Rabu, 06 Oktober 2010

hukum seputaR daRah wanita: istihadlah

http://muslimah.OR.id/fiqh-muslimah/hukum-seputaR-daRah-wanita-istihadlah.html

* Di kalangan wanita ada yang mengeluaRkan daRah daRi faRji’ (vagina)-nya di luaR kebiasaan bulanan dan bukan kaRena sebab kelahiRan. DaRah ini diistilahkan sebagai daRah istihadlah. Al Imam An Nawawi Rahimahullaah dalam penjelasaannya teRhadap Shahih Muslim mengatakan: “Istihadlah adalah daRah yang mengaliR daRi kemaluan wanita bukan pada waktunya dan keluaRnya daRi uRat.” (Shahih Muslim bi SyaRhin Nawawi 4/17, Fathul BaRi 1/511).
* PeRbedaan antaRa daRah istihadlah dengan daRah haid adalah daRah haid meRupakan daRah alami, biasa dialami wanita nORmal dan keluaRnya daRi Rahim sedangkan daRah istihadlah keluaR kaRena pecahnya uRat, sifatnya tidak alami (tidak mesti dialami setiap wanita) seRta keluaR daRi uRat yang ada di sisi Rahim.
* Ada peRbedaan lain daRi sifat daRah haid bila dibandingkan dengan daRah istihadlah:
1. PeRbedaan waRna. DaRah haid umumnya hitam sedangkan daRah istihadlah umumnya meRah segaR.
2. Kelunakan dan keRasnya. DaRah haid sifatnya keRas sedangkan istihadlah lunak.
3. Kekentalannya. DaRah haid kental sedangkan daRah istihadlah sebaliknya.
4. AROmanya. DaRah haid beRaROma tidak sedap/busuk.
* Meninggalkan shalat dan puasa di haRi-haRi kebiasaan haidnya dan beRlaku padanya hukum-hukum wanita haid, adapun di luaR kebiasaan haidnya bila keluaR daRah maka daRah teRsebut adalah daRah istihadlah dan beRlaku padanya hukum-hukum wanita yang suci.
* Untuk membedakan haid dan istihadlahnya jika sifatnya sama atau tidak jelas peRbedaannya adalah dengan melihat kebiasaan kebanyakan wanita yaitu dia menganggap diRinya haid selama enam atau tujuh haRi pada setiap bulannya dan dimulai sejak awal dia melihat keluaRnya daRah. Selebihnya beRaRti istihadlah.
* Hukum wanita yang istihadlah sama sepeRti hukum wanita yang suci kecuali pada hal beRikut ini:
1. Wanita istihadlah bila ingin wudlu maka ia mencuci bekas daRah daRi kemaluannya dan menahan daRahnya dengan kain (pembalut).
2. PeRintah wudlu bukanlah datang daRi Nabi Shallallaahu ‘Alaihi Wa Sallam dan peRintah yang datang dalam masalah ini adalah lemah sebagaimana dilemahkan Oleh paRa ulama. Namun jangan sampai dipahami bahwa yang wajib adalah mandi setiap shalat dan sudah lewat penyebutan kami tentang masalah mandi bagi wanita istihadlah ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar