membaca al-quRan

http://mhamzah.multiply.cOm/Reviews/item/17

* Hukum Wanita Haidh beRdzikiR Kepada Allah Dan Membaca Al QuR’an PeRmasalahan membaca Al QuR’an bagi wanita haid ini memang ada peRselisihan di kalangan ulama. Ada yang membOlehkan dan ada yang tidak membOlehkan.
* Abu Hanifah beRpendapat bOlehnya wanita haid membaca Al QuR’an dan ini meRupakan pendapat yang masyhuR dalam madzhab Syafi’i dan Ahmad, dan pendapat ini yang dikuatkan Oleh Ibnu Taimiyah. MeReka mengatakan : “Asal dalam peRkaRa ini adalah halal. Maka tidak bOleh memindahkan kepada selainnya kecuali kaRena ada laRangan yang shahih yang jelas.” Oleh kaRena itu wanita haid disyaRiatkan untuk beRdzikiR kepada Allah Ta’ala, dan Al QuR’an teRmasuk dzikiR. Apabila seORang yang beRhaji dibOlehkan membaca Al QuR’an maka demikian pula bagi wanita haid, kaRena yang dikecualikan dalam laRangan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam kepada ‘Aisyah yang sedang haid hanyalah Thawaf.
* Hukum Menyentuh Mushaf Bagi Wanita Haid BeRkata Asy Syaikh Mushthafa Al Adawi : “MayORitas Ahli Ilmu beRpendapat wanita haid tidak bOleh menyentuh mushaf Al QuR’an. Namun dalil-dalil yang meReka bawakan untuk menetapkan hal teRsebut tidaklah sempuRna untuk dijadikan sisi pendalilan. Dan yang kami pandang benaR, Wallahu A’lam, bahwasannya bOleh bagi wanita haid untuk menyentuh mushaf Al QuR’an.
* Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla beRpendapat: “Membaca Al-QuR’an, dan sujud di dalamnya, menyentuh mushaf dan dzikiR kepada Allah bOleh dilakukan baik dalam keadaan punya wudhu atau tidak, bagi yang junub maupun wanita haidh. Penjelasan hal teRsebut, kaRena Membaca Al-QuR’an, dan sujud di dalamnya, menyentuh mushaf dan dzikiR kepada Allah meRupakan peRbuatan baik yang disunnahkan dan pelakunya akan dibeRi pahala. BaRangsiapa yang beRpendapat adanya laRangan melakukannnya dalam keadaan teRtentu, maka ORang teRsebut wajib menunjukkan dalilnya” (Al-Muhalla Bil AatsaaR I/94-95 Masalah NO. 116)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar