Belum banyak yang tahu siapa sesosok Luca Pacioli yang disebut-sebut
sebagai Bapak Akuntansi Modern , atau akan lebih banyak lagi yang
belum tahu kesenjangan jarak waktu dan history yang terbentang jauh
antara jaman " jahiliyyah " yang dialami dunia barat (1494 M) seorang
Luca Pacioly berdasarkan nasab , seorang pendeta Kristen , pada tahun
1494 M dia menerbitkan sebuah buku yang berjudul Summa De Arithmetica
, Geometry, proportion berdasarkan catatan peneliti pada tahun 1963 M
adanya sebuah rekomendasi- rekomendasi yang jauh lbih valid bahkan
disusun lebih valid dan menjadi dasar pencatatan selanjutnya oleh
Pacioli tahun 1363 M yakni Abdullah Al Mazindaani dalam kitabnya
Risalah Al Falakiyah kitab As Siqayat dengan kata lain apa yang
dilakukan oleh Pacioli hanyalah berperan sebagai penukil , pencatat ,
terhadap apa yang beredar saat itu .
Ada banyak hal yang membetot perhatian mata saya saat mempelajari
sebuah buku yang di susun oleh Prof . Dr.Umar Abdullah Zaid salah satu
pada Bab Kedua yang masih berkutat tentang sejarah akuntansi islam
yang kemudian di manipulasi oleh para intelektual barat karena begitu
penting diluruskan apa yang selama ini dijadikan banyak acuan para
intelektual seluruh dunia akan tradisi plagiatisme keilmuan yang
malah terlihat seperti telah begitu biasa maka semuanya mengantarkan
kesimpulan logika yang bertentangan dengan fakta sejarah yang telah
ada . Seperti yang dicatat oleh Prof .Dr.Umar Abdullah Bin Zaid pada
halaman 31 mengatakan " Mungkin dapat dikatakan bahwa saat itu Eropa
hidup pada masa kegelapan ,kaum muslimin telah menggunakan akuntansi
dan ikut andil , dalam mengembangkannya .sementara itu , peradaban
islam dalam sebuah fase yang subur dan berkembang pesat di dunia
dengan syariat islam sebagai fondasinya dan berhasil mengintegrasikan
antara tuntunan spiritual dan material
Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu
(kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu
dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain)
sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu
berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang yang berbuat kerusakan.
Surah Al Qashashas : 77
Jika mau dirunut secara kronologis akab bagaimana awal kelahiran dan
pertumbuhan Akuntansi di dunia Islam yang ternyata telah berkembang
jauh sebelum dekade ini Akuntansi Kapitalis mencatat bahwa Akuntansi
dengan sistem Double Entries atau dikenal di kalangan awam sebagai
debet –kredit . Maka Akuntansi sebagai bagian yang inheren dengan
kultur, identitas, dan kebudayaan serta peradaban Islam telah dimulai
sejak pertama kali Baginda Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam
mendirikan sebuah masyarakat dan negara Islam di Madinah telah dimulai
. Terutama ketika bertambahnya pemasukan negara dari pelbagai hasil
taklukan dan zakat yang dikumpulkan dalam lembaga pengumpulan
pemasukan harta negara yang kelak dikenal dengan Baitul Maal .
Pada era pertumbuhan dan perkembangan berikutnya Khalifah Umar Ibn
Khattab pada tahun 14-24 H memerintahkan mencatat harta umum
diklasifikasikan sesuai dengan sumber pendapatnnya . Umar Ibn Khattab
dlam sebuah riwayat diceritakan mengangkat dan menggaji staf-staf
pencatat sumber pemasukan dan pengeluaran . Pada era khalifah kedua
setelah Abu Bakar ini tercatat dalam sejarah yang paling banyak
terjadi kemajuan dalam hal keuangan public dan perekonomian negara
Islam . Mulai ada pembukuan dan dokumentasi yang harus dimilikinya
sebagai asas pencatatan (Abdullah , Umar :2004)
Sistematika pencatatan transaksi dan pencatatan sumber pendapatan
negara secara tersusun sistematis rupanya telah dimulai dan
dikembangkan sejak era kekhalifahan Al Walid Ibn Abdul Malik pada
tahun 86-96 . Setelah itu proses pertumbuhan dan perkembangan
Akuntansi di dunia Islam mecapai puncaknya pada era Kekhalifahan
Abbasiyah . Dalam Kerangka Sejarah dan Teori Akuntansi Keuangan Dalam
Masyarakat Islam yang ditulis oleh Prof .Dr. Umar Abdullah Zaid dan
diterjemahkan oleh Muhammad Syafi'i Antonio ,M.Ec dipaparkan bahwa
salah satu bukti telah tersusunnya secara sistematis Akuntansi dalam
bentuk pembukuan dan jurnal pada tahun 132 H / 749 M .Jurnal-jurnal
pencatatan dalam proses pembukuan Akuntansi lebih dikenal dengan nama
Jaridah yang kemudian diterjemahkan menjadi Journal sebagaimana yang
tercacat dalam bukunya Luca Pacioly dan terjemahan latin Zornal
sebagaimana yang dikenal di Venice , Italy.
Artinya Proses penumbuhan Akuntansi di dunia Islam telah digunakan
sekitar 745 tahun sebelum kemunculan buku Pacioly yang berjudul Summa
De Arithmetica , Geometry, proportion . Kemudian barulah Akuntansi
Islam menemukan puncak kegemilangannnya di tahun 765 H/1363 M dengan
sebuah manuskrip yang disusun oleh Abdullah bin Muhammad bin Kayah Al
Mazindarani . bertajuk Risalah Falakiyah Kitab As Siyaqat .Walaupun
sebelum Al Mazindarani menyusun manuskripnya tersebut
penulis muslim lainnya yang juga telah menyusun sebuah karya tentang
perkembangan Akuntansi dan penggunaaanya dalam masyarakat Islam juga
telah dimulai oleh An Nuwairi (734H/1336M) dan Ibnu Khaldun (167H/784M)
Jejak –Jejak kegemilangan akuntansi islam
Disinilah gunanya sebuah pemurnian yang dikembalikan dengan jujur ,
saat plagiatisme menjelma budaya lumrah , atau saat telah tertutup
mata dunia dengan segenap keangkuhannya pada karya gemilang yang
pernah direntas oleh putra –putri islam terbaik sepanjang masa. Antara
jejak-jejak ingatan kolektif masyarakat terkaburkan oleh sikap yang
memang disengaja menghilangkan selenyap-lenyapnya dari muka bumi
kegemilangan yang pernah direntas bersama kepingan-kepingan bagai
puzzle ,kepingan-kepingan yang disusun oleh tangan-tangan insan
berdedikasi dan keimanan yang bukan lahir dari lubuk formalitas dan
retorika lidah menggulirkan wacana , ia hanyalah satu jejak dari
berribu-ribu jejak lainnya mengisyaratkan keteladanan kemudian
diwariskan olehnya keteladanan tersebut untuk generasi berikutnya .
jejak kegemilangan yang memang sengaja dikaburkan melalui sederet
kisah pemusnahan manuskrip berharga sepertti yang pernah dilakukan
oleh pasukan barbar terhadap kekhalifahan terakhir Dinasti Abbasiyah
sampai-sampai seorang ulama sejarawan yang masyhur pernah mencatat
tentang sungai di sepanjang Baghdad menjelma hitam karena lautan tinta
dari buku-buku yang dihanyutkan ke sungai tersebut , atau seperti yang
pernah dilakukan seorang Kardinal di era penjajahan kolonial Belanda
memusnahkan secara sistematis manuskrip berharga ulama-ulama Nusantara
, dan maka terkenanglah terkenang lah ucapan Bung Karno dalam bukunya
" Di Bawah Panji Revolusi " , bahwasanya ulama-ulama yang dimilik
bangsa Indonesia paling paham masalah tajwid dan tarikh islam yang itu
pun tak sanggup diuji originalitasnya lewat science modern kemudian
ucapan beliau pun diluruskan oleh A.Hassan salah seorang ulama luar
biasa yang pernah dimiliki Bangsa Indonesia
Seperti yang pernah dipaparkan oleh saya pada paragraph sebelumnya ,
jauh seorang pendeta Kristen pada tahun 1494 M yang bernama Lucas
Pacioli dalam jangka perbedaan waktu Selama 131 tahun di depan karya
yang diterbitkan oleh Lucas Pacioli serta memuat pembukuan dua belas
kolom atau kolom tunggal , pada tahun 1363 M yakni Abdullah bin
Muhammad Al Mazindarani telah merentas dan disempurnakan olehnya untuk
selanjutnya dapat diaplikasikan dalam system Akuntansi yang tengah
popular saat itu tahun 765 H/1363 M
· Akuntansi Bangunan
· Akuntasi Pertanian
· Akuntansi Pergudangan
· Akuntansi Pemuatan Uang
· Akuntasi Pemeliharaan Binatang
Bahkan di antara yang sangat unik dalam pencatatan pembukuan pada masa
tersebut dan juga merupakan pembeda antara Akuntansi yang murni
syariah dengan konvensional adalah sebgai berikut
· Sebelum menyiapkan laporan atau dimuat di
buku-buku Akuntansi harus dimulai dengan Basmallah . Hal inilah yang
juga disebutkn oleh Lucas Pacioli 131 tahun kemudian (Johnson
,1963,hal.28)
· Laporan keuangan dibuat berdasarkan fakta buku
Akuntansi yang digunakan , di antara laporan keuangan yang pernah
dibuat di Negara islam yang terkenal adalah Al-Khitamah dan
Al-Khitamatul Jami'ah . Al Khitamah merupakan sebuah laporan keuangan
tiap akhr bulan dan juga memuat pemasukan serta pengeluaran sesuai
kelompok jenisnya sedangkan Al-Khitamatul Jami'ah laporan keuangan
yang ditujukan untuk orang yang lebih tinggi derajatnya untuk kemudian
diberi persetujuan laporan keuangan yang persetujuanya diberi nama Al
Muwafaqah namun apabila ia tak disetujui maka ia dinamakan Muhasabah
karena adanya perbedaan pada data-data yang dimuat dalam laporan keuangan
· Ketika melakukan transaksi jual beli , tanda
terima diberikan kepada pembeli atau disebut juga dengan Thiraz
sedangkan copiannya atau salinan disebut sebagai syahid yang kemudian
disimpan oleh Akuntan untuk kemudian dipertanggungjawabk an dan
disetujui oleh pimpinan kantor, menteri,atau sulthan dan apabila
transaksi perdagangan terjadi di luar kota salinan syahid tersebut
dikirim ke ibukota wilayah islam untuk kemudian diberikan persetujuan
oleh Sultan dan disimpan sebagai dasar pembukuan dasar kantor pusat
· Pada akhir tahun buku , seorang akuntan harus
mengirimkan laporan keuangan dalam setahun dan secara rinci
· Harus mengelompokkan transaksi-transaksi
keuangan dan mencatatnya sesuai dengan karakternya dalam
kelompok-kelompok yang sejenis
Tantangan Ke Depan Menanti
Dalam pelbagai tulisan dan karya ilmiah yang mengangkat peran historis
dan pertumbuhan Akuntansi di dunia Islam yang ternyata jauh-jauh hari
Akuntansi merupakan bagian yang inheren dalam sebuah peradaban dan
kebudayaan Islam .Yang sangat perlu diperhatikan sebagai pembeda dan
warna yang tidak lahir dari proses adopsi barat untuk kebudayaan Islam
adalah bagaimana meletakkan pandangan hidup Islam dalam Akuntansi
tersebut . Namun sekarang bila mengaca pada realitas Barat beserta
kultur peradabannya telah menghegemoni dunia dan secara baik langsung
atau tidak langsung memaksa tipa penduiduk dunia untuk seragam dan
mengenakan framework, pola pikir, kultur , identitas dan bahkan "agama
serta kepercayan " Barat . Tragisnya dalam retorika yang dipaksakan
barat kepada penduduk dunia mengajarkan kita bahwa hanya ada satu
"agama" dan jargon dipropagandakan oleh barat yaitu peradaban barat
itu sendiri . Mengutip salah seorang pemikir sekuler Turki , Abdullah
Cevdet , "Kita Harus meminjam dari Barat .Baik itu durinya ataupun
bunganya " .
Nah hal yang serupa sebagai Dinul Al Islam yang syammil dan mutakammil
tentunya sama sekali tak membutuhkan untuk mengadopsi system manapun
atau doktrin peradaban manapun . Hanya saja realitas saat ini dengan
pertumbuhan ekonomi Shariah di yang tengah booming dan mendapatkan
angin segar sebagai ekonomi alternatif atau bahkan system bagi
perekonomian Indonesia setelah bergugurannya perbankan konvensional
dan system kapitalis dunia . Yang mengepung dari kanan ke kiri atau
dari bawah ke atas masih merupakan turunan sistem kapitalis . Ada
jelas lebih baik dibandingkan dengan menyerah pada kungkungan alam
pemikiran ekonomi yang cenderung sekuler dan merelatifkan nila ,norma
, serta etika maka apalagi agama .
Tantangan ke depan jelas lebih menantang bagi para calon akuntan
muslim dan akademisi ekonomi Islam .Adalah bagaimana memadukan dan
menserasikan Islamic Spritual Value dengan ilmu Pengetahuan , dalam
hal ini Akuntansi , Hingga mengadaptasi kembali serta memodifikasi
ulang dan menemukan kembali wajah ilmu pengetahuan milik ummat Islam
yang pernah diplagiat dan ditiru serta dimodifikasi sedemkian rupa
oleh para pemikir barat pada abad pertengahan dan masa kolonialisme .
Yang paling mendasar bersumber dari dalam jiwa pribadi akuntan muslim
itu sendiri . Sejauh manakah dirinya konsisten dan istiqomah dengan
janji yang ia telah lakukan dengan Rabbnya setiap mendirikan shalat
dan di akhir shalat . Karena pandangan hidup akuntansi Islam
berdasarkan petunjuk Allah Ta'ala dalam Qura'an dan bimbingan Nabi SAW
yang ia telah teladankan penuh jejak kebaikan dalam sunnahnya yang
agung . Tanpa itu , yang ada hanyalah kerapuhan jauh lebih berbahaya
dibandingkan dengan akuntansi kapitalis yang memang worldviewnya akal
manusia yang terbatas diselingi komando rasio nafsu .
Kehadiran Akuntansi Islam diharapkan banyak memberikan pencerahan pola
fikir dan sistem yang selama ini bercokol di Indonesia . Tentunya
sebagai manusia Indonesia yang berbudi dan berakhlak tak pernah
terbayang negerinya dilanda pelbagai jenis krisis berkepanjangan dan
efeknya menyengsarakan rakyat banyak yang harusnya mendapatkan
perlinduingan dari pemerintah malah terzalimi dengan pengambilan
pelbagai keputusan yang mementingkan hawa nafsu syahwat yang tak
pernah terbatas plus ditunjang dengan merelatifkan nilai, norma, etika
bahkan wahyu Tuhan dan menundukkkanya di bawah akal manusia yang
terbatas !
Tentunya sebagai manusia Indonesia tak pernah ingin negerinya terkoyak
disebabkan kepentingan asing dan dikte yang diberikan "dokter" ekonomi
didikan barat untuk maslahat ummat manusia .Tentunya manusia Indonesia
khususnya sebagai seorang muslim Indonesia menginginkan negeri cepat
keluar dari arah yang galau dan keputusan yang makin mencekik menuju
cita-cita bangsa Indonesia yang berkeadilan , sejahtera , dan beradab
. Cukuplah kasus Enronn Corporation yang pernah menjadi sorotan public
dunia saat kegemilangannya dan sorotan ummat manusia saat
kejatuhannnya yang paling tragis . Cukuplah kasus kantor Akuntan kelas
kakap seperti Anderson yang harus ikutan gulung tikar terseret kasus
Enronn dan yang paling pelik baru saja kita saksikan , gulung tikarnya
Lehman Brothers resmi diumumkan kerugiannya sebesar 3,9 Milyar dan
Pricewaterscoopers berencana menjual asset-asset perusahaan yang
bangkrut ini dalam jangka waktu hitungan hari setelah resmi diumumkan
kebankrutannya seperti yang dilansir oleh Reuters
(http://www.reuters. com/article/ innovationNews/ idUSLJ4261402008 0919)
Seiring dengan itu semua , professi akuntan semakin diraguan akan
kredibilitasnya terhadap profesi mulia yang seharusnya ia sandang
.Bagaimana Joseph Stighlitz mencatat dan menuliskan sejaka awal dekade
tahun 90an , energy dan kreatifitas dalam ilmu Akuntansi malah semakin
dialihkan tujuannya hanya untuk memaksimalkan pendapatan eksekutif
dengan memanfaatkan kelengahan para investor yang yang menjadi
stakeholder (Stiglitz::2006 ) Memang benar tatkala saya mengikuti
kuliah pengantar akuntansi II di semester III , bagaimana Akuntansi
sebagai sebuah seni juga ilmu telah dimanfaatkan besar-besaran
memaksimalkan kepentingan para stockholder dan bukan lagi para
stakeholder .Dan para akuntan pun bukan lagi sosok yang ditakuti
dikarenakan kejujuran dan prinsipnya yang "hitam-putih " .Tidak lain
mereka bagian dari kaki tangan buruknya wajah kapitalisme dan otomatis
professi akuntansi dan sekolah –sekolah tinggi Akuntansi akan tak lagi
mempunyai kepercayaan dari masyarakat dan semakin tak lagi diminati
dengan stigma yang negatif
Tapak-tapak gemilangnya khazanah peradaban islam hari dan dekade ini
segolongan intelektual muda islam yang peduli akan kembalinya
kebangkitan ummat islam dan hidupnya syariah Allah membumi serta
solusi nyata untuk pelbagai masalah keuangan dan perekonomian
Indonesia kerana bermula dari petunjuk yang tak pernah lapuk dan
untaian mutiara Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam yang tak pernah leka
biar dicabar oleh pergantian zaman atau isyarat akan Akuntansi
terinspirasikan oleh ayat ini dan nomornya yang seimbang sebagaimana
keseimbangan sisi debet dan sisi kredit ?
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah[ 179] tidak
secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu
menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu
menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya
sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan
hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis
itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah
ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu
orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri
tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan
jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang
lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh)
seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu
ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya.
Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka
dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil
maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih
adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat
kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu),
kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di
antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak
menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan
janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu
lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu
kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu;
dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. "
By :Yassin El Cordova .a.k.a AnakMelayu.com
Tampilkan postingan dengan label akuntansi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label akuntansi. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 28 Agustus 2010
Senin, 16 Agustus 2010
Antara Cash dan Accrual Basis
Kita merasa bersyukur dan gembira karena saat ini kajian tentang ekonomi Islam semakin meluas. Maraknya kajian ekonomi Islam ini tentu akan mempengaruhi kajian mikro ekonomi seperti akuntansi. Bagi kita di Indonesia, kajian itu akan semakin terarah dengan telah disahkannya Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia (PSAK) no 59, yang merupakan hasil kerjasama antara Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dengan Bank Indonesia (BI). PSAK 59 yang berisi aturan tentang Akuntansi Perbankan Syariah ini akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2003.
Namun PSAK 59 itu pula yang kini tengah menjadi perbincangan ramai di kalangan peminat dan pengamat ekonomi syariah.Semua itu berawal dari keberatan Dirut Bank Muamalat Indonesia (BMI) A Riawan Amin terhadap penerapan PSAK 59 (Republika, Rabu 31 Juli 2002). Keberatan Riawan Amin berkisar pada penggunaan metode accrual basis dalam laporan keuangan perbankan syariah. Selama ini BMI menggunakan cash basis dalam laporan keuangannya.
Dalam Islam perbedaan merupakan rahmat, karena itu marilah kita bahas secara tenang permasalahan ini. Perintah melakukan pencatatan untuk setiap transaksi (khususnya utang piutang) dinyatakan dalam QS. Al Baqarah 2:282 : “ Hai orang-orang yang beriman apabila kamu melakukan transaksi secara utang untuk masa yang akan datang maka catatkanlah (bukukanlah) … “.Sepintas ayat ini memberikan panduan mencatat suatu transaksi secara accrual basis, terlebih lafaz “ faaaktubuuh “ diartikan dengan : “bukukanlah”. Dalam bahasa akuntansi “membukukan” adalah “mengakui sebagai pendapatan.” Metode accrual basis ini pun diperkuat dengan riwayat masa Utsman ibn Affan, di mana piutang (yang belum diterima kreditur) dapat diperhitungkan sebagai objek zakat. Sebagian fuqaha` menyetujui cara Ustman ini sebagai langkah ihtiyaath (berhati-hati) dan tazkiyyah (penyucian harta). Prinsip accrual ini semakin mendapat argumen, ketika kita mengamati bahwa pihak yang diperintah (mukhatab) oleh QS 2 :282 ini adalah pihak kreditur dan debitur. Dari perspektif akuntansi hal ini dapat berarti, pendapatan dan biaya dapat diakui secara accrual.
Tetapi apabila kita menggunakan metode taqyid al ayat (keterkaitan antar ayat Al Qur’an), antara QS 2 : 282 dengan QS. Luqman 31: 50, kita melihat indikasi accrual basis (khususnya untuk pendapatan) tidak diperkenankan. “ Dan tidaklah seorangpun tahu apa yang akan diusahakannya besok “ . Untuk memperkuat ini sebagian ulama menyatakan bahwa perintah pada QS 2 : 280 hanya sebatas “mencatat” transaksi bukan “mengakui” perolehannya. Pengakuan atas perolehan baru dilakukan pada saat diterimanya dana (cash). Ketegasan larangan meng-accru pos pendapatan, sepertinya tidak berlaku pada sisi biaya sebagaimana kita ikuti riwayat masa Ustman tadi. Namun tidak berarti metode ini lebih baik daripada metode cash basis, terlebih bila unsur transparansi, keadilan dan kejujuran lebih dirasakan. Patut kita ingat, argumentasi syariah yang memperbolehkan pencatatan dengan accrual berlaku untuk para pihak yang terlibat langsung dalam transaksi individu, di mana risk & returnnya ditanggung secara individual langsung. Bagaimana halnya dengan bank syariah? Posisi bank syariah hanya merupakan pemegang amanah (mudharib) dari share holders dan pihak ketiga. Ia harus menyampaikan dan melaporkan keuangannya kepada para pihak secara terbuka, riil dan bertanggung jawab.
Mengamati norma akuntansi syariah di atas, serta karakter bank syariah yang beroperasi atas prinsip bagi hasil (pada sisi funding), serta produk jual beli, sewa dan administrasi yang menggunakan prinsip selain bagi hasil (pada sisi lending), maka kerangka dasar penyajian laporan bank syariah akan berbeda dengan bank konvensional.
Penghitungan pendapatan untuk tujuan bagi hasil sangat tepat dengan menggunakan dasar kas (cash basis). Tidak hanya untuk pendapatan bagi hasil tetapi juga pendapatan jual beli dan sewa. Sedangkan untuk kewajiban dapat saja digunakan dasar accrual namun dengan melihat periode kewajiban itu.
Apa yang diistilahkan dengan “konsistensi” dan “taat asas” sebagai bagian dari sifat kualitatif akuntansi tidak boleh diterjemahkan secara sempit dalam double entry system. Terlebih apabila penggunaannya nanti menabrak prinsip syariah. Untuk itulah diperlukan penyusunan laporan keuangan bank syariah yang mengikuti karakter dasar perbankan syariah itu sendiri, serta mengakomodasi prinsip-prinsip akuntansi umum. Dan bukan sebaliknya.
Tulisan Oleh : H. Mohamad Hidayat (Anggota Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional MUI)
Namun PSAK 59 itu pula yang kini tengah menjadi perbincangan ramai di kalangan peminat dan pengamat ekonomi syariah.Semua itu berawal dari keberatan Dirut Bank Muamalat Indonesia (BMI) A Riawan Amin terhadap penerapan PSAK 59 (Republika, Rabu 31 Juli 2002). Keberatan Riawan Amin berkisar pada penggunaan metode accrual basis dalam laporan keuangan perbankan syariah. Selama ini BMI menggunakan cash basis dalam laporan keuangannya.
Dalam Islam perbedaan merupakan rahmat, karena itu marilah kita bahas secara tenang permasalahan ini. Perintah melakukan pencatatan untuk setiap transaksi (khususnya utang piutang) dinyatakan dalam QS. Al Baqarah 2:282 : “ Hai orang-orang yang beriman apabila kamu melakukan transaksi secara utang untuk masa yang akan datang maka catatkanlah (bukukanlah) … “.Sepintas ayat ini memberikan panduan mencatat suatu transaksi secara accrual basis, terlebih lafaz “ faaaktubuuh “ diartikan dengan : “bukukanlah”. Dalam bahasa akuntansi “membukukan” adalah “mengakui sebagai pendapatan.” Metode accrual basis ini pun diperkuat dengan riwayat masa Utsman ibn Affan, di mana piutang (yang belum diterima kreditur) dapat diperhitungkan sebagai objek zakat. Sebagian fuqaha` menyetujui cara Ustman ini sebagai langkah ihtiyaath (berhati-hati) dan tazkiyyah (penyucian harta). Prinsip accrual ini semakin mendapat argumen, ketika kita mengamati bahwa pihak yang diperintah (mukhatab) oleh QS 2 :282 ini adalah pihak kreditur dan debitur. Dari perspektif akuntansi hal ini dapat berarti, pendapatan dan biaya dapat diakui secara accrual.
Tetapi apabila kita menggunakan metode taqyid al ayat (keterkaitan antar ayat Al Qur’an), antara QS 2 : 282 dengan QS. Luqman 31: 50, kita melihat indikasi accrual basis (khususnya untuk pendapatan) tidak diperkenankan. “ Dan tidaklah seorangpun tahu apa yang akan diusahakannya besok “ . Untuk memperkuat ini sebagian ulama menyatakan bahwa perintah pada QS 2 : 280 hanya sebatas “mencatat” transaksi bukan “mengakui” perolehannya. Pengakuan atas perolehan baru dilakukan pada saat diterimanya dana (cash). Ketegasan larangan meng-accru pos pendapatan, sepertinya tidak berlaku pada sisi biaya sebagaimana kita ikuti riwayat masa Ustman tadi. Namun tidak berarti metode ini lebih baik daripada metode cash basis, terlebih bila unsur transparansi, keadilan dan kejujuran lebih dirasakan. Patut kita ingat, argumentasi syariah yang memperbolehkan pencatatan dengan accrual berlaku untuk para pihak yang terlibat langsung dalam transaksi individu, di mana risk & returnnya ditanggung secara individual langsung. Bagaimana halnya dengan bank syariah? Posisi bank syariah hanya merupakan pemegang amanah (mudharib) dari share holders dan pihak ketiga. Ia harus menyampaikan dan melaporkan keuangannya kepada para pihak secara terbuka, riil dan bertanggung jawab.
Mengamati norma akuntansi syariah di atas, serta karakter bank syariah yang beroperasi atas prinsip bagi hasil (pada sisi funding), serta produk jual beli, sewa dan administrasi yang menggunakan prinsip selain bagi hasil (pada sisi lending), maka kerangka dasar penyajian laporan bank syariah akan berbeda dengan bank konvensional.
Penghitungan pendapatan untuk tujuan bagi hasil sangat tepat dengan menggunakan dasar kas (cash basis). Tidak hanya untuk pendapatan bagi hasil tetapi juga pendapatan jual beli dan sewa. Sedangkan untuk kewajiban dapat saja digunakan dasar accrual namun dengan melihat periode kewajiban itu.
Apa yang diistilahkan dengan “konsistensi” dan “taat asas” sebagai bagian dari sifat kualitatif akuntansi tidak boleh diterjemahkan secara sempit dalam double entry system. Terlebih apabila penggunaannya nanti menabrak prinsip syariah. Untuk itulah diperlukan penyusunan laporan keuangan bank syariah yang mengikuti karakter dasar perbankan syariah itu sendiri, serta mengakomodasi prinsip-prinsip akuntansi umum. Dan bukan sebaliknya.
Tulisan Oleh : H. Mohamad Hidayat (Anggota Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional MUI)
Senin, 02 Agustus 2010
TINJAUAN AKUNTANSI DAN LANDASAN TEORITISNYA
Dari segi fungsinya, akuntansi merupakan :
a. Aktivitas penyediaan jasa
b. Sistem Informasi
c. Kegiatan deskriptif analisis
Aktivitas Penyediaan Jasa
Akuntansi memberikan informasi keuangan yang kuantitatif kepada pihak yang berkepentingan dengan eksistensi perusahaan, untuk membantu mereka membuat keputusan–keputusan ekonomi yang menyangkut perusahaan tersebut.
Sistem Informasi
Akuntansi melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data keuangan perusahaan untuk kemudian mengkomunikasikannya kepada berbagai pihak yang berkepentingan agar dapat dipakai sebagai alat bantu dalam pengambilan keputusan yang menyangkut perusahaan.
Akuntansi bukan tujuan, tetapi alat untuk berkomunikasi antara perusahaan dengan pihak-pihak yang berkepentingan, sehingga akuntansi memerlukan alat ukur terhadap akibat dari transaksi dan peristiwa yang terjadi dalam perusahaan, cara-cara, metode, dan prosedur tertentu yang dapat diterima oleh semua pihak yang berkepentingan.
Kegiatan Deskriptif - Analistis
Akuntansi mengidentifikasikan berbagai transaksi atau peristiwa yang merupakan kegiatan ekonomi di dalam perusahaan, dan melalui tahap-tahap : pengukuran, pencatatan, penggolongan, dan peringkasan sedemikian rupa sehingga transaksi atau peristiwa tersebut dapat dijadikan informasi yang disajikan dalam bentuk Laporan Keuangan.
RUANG LINGKUP AKUNTANSI KEUANGAN
Di dalam mempelajari dan melaksanakannya di dalam praktek, akuntansi dapat dibedakan sesuai dengan ruang lingkup yang tercakup di dalamnya, yang meliputi : Akuntansi Keuangan, Akuntansi Manajemen, Akuntansi Pemerintahan, dan Akuntansi Perpajakan.
Akuntansi Keuangan merupakan salah satu bidang akuntansi yang mengkhususkan fungsi dan aktivitasnya pada kegiatan pengolahan data akuntansi dari suatu perusahaan dan penyusunan laporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan pihak intern dan ekstern perusahaan.
Oleh karena itu Laporan Keuangan harus :
- Bersifat Umum, sehingga dapat diterima semua pihak yang berkepentingan.
- Mampu menunjukkan keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan.
- Dapat memberikan suatu rangkaian historis dari sumber-sumber ekonomi dan kewajiban-kewajiban perusahaan serta kegiatan yang mengakibatkan perubahan sumber dan kewajiban tersebut, yang dinyatakan secara kuantitatif dalam satuan mata uang.
LAPORAN KEUANGAN, SEBAGAI ALAT KOMUNIKASI
Alat utama untuk mengkomunikasikan Informasi keuangan perusahaan adalah berupa Laporan Keuangan. Pada umumnya Laporan Keuangan itu meliputi :
1. Neraca
2. Laporan Perhitungan Rugi – Laba
3. Laporan Perubahan Posisi Keuangan
4. Catatan atas Laporan Keuangan
Namun demikian beberapa informasi keuangan hanya bisa didapatkan di dalam suatu ikhtisar (laporan) tersendiri, yang di dalam akuntansi disebut Financial Reporting. Beberapa Informasi Keuangan diungkapkan di dalam Financial Reporting karena adanya suatu keharusan dari pemerintahan yang berwenang, diharuskan oleh undang-undang, atau atas kehendak dari manajemen sendiri.
TUJUAN LAPORAN KEUANGAN
1. Tujuan Umum
a. Untuk memberikan informasi keuangan yang dapat dipercaya mengenai aktiva, kewajiban dan modal suatu perusahaan.
b. Untuk memberikan informasi yang dapat dipercaya mengenai perubahan dalam aktiva netto (Aktiva – Hutang) suatu perusahaan yang timbul dari kegiatan usaha dalam rangka memperoleh laba.
c. Untuk memberikan informasi keuangan yang membantu para pemakai laporan keuangan di dalam menaksir potensi perusahaan dalam menghasilkan laba.
d. Untuk memberikan informasi penting lainnya mengenai perubahan dalam aktiva dan kewajiban suatu perusahaan. (ex. Aktivitas pembiayaan dan investasi)
e. Untuk mengungkapkan sejauh mungkin informasi lain yang berhubungan dengan laporan keuangan yang relevan untuk kebutuhan pemakai laporan. (ex. Informasi mengenai kebijakan akuntansi yang dianut perusahaan)
2. Tujuan Kualitatif
a. Relevan
b. Dapat dimengerti
c. Dapat diuji kebenarannya (daya uji)
d. Netral
e. Tepat Waktu
f. Dapat Diperbandingkan (daya banding)
g. Lengkap
Secara ringkas, tujuan Laporan Keuangan adalah memberikan :
1. Informasi yang bermanfaat untuk pengambilan keputusan kredit dan investasi.
2. Informasi yang bermanfaat untuk dipakai sebagai dasar dalam membuat taksiran aliran kas.
3. Informasi tentang sumber-sumber ekonomi yang dimiliki oleh perusahaan dan dari siapa sumber itu didapat serat perubahan-perubahannya.
UNSUR-UNSUR POKOK LAPORAN KEUANGAN
1. Aktiva
Adalah jumlah uang yang dinyatakan untuk sumber-sumber ekonomi yang dimiliki oleh perusahaan, yang meliputi uang, barang, dan hak-hak yang akan memberikan manfaat di masa yang akan datang dan didapat dari transaksi-transaksi yang terjadi di masa lalu.
2. Hutang
Adalah jumlah uang yang dinyatakan terhadap kewajiban-kewajiban yang melekat pada perusahaan untuk menyerahkan sumber-sumber ekonomi kepada pihak lain di masa yang akan datang.
3. Modal
Adalah jumlah uang yang dinyatakan untuk sisa hak atas aktiva perusahaan setelah dikurangi dengan seluruh hutang-hutangnya. Modal merupakan hak atas aktiva perusahaan yang melekat pada para pemilik perusahaan.
4. Pendapatan
Adalah jumlah kotor dari kenaikan aktiva atau penurunan hutang atau kombinasi dari keduanya. Pendapatan timbul dari aktivitas perusahaan yang mengakibatkan diperolehnya pendapatan atau laba bagi perusahaan dalam satu periode.
5. Biaya
Adalah jumlah kotor dari penurunan aktiva atau kenaikan hutang. Biaya timbul dari kegiatan perusahaan dalam usaha perusahaan untuk mendapatkan pendapatan dalam satu periode.
6. Laba
Adalah selisih lebih dari pendapatan di atas biayanya dalam suatu periode, dan disebut rugi apabila terjadi keadaan yang sebaliknya.
ASUMSI / KONSEP DASAR AKUNTANSI
1. Anggapan bahwa perusahaan merupakan suatu kesatuan usaha yang berdiri sendiri, terpisah dari para pemiliknya.
2. Anggapan bahwa perusahaan mempunyai kelangsungan hidup dalam jangka waktu yang tidak terbatas.
3. Anggapan bahwa satusn mata uang yang digunakan sebagai alat pengukur mempunyai nilai yang stabil.
4. Anggapan bahwa kegiatan ekonomi di dalam perusahaan dapat dibagai-bagi dalam berbagai interval waktu.
PRINSIP-PRINSIP AKUNTANSI
Prinsip akuntansi adalah pedoman umum yang dipakai di dalam penyelenggaraan akuntansi. Prinsip-prinsip tersebut berupa ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan persoalan tentang ‘ Bagaimana aktiva, hutang, modal, pendapatan, dan biaya-biaya itu harus diidentifikasikan, diukur, dicatat, dan disajikan di dalam laporan keuangan’.
Pada dasarnya prinsip-prinsip akuntansi yang lazim dapat diklasifikasikan sbb :
1. Prinsip Harga Perolehan (Cost Principle)
2. Prinsip Realisasi Pendapatan (Revenue Realization Principle)
3. Prinsip Mempertemukan Pendapatan dan Biaya-biaya (Matching Principle)
4. Prinsip Pengungkapan Penuh / Pelaporan (Fulldisclosure/Financial Reporting Principle)
Ad. 1 Prinsip Harga Perolehan
Prinsip ini dipakai karena harga pokok atau harga perolehan mempunyai nilai yang pasti dan dapat ditentukan secara obyektif.
Ad. 2 Prinsip Realisasi Pendapatan
Prinsip ini menyangkut cara penentuan pendapatan berkala yang dapat memenuhi kebutuhan untuk penyusunan laporan keuangan yang tepat pada waktunya.
Pendapatan dapat diartikan sebagai kenaikan kekayaan bersih (net assets) perusahaan, selain dari transaksi-transaksi modal. Besarnya pendapatan diukur dengan aktiva yang baru diterima dari :
a. Penjualan barang atau jasa perusahaan.
b. Bunga, sewa, royalti, deviden, dan atau pembagian laba.
c. Keuntungan bersih dari penjualan aktiva selain barang dagangan atau produk jadi.
d. Keuntungan yang berasal dari pelunasan hutang.
Kriteria yang harus dipenuhi berhubung dengan saat pendapatan tersebut diakui, yaitu :
1. Proses untuk merealisasikan pendapatan itu sudah diselesaikan.
2. Telah terjadi transaksi pertukaran yang menyangkut pertukaran barang atau jasa kepada pihak lain.
Penjualan dianggap telah terjadi apabila telah terjadi penyerahan hak milik (barang/jasa) oleh penjual kepada pembeli. Saat pengakuan pendapatan tersebut disebut dengan ‘sales basis’ digunakan dasar waktu (accrual basis).
Sales basis harus dipakai sebagai dasar pengakuan pendapatan apabila terjadi keadaan-keadaan sbb :
1. Ada kepastian bahwa sekuruh hasil pendapatan harus dapat direalisasikan (diterima) dalam bentuk uang tunai (kas).
2. Biaya-biaya ybs dengan aktivitas penjualan dan perealisasian hasil penjualan tsb dapat ditentukan pada saat (dalam periode) terjadinya transaksi penjualan.
Dalam praktek, tidak selalu kedua kondisi tersebut di ats yang terjadi. Akuntansi mengakui adanya beberapa penyimpangan dari prinsip realisasi tersebut, dan merupakan praktek yang lazim, yaitu :
1. Pendapatan diakui pada saat kas diterima (Dasar Tunai / Cash Basis)
Jarang digunakan
Pemakaian terbatas pada perusahaan yang menjual barang secara angsuran atau sewa beli, dan pada perusahaan yang menjual jasa di mana jasa yang sudah diserahkan tidak dapat ditarik kembali apabila tidak dilunasi.
2. Pendapatan diakui menurut prosentase penyelesaian pekerjaan
Biasa digunakan pada perusahaan kontraktor bangunan jangka panjang.
3. Pendapatan diakui pada saat barang selesai diproduksi
Jarang digunakan
Mengakibatkan persediaan produk jadi akan dinilai lebih tinggi dari harga pokoknya.
Hanya dapat digunakan apabila harga pokok dari produk tersebut tidak dapt ditentukan / ditaksir secara layak, sedangkan produk tersebut dapat dijual setiap saat dengan harga yang pasti.
Apabila dasar ini dipakai, maka nilai persediaan harus diukur dengan harga jual saat selesai diproduksi dikurangi dengan biaya-biaya yang diperhitungkan untuk menjualnya.
Ad 3 Prinsip Mempertemukan Pendapatan dan Biaya
Prinsip ini bertujuan untuk menyajikan laba bersih (net income) yang wajar pada setiap periode akuntansi.
Ad. 4 Prinsip Pengungkapan Penuh Dalam Laporan Keuangan
Prinsip ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Laporan Keuangan harus dapat memberikan cukup informasi yang dapat mempengaruhi pertimbangan dan keputusan yang dibuat oleh para pemakai Laporan Keuangan tersebut.
Prinsip ini mengakui bahwa sifat dan banyaknya informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan menggambarkan hasil dari serangkaian pertimbangan untuk tercapainya kesepadanan antara biaya yang diperlukan dengan manfaat yang diberikan oleh informasi tersebut. Hal ini ditujukan agar diperoleh :
1. Informasi yang cukup terinci sehingga mampu membuat perbedaan-perbedaan persepsi bagi para pemakai laporan keuangan tersebut.
2. Penggolongan yang memadai sehingga membuat informasi memiliki sifat yang dapat dimengerti.
Pada dasarnya informasi tentang keadaan finansial, hasil usaha, dan cash flow dapat disajikan pada salah satu diantara tiga alternatif berikut ini :
1. Laporan Keuangan
Merupakan bentuk formal yang digunakan sebagai alat komunikasi antara perusahaan sebagai suatu kesatuan usaha dengan para pemilik dan pihak-pihak lain yangberkepentingan.
Informasi yang harus disajikan dalam laporan keuangan ini meliputi semua informasi yang termasuk dalam kategori unsur-unsur pokok laporan keuangan (akuntansi). Semua informasi tersebut dapat dinyatakan dalam satusn mata uang, dicatat dalam alat-alat pencatatan (jurnal & buku besar), dan disajikan pengaruhnya ke dalam Laporan Keuangan melalui proses akuntansi.
2. Catatan atas Laporan Keuangan
Biasanya berisi penjelasan mengenai item-item yang disajikan dalam laporan keuangan, yang kurang memberikan gambaran secara lengkap tentang hasil usaha dan posisi keuangan perusahaan.
Catatan atas laporan keuangan ini tidak harus bersifat kuantitatif, tetapi bisa sebagian atau bahkan keseluruhannya bersifat deskriptif naratif.
Contoh informasi yang lazim dimuat dalam catatan atas laporan keuangan adalah :
Penjelasan tentang kebijakan akuntansi dan metode penilaian yang digunakan perusahaan.
Penjelasan terhadap ketidakpastian dan kontinjensi.
Data statistik dan daftar rincian suatu jumlah yang terdapat dalam Laporan Keuangan.
Catatan atas laporan keuangan ini dapat dikualifikasikan sebagai unsur pokok Laporan Keuangan, karena catatan ini tidak sekedar bersifat pelengkap tetapi juga mutlak diperlukan untuk dapat mengetahui & mengukur hasil usaha dan keadaan keuangan perusahaan.
3. Lampiran/Suplemen terhadap Laporan Keuangan
Termasuk dalam lampiran atau suplemen laporan keuangan adalah informasi yang memberikan gambaran / perspektif yang sama sekali berlainan dari apa yang terdapat dalam laporan keuangan.
Informasi tersebut bisa bersifat kuantitatif dan memiliki derajat relevansi yang tinggi, tetapi rendah kadar reliabilitynya, atau bisa bersifat membantu, namun tidak mutlak sifatnya.
Contoh lampiran/suplemen ini adalah : skedul/data laporan keuangan yang dinyatakan selain berdasar harga historis atau pengaruh perubahan harga (inflasi) yang dinyatakan dalam laporan keuangan.
Ke dalam lampiran /suplemen laporan keuangan ini kadang-kadang disajikan informasi berupa penjelasan dan interpretasi manajemen terhadap laporan keuangan tersebut.
BERBAGAI KENDALA ATAU KETERBATASAN AKUNTANSI
Untuk dapat menyajikan informasi yang memiliki karakteristih mutu seperti yang dikehendaki oleh Konsep Dasar Pelaporan, praktek akuntansi dihadapkan pada berbagai kendala atau keterbatasan. Secara garis besar kendala-kendala tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu :
1. Primer
a. Rasio Biaya dan Manfaat (Azas Manfaat dan Biaya)
b. Materialitas (Azas Materialitas)
2. Sekunder
a. Azas Konservatif
b. Kebiasaan dalam dunia usaha
Azas Manfaat dan Biaya
Di dalam akuntansi senantiasa diperhitungkan agar biaya-biaya atau pengorbanan yang diperlukan untk pengadaan informasi dapat diimbangi dengan manfaat yang dapat dinikmati dari informasi tersebut.
Kesulitan dalam hal ini adalah karena biaya dan khususnya manfaat informasi itu tidak selalu dapat diukur atau dibuktikan.
Efisiensi
Penyaji
Pengendalian
Manfaat informasi
Inf. Alokasi sumber-sumber ekonomi
Pemakai Inf. Jumlah pajak yg dikutip
Penilaian ketaatan thd peraturan
Manfaat informasi yang dirasakan oleh kedua belah pihak tersebut di atas biasanya sulit untuk dikuantifikasikan.
Sedangkan biaya pengadaan informasi yang meliputi : biaya pengumpulan, pengolahan, pemeriksaan (verifikasi), pengesahan, analisis dan interpretasinya, pada umumnya relatif mudah dikuantifikasikan.
Azas Materialitas
Azas atau konsep material mengemukakan bahwa transaksi-transaksi dan lain-lain peristiwa yang pengaruhnya tidak begitu penting (kurang berarti) terhadap kegiatan (aktivitas) ekonomi perusahaan, tidak harus diperlakukan secara konsekuen dengan prinsip-prinsip akuntansinya.
Hal ini diperkenankan karena akibatnya tidak cukup berarti untuk mempengaruhi keputusan –keputusan ekonomi yang menyangkut perusahaan.
Azas Konservatif
Azas ini mengemukakan bahwa jika terdapat berbagai alternatif metode dan prosedur yang lazim untuk tujuan akuntansinya, maka penggunaan metode yang berakibat dalam waktu singkat para pemilik (pemegang saham) memperoleh keuntungan yang terkecil, diharuskan untuk dipilih.
- Apabila terhadap aktiva terdapat berbagai alternatif penilaian, maka nilai aktiva yang paling rendah yang harus diakui.
- Sebaliknya, apabila terhadap hutang terdapat beberapa alternatif jumlah, maka jumlah hutang yang paling besar yang harus dicatat.
- Di lain pihak, apabila terhadap pendapatan dan biaya terdapat berbagai alternatif jumlah, maka pendapatan dan biaya yang amengakibatkan laba periodiknya paling rendah yang harus dipilih.
Namun demikian, penggunaan azas konservatif secara berlebihan harus dihindari, karena biasanya mengakibatkan kesalahan di dalam penyajian laba/rugi periodiknya.
Penggunaan azas konservatif dalam praktek akan tampak dalam :
(a) membuat taksiran masa kegunaan dan nilai residu aktiva tetap untuk perhitungan depresiasinya.
(b) Penghapusan sekaligus aktiva tak berwujud yang disangsikan manfaatnya.
(c) Penilaian berdasar harga yang paling rendah antara Harga Pokok dan Harga Pasar terhadap surat berharga dan persediaan.
(d) Pengakuan akan adanya hutang dan kerugian yang jumlahnya ditaksir.
(e) Dan Lain-lain.
a. Aktivitas penyediaan jasa
b. Sistem Informasi
c. Kegiatan deskriptif analisis
Aktivitas Penyediaan Jasa
Akuntansi memberikan informasi keuangan yang kuantitatif kepada pihak yang berkepentingan dengan eksistensi perusahaan, untuk membantu mereka membuat keputusan–keputusan ekonomi yang menyangkut perusahaan tersebut.
Sistem Informasi
Akuntansi melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data keuangan perusahaan untuk kemudian mengkomunikasikannya kepada berbagai pihak yang berkepentingan agar dapat dipakai sebagai alat bantu dalam pengambilan keputusan yang menyangkut perusahaan.
Akuntansi bukan tujuan, tetapi alat untuk berkomunikasi antara perusahaan dengan pihak-pihak yang berkepentingan, sehingga akuntansi memerlukan alat ukur terhadap akibat dari transaksi dan peristiwa yang terjadi dalam perusahaan, cara-cara, metode, dan prosedur tertentu yang dapat diterima oleh semua pihak yang berkepentingan.
Kegiatan Deskriptif - Analistis
Akuntansi mengidentifikasikan berbagai transaksi atau peristiwa yang merupakan kegiatan ekonomi di dalam perusahaan, dan melalui tahap-tahap : pengukuran, pencatatan, penggolongan, dan peringkasan sedemikian rupa sehingga transaksi atau peristiwa tersebut dapat dijadikan informasi yang disajikan dalam bentuk Laporan Keuangan.
RUANG LINGKUP AKUNTANSI KEUANGAN
Di dalam mempelajari dan melaksanakannya di dalam praktek, akuntansi dapat dibedakan sesuai dengan ruang lingkup yang tercakup di dalamnya, yang meliputi : Akuntansi Keuangan, Akuntansi Manajemen, Akuntansi Pemerintahan, dan Akuntansi Perpajakan.
Akuntansi Keuangan merupakan salah satu bidang akuntansi yang mengkhususkan fungsi dan aktivitasnya pada kegiatan pengolahan data akuntansi dari suatu perusahaan dan penyusunan laporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan pihak intern dan ekstern perusahaan.
Oleh karena itu Laporan Keuangan harus :
- Bersifat Umum, sehingga dapat diterima semua pihak yang berkepentingan.
- Mampu menunjukkan keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan.
- Dapat memberikan suatu rangkaian historis dari sumber-sumber ekonomi dan kewajiban-kewajiban perusahaan serta kegiatan yang mengakibatkan perubahan sumber dan kewajiban tersebut, yang dinyatakan secara kuantitatif dalam satuan mata uang.
LAPORAN KEUANGAN, SEBAGAI ALAT KOMUNIKASI
Alat utama untuk mengkomunikasikan Informasi keuangan perusahaan adalah berupa Laporan Keuangan. Pada umumnya Laporan Keuangan itu meliputi :
1. Neraca
2. Laporan Perhitungan Rugi – Laba
3. Laporan Perubahan Posisi Keuangan
4. Catatan atas Laporan Keuangan
Namun demikian beberapa informasi keuangan hanya bisa didapatkan di dalam suatu ikhtisar (laporan) tersendiri, yang di dalam akuntansi disebut Financial Reporting. Beberapa Informasi Keuangan diungkapkan di dalam Financial Reporting karena adanya suatu keharusan dari pemerintahan yang berwenang, diharuskan oleh undang-undang, atau atas kehendak dari manajemen sendiri.
TUJUAN LAPORAN KEUANGAN
1. Tujuan Umum
a. Untuk memberikan informasi keuangan yang dapat dipercaya mengenai aktiva, kewajiban dan modal suatu perusahaan.
b. Untuk memberikan informasi yang dapat dipercaya mengenai perubahan dalam aktiva netto (Aktiva – Hutang) suatu perusahaan yang timbul dari kegiatan usaha dalam rangka memperoleh laba.
c. Untuk memberikan informasi keuangan yang membantu para pemakai laporan keuangan di dalam menaksir potensi perusahaan dalam menghasilkan laba.
d. Untuk memberikan informasi penting lainnya mengenai perubahan dalam aktiva dan kewajiban suatu perusahaan. (ex. Aktivitas pembiayaan dan investasi)
e. Untuk mengungkapkan sejauh mungkin informasi lain yang berhubungan dengan laporan keuangan yang relevan untuk kebutuhan pemakai laporan. (ex. Informasi mengenai kebijakan akuntansi yang dianut perusahaan)
2. Tujuan Kualitatif
a. Relevan
b. Dapat dimengerti
c. Dapat diuji kebenarannya (daya uji)
d. Netral
e. Tepat Waktu
f. Dapat Diperbandingkan (daya banding)
g. Lengkap
Secara ringkas, tujuan Laporan Keuangan adalah memberikan :
1. Informasi yang bermanfaat untuk pengambilan keputusan kredit dan investasi.
2. Informasi yang bermanfaat untuk dipakai sebagai dasar dalam membuat taksiran aliran kas.
3. Informasi tentang sumber-sumber ekonomi yang dimiliki oleh perusahaan dan dari siapa sumber itu didapat serat perubahan-perubahannya.
UNSUR-UNSUR POKOK LAPORAN KEUANGAN
1. Aktiva
Adalah jumlah uang yang dinyatakan untuk sumber-sumber ekonomi yang dimiliki oleh perusahaan, yang meliputi uang, barang, dan hak-hak yang akan memberikan manfaat di masa yang akan datang dan didapat dari transaksi-transaksi yang terjadi di masa lalu.
2. Hutang
Adalah jumlah uang yang dinyatakan terhadap kewajiban-kewajiban yang melekat pada perusahaan untuk menyerahkan sumber-sumber ekonomi kepada pihak lain di masa yang akan datang.
3. Modal
Adalah jumlah uang yang dinyatakan untuk sisa hak atas aktiva perusahaan setelah dikurangi dengan seluruh hutang-hutangnya. Modal merupakan hak atas aktiva perusahaan yang melekat pada para pemilik perusahaan.
4. Pendapatan
Adalah jumlah kotor dari kenaikan aktiva atau penurunan hutang atau kombinasi dari keduanya. Pendapatan timbul dari aktivitas perusahaan yang mengakibatkan diperolehnya pendapatan atau laba bagi perusahaan dalam satu periode.
5. Biaya
Adalah jumlah kotor dari penurunan aktiva atau kenaikan hutang. Biaya timbul dari kegiatan perusahaan dalam usaha perusahaan untuk mendapatkan pendapatan dalam satu periode.
6. Laba
Adalah selisih lebih dari pendapatan di atas biayanya dalam suatu periode, dan disebut rugi apabila terjadi keadaan yang sebaliknya.
ASUMSI / KONSEP DASAR AKUNTANSI
1. Anggapan bahwa perusahaan merupakan suatu kesatuan usaha yang berdiri sendiri, terpisah dari para pemiliknya.
2. Anggapan bahwa perusahaan mempunyai kelangsungan hidup dalam jangka waktu yang tidak terbatas.
3. Anggapan bahwa satusn mata uang yang digunakan sebagai alat pengukur mempunyai nilai yang stabil.
4. Anggapan bahwa kegiatan ekonomi di dalam perusahaan dapat dibagai-bagi dalam berbagai interval waktu.
PRINSIP-PRINSIP AKUNTANSI
Prinsip akuntansi adalah pedoman umum yang dipakai di dalam penyelenggaraan akuntansi. Prinsip-prinsip tersebut berupa ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan persoalan tentang ‘ Bagaimana aktiva, hutang, modal, pendapatan, dan biaya-biaya itu harus diidentifikasikan, diukur, dicatat, dan disajikan di dalam laporan keuangan’.
Pada dasarnya prinsip-prinsip akuntansi yang lazim dapat diklasifikasikan sbb :
1. Prinsip Harga Perolehan (Cost Principle)
2. Prinsip Realisasi Pendapatan (Revenue Realization Principle)
3. Prinsip Mempertemukan Pendapatan dan Biaya-biaya (Matching Principle)
4. Prinsip Pengungkapan Penuh / Pelaporan (Fulldisclosure/Financial Reporting Principle)
Ad. 1 Prinsip Harga Perolehan
Prinsip ini dipakai karena harga pokok atau harga perolehan mempunyai nilai yang pasti dan dapat ditentukan secara obyektif.
Ad. 2 Prinsip Realisasi Pendapatan
Prinsip ini menyangkut cara penentuan pendapatan berkala yang dapat memenuhi kebutuhan untuk penyusunan laporan keuangan yang tepat pada waktunya.
Pendapatan dapat diartikan sebagai kenaikan kekayaan bersih (net assets) perusahaan, selain dari transaksi-transaksi modal. Besarnya pendapatan diukur dengan aktiva yang baru diterima dari :
a. Penjualan barang atau jasa perusahaan.
b. Bunga, sewa, royalti, deviden, dan atau pembagian laba.
c. Keuntungan bersih dari penjualan aktiva selain barang dagangan atau produk jadi.
d. Keuntungan yang berasal dari pelunasan hutang.
Kriteria yang harus dipenuhi berhubung dengan saat pendapatan tersebut diakui, yaitu :
1. Proses untuk merealisasikan pendapatan itu sudah diselesaikan.
2. Telah terjadi transaksi pertukaran yang menyangkut pertukaran barang atau jasa kepada pihak lain.
Penjualan dianggap telah terjadi apabila telah terjadi penyerahan hak milik (barang/jasa) oleh penjual kepada pembeli. Saat pengakuan pendapatan tersebut disebut dengan ‘sales basis’ digunakan dasar waktu (accrual basis).
Sales basis harus dipakai sebagai dasar pengakuan pendapatan apabila terjadi keadaan-keadaan sbb :
1. Ada kepastian bahwa sekuruh hasil pendapatan harus dapat direalisasikan (diterima) dalam bentuk uang tunai (kas).
2. Biaya-biaya ybs dengan aktivitas penjualan dan perealisasian hasil penjualan tsb dapat ditentukan pada saat (dalam periode) terjadinya transaksi penjualan.
Dalam praktek, tidak selalu kedua kondisi tersebut di ats yang terjadi. Akuntansi mengakui adanya beberapa penyimpangan dari prinsip realisasi tersebut, dan merupakan praktek yang lazim, yaitu :
1. Pendapatan diakui pada saat kas diterima (Dasar Tunai / Cash Basis)
Jarang digunakan
Pemakaian terbatas pada perusahaan yang menjual barang secara angsuran atau sewa beli, dan pada perusahaan yang menjual jasa di mana jasa yang sudah diserahkan tidak dapat ditarik kembali apabila tidak dilunasi.
2. Pendapatan diakui menurut prosentase penyelesaian pekerjaan
Biasa digunakan pada perusahaan kontraktor bangunan jangka panjang.
3. Pendapatan diakui pada saat barang selesai diproduksi
Jarang digunakan
Mengakibatkan persediaan produk jadi akan dinilai lebih tinggi dari harga pokoknya.
Hanya dapat digunakan apabila harga pokok dari produk tersebut tidak dapt ditentukan / ditaksir secara layak, sedangkan produk tersebut dapat dijual setiap saat dengan harga yang pasti.
Apabila dasar ini dipakai, maka nilai persediaan harus diukur dengan harga jual saat selesai diproduksi dikurangi dengan biaya-biaya yang diperhitungkan untuk menjualnya.
Ad 3 Prinsip Mempertemukan Pendapatan dan Biaya
Prinsip ini bertujuan untuk menyajikan laba bersih (net income) yang wajar pada setiap periode akuntansi.
Ad. 4 Prinsip Pengungkapan Penuh Dalam Laporan Keuangan
Prinsip ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Laporan Keuangan harus dapat memberikan cukup informasi yang dapat mempengaruhi pertimbangan dan keputusan yang dibuat oleh para pemakai Laporan Keuangan tersebut.
Prinsip ini mengakui bahwa sifat dan banyaknya informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan menggambarkan hasil dari serangkaian pertimbangan untuk tercapainya kesepadanan antara biaya yang diperlukan dengan manfaat yang diberikan oleh informasi tersebut. Hal ini ditujukan agar diperoleh :
1. Informasi yang cukup terinci sehingga mampu membuat perbedaan-perbedaan persepsi bagi para pemakai laporan keuangan tersebut.
2. Penggolongan yang memadai sehingga membuat informasi memiliki sifat yang dapat dimengerti.
Pada dasarnya informasi tentang keadaan finansial, hasil usaha, dan cash flow dapat disajikan pada salah satu diantara tiga alternatif berikut ini :
1. Laporan Keuangan
Merupakan bentuk formal yang digunakan sebagai alat komunikasi antara perusahaan sebagai suatu kesatuan usaha dengan para pemilik dan pihak-pihak lain yangberkepentingan.
Informasi yang harus disajikan dalam laporan keuangan ini meliputi semua informasi yang termasuk dalam kategori unsur-unsur pokok laporan keuangan (akuntansi). Semua informasi tersebut dapat dinyatakan dalam satusn mata uang, dicatat dalam alat-alat pencatatan (jurnal & buku besar), dan disajikan pengaruhnya ke dalam Laporan Keuangan melalui proses akuntansi.
2. Catatan atas Laporan Keuangan
Biasanya berisi penjelasan mengenai item-item yang disajikan dalam laporan keuangan, yang kurang memberikan gambaran secara lengkap tentang hasil usaha dan posisi keuangan perusahaan.
Catatan atas laporan keuangan ini tidak harus bersifat kuantitatif, tetapi bisa sebagian atau bahkan keseluruhannya bersifat deskriptif naratif.
Contoh informasi yang lazim dimuat dalam catatan atas laporan keuangan adalah :
Penjelasan tentang kebijakan akuntansi dan metode penilaian yang digunakan perusahaan.
Penjelasan terhadap ketidakpastian dan kontinjensi.
Data statistik dan daftar rincian suatu jumlah yang terdapat dalam Laporan Keuangan.
Catatan atas laporan keuangan ini dapat dikualifikasikan sebagai unsur pokok Laporan Keuangan, karena catatan ini tidak sekedar bersifat pelengkap tetapi juga mutlak diperlukan untuk dapat mengetahui & mengukur hasil usaha dan keadaan keuangan perusahaan.
3. Lampiran/Suplemen terhadap Laporan Keuangan
Termasuk dalam lampiran atau suplemen laporan keuangan adalah informasi yang memberikan gambaran / perspektif yang sama sekali berlainan dari apa yang terdapat dalam laporan keuangan.
Informasi tersebut bisa bersifat kuantitatif dan memiliki derajat relevansi yang tinggi, tetapi rendah kadar reliabilitynya, atau bisa bersifat membantu, namun tidak mutlak sifatnya.
Contoh lampiran/suplemen ini adalah : skedul/data laporan keuangan yang dinyatakan selain berdasar harga historis atau pengaruh perubahan harga (inflasi) yang dinyatakan dalam laporan keuangan.
Ke dalam lampiran /suplemen laporan keuangan ini kadang-kadang disajikan informasi berupa penjelasan dan interpretasi manajemen terhadap laporan keuangan tersebut.
BERBAGAI KENDALA ATAU KETERBATASAN AKUNTANSI
Untuk dapat menyajikan informasi yang memiliki karakteristih mutu seperti yang dikehendaki oleh Konsep Dasar Pelaporan, praktek akuntansi dihadapkan pada berbagai kendala atau keterbatasan. Secara garis besar kendala-kendala tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu :
1. Primer
a. Rasio Biaya dan Manfaat (Azas Manfaat dan Biaya)
b. Materialitas (Azas Materialitas)
2. Sekunder
a. Azas Konservatif
b. Kebiasaan dalam dunia usaha
Azas Manfaat dan Biaya
Di dalam akuntansi senantiasa diperhitungkan agar biaya-biaya atau pengorbanan yang diperlukan untk pengadaan informasi dapat diimbangi dengan manfaat yang dapat dinikmati dari informasi tersebut.
Kesulitan dalam hal ini adalah karena biaya dan khususnya manfaat informasi itu tidak selalu dapat diukur atau dibuktikan.
Efisiensi
Penyaji
Pengendalian
Manfaat informasi
Inf. Alokasi sumber-sumber ekonomi
Pemakai Inf. Jumlah pajak yg dikutip
Penilaian ketaatan thd peraturan
Manfaat informasi yang dirasakan oleh kedua belah pihak tersebut di atas biasanya sulit untuk dikuantifikasikan.
Sedangkan biaya pengadaan informasi yang meliputi : biaya pengumpulan, pengolahan, pemeriksaan (verifikasi), pengesahan, analisis dan interpretasinya, pada umumnya relatif mudah dikuantifikasikan.
Azas Materialitas
Azas atau konsep material mengemukakan bahwa transaksi-transaksi dan lain-lain peristiwa yang pengaruhnya tidak begitu penting (kurang berarti) terhadap kegiatan (aktivitas) ekonomi perusahaan, tidak harus diperlakukan secara konsekuen dengan prinsip-prinsip akuntansinya.
Hal ini diperkenankan karena akibatnya tidak cukup berarti untuk mempengaruhi keputusan –keputusan ekonomi yang menyangkut perusahaan.
Azas Konservatif
Azas ini mengemukakan bahwa jika terdapat berbagai alternatif metode dan prosedur yang lazim untuk tujuan akuntansinya, maka penggunaan metode yang berakibat dalam waktu singkat para pemilik (pemegang saham) memperoleh keuntungan yang terkecil, diharuskan untuk dipilih.
- Apabila terhadap aktiva terdapat berbagai alternatif penilaian, maka nilai aktiva yang paling rendah yang harus diakui.
- Sebaliknya, apabila terhadap hutang terdapat beberapa alternatif jumlah, maka jumlah hutang yang paling besar yang harus dicatat.
- Di lain pihak, apabila terhadap pendapatan dan biaya terdapat berbagai alternatif jumlah, maka pendapatan dan biaya yang amengakibatkan laba periodiknya paling rendah yang harus dipilih.
Namun demikian, penggunaan azas konservatif secara berlebihan harus dihindari, karena biasanya mengakibatkan kesalahan di dalam penyajian laba/rugi periodiknya.
Penggunaan azas konservatif dalam praktek akan tampak dalam :
(a) membuat taksiran masa kegunaan dan nilai residu aktiva tetap untuk perhitungan depresiasinya.
(b) Penghapusan sekaligus aktiva tak berwujud yang disangsikan manfaatnya.
(c) Penilaian berdasar harga yang paling rendah antara Harga Pokok dan Harga Pasar terhadap surat berharga dan persediaan.
(d) Pengakuan akan adanya hutang dan kerugian yang jumlahnya ditaksir.
(e) Dan Lain-lain.
Sabtu, 31 Juli 2010
Standar auditing
Standar Auditing adalah sepuluh standar yang ditetapkan dan disahkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, yang terdiri dari standar umum, standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan beserta interpretasinya. Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum didalam standar auditing.
Pernyataan Standar Auditing (PSA)
PSA merupakan penjabaran lebih lanjut dari masing-masing standar yang tercantum didalam standar auditing. PSA berisi ketentuan-ketentuan dan pedoman utama yang harus diikuti oleh Akuntan Publik dalam melaksanakan penugasan audit. Kepatuhan terhadap PSA yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) ini bersifat wajib bagi anggota IAI yang berpraktik sebagai akuntan publik. Termasuk didalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditng (IPSA), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh IAI terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh IAI dalam PSA. Dengan demikian, IPSA memberikan jawaban atas pernyataan atau keraguan dalam penafsiran ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSA sehingga merupakan perlausan lebih lanjut berbagai ketentuan dalam PSA. Tafsiran resmi ini bersifat mengikat bagi anggota IAI yang berpraktik sebagai akuntan publik, sehingga pelaksanaannya bersifat wajib.
Standar umum
1. Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
2. Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
3. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
Standar pekerjaan lapangan
1. Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
2. Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh unutk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
3. Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keungan yang diaudit.
Standar pelaporan
1. Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
2. Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
3. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
4. Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.
Pernyataan Standar Auditing (PSA)
PSA merupakan penjabaran lebih lanjut dari masing-masing standar yang tercantum didalam standar auditing. PSA berisi ketentuan-ketentuan dan pedoman utama yang harus diikuti oleh Akuntan Publik dalam melaksanakan penugasan audit. Kepatuhan terhadap PSA yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) ini bersifat wajib bagi anggota IAI yang berpraktik sebagai akuntan publik. Termasuk didalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditng (IPSA), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh IAI terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh IAI dalam PSA. Dengan demikian, IPSA memberikan jawaban atas pernyataan atau keraguan dalam penafsiran ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSA sehingga merupakan perlausan lebih lanjut berbagai ketentuan dalam PSA. Tafsiran resmi ini bersifat mengikat bagi anggota IAI yang berpraktik sebagai akuntan publik, sehingga pelaksanaannya bersifat wajib.
Standar umum
1. Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
2. Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
3. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
Standar pekerjaan lapangan
1. Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
2. Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh unutk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
3. Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keungan yang diaudit.
Standar pelaporan
1. Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
2. Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
3. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
4. Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.
Jumat, 30 Juli 2010
Legal Audit
Legal Audit adalah suatu pemeriksaan dan/atau penilaian permasalahan-permasalahan hukum mengenai atau berkaitan dengan suatu perusahaan.
Legal Audit diperlukan untuk hal-hal antara lain sebagai berikut:
a. Perusahaan yang akan melakukan Initial Public Offering (IPO);
b. Perusahaan yang akan melakukan merger, konsolidasi, akuisisi;
c. Perusahaan yang akan melakukan transaksi kredit sindikasi;
d. Perusahaan yang akan dijual (Legal Audit dilaksanakan apabila pihak pembeli menginginkannya);
e. dan sebagainya.
Sehubungan keperluan suatu Legal Audit tersebut di atas, maka dokumen-dokumen yang diperlukan, antara lain, sebagai berikut:
a. Anggaran dasar perusahaan, antara lain berupa akta pendirian perusahaan, berita acara rapat pemegang umum saham, daftar pemegang saham perusahaan, struktur organisasi perusahaan, daftar bukti penyetoran modal perusahaan dan anggaran dasar perusahaan yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
b. Dokumen-dokumen mengenai asset perusahaan, antara lain berupa sertifikat-sertifikat tanah, surat-surat tanda bukti kepemilikan kendaraan bermotor, dokumen-dokumen kepemilikan saham pada perusahaan lain, da sebagainya;
c. Perjanjian-perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh perusahaan dengan pihak ketiga, antara lain berupa perjanjian hutang piutang, perjanjian kerja sama, perjanjian dengan (para) pemegang saham, perjanjian-perjanjian dengan supplier, dan sebagainya;
d. Dokumen-dokumen mengenai perizinan dan persetujuan perusahaan, antara lain berupa surat keterangan domisili perusahaan, tanda daftar perusahaan, perijinan dan persetujuan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah, dan sebagainya;
e. Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan permasalahan kepegawaian perusahaan, antara lain berupa peraturan perusahaan, dokumen mengenai jaminan social tenaga kerja (jamsostek), dokumen mengenai ijin tenaga kerja asing, dokumen mengenai perijinan dan kewajiban pelaporan mengenai kepegawaian, dokumen mengenai upah tenaga kerja, dokumen mengenai kesepkatan kerja bersama, dan sebagainya;
f. Dokumen-dokumen mengenai asuransi perusahaan, antara lain berupa polis asuransi gedung, polis kendaraan, polis mengenai gangguan usaha, polis untuk pihak ketiga (misalnya konsumen), polis koperasi, polis dana yang tersimpan, dan sebagainya;
g. Dokumen-dokumen mengenai pajak perusahaan, antara lain berupa nomor pokok wajib pajak (NPWP) perusahaan, dokumen mengenai pajak bumi bangunan, dokumen mengenai pajak-pajak terhutan, dan sebagainya;
h. Dokumen-dokumen yang berkenaan dengan terkait atau tidak terkaitnya perusahaan dengan tuntutan dan/atau sengketa baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
Hal-hal yang termasuk ke dalam katagori Legal Audit antara lain, yaitu:
1. Penelitian secara fisik atau penelitian area, peninjauan lapangan dan pengamatan terhadap suatu obyek untuk memastikan kebenaran;
2. Penelitian dokumen yang berkaitan dengan obyek;
3. Penelitian yang didasarkan pada sumber informasi lainnya, misalnya pengadilan, laporan keuangan, keterangan direksi, dan sebagainya.
Legal Audit diperlukan untuk hal-hal antara lain sebagai berikut:
a. Perusahaan yang akan melakukan Initial Public Offering (IPO);
b. Perusahaan yang akan melakukan merger, konsolidasi, akuisisi;
c. Perusahaan yang akan melakukan transaksi kredit sindikasi;
d. Perusahaan yang akan dijual (Legal Audit dilaksanakan apabila pihak pembeli menginginkannya);
e. dan sebagainya.
Sehubungan keperluan suatu Legal Audit tersebut di atas, maka dokumen-dokumen yang diperlukan, antara lain, sebagai berikut:
a. Anggaran dasar perusahaan, antara lain berupa akta pendirian perusahaan, berita acara rapat pemegang umum saham, daftar pemegang saham perusahaan, struktur organisasi perusahaan, daftar bukti penyetoran modal perusahaan dan anggaran dasar perusahaan yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
b. Dokumen-dokumen mengenai asset perusahaan, antara lain berupa sertifikat-sertifikat tanah, surat-surat tanda bukti kepemilikan kendaraan bermotor, dokumen-dokumen kepemilikan saham pada perusahaan lain, da sebagainya;
c. Perjanjian-perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh perusahaan dengan pihak ketiga, antara lain berupa perjanjian hutang piutang, perjanjian kerja sama, perjanjian dengan (para) pemegang saham, perjanjian-perjanjian dengan supplier, dan sebagainya;
d. Dokumen-dokumen mengenai perizinan dan persetujuan perusahaan, antara lain berupa surat keterangan domisili perusahaan, tanda daftar perusahaan, perijinan dan persetujuan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah, dan sebagainya;
e. Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan permasalahan kepegawaian perusahaan, antara lain berupa peraturan perusahaan, dokumen mengenai jaminan social tenaga kerja (jamsostek), dokumen mengenai ijin tenaga kerja asing, dokumen mengenai perijinan dan kewajiban pelaporan mengenai kepegawaian, dokumen mengenai upah tenaga kerja, dokumen mengenai kesepkatan kerja bersama, dan sebagainya;
f. Dokumen-dokumen mengenai asuransi perusahaan, antara lain berupa polis asuransi gedung, polis kendaraan, polis mengenai gangguan usaha, polis untuk pihak ketiga (misalnya konsumen), polis koperasi, polis dana yang tersimpan, dan sebagainya;
g. Dokumen-dokumen mengenai pajak perusahaan, antara lain berupa nomor pokok wajib pajak (NPWP) perusahaan, dokumen mengenai pajak bumi bangunan, dokumen mengenai pajak-pajak terhutan, dan sebagainya;
h. Dokumen-dokumen yang berkenaan dengan terkait atau tidak terkaitnya perusahaan dengan tuntutan dan/atau sengketa baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
Hal-hal yang termasuk ke dalam katagori Legal Audit antara lain, yaitu:
1. Penelitian secara fisik atau penelitian area, peninjauan lapangan dan pengamatan terhadap suatu obyek untuk memastikan kebenaran;
2. Penelitian dokumen yang berkaitan dengan obyek;
3. Penelitian yang didasarkan pada sumber informasi lainnya, misalnya pengadilan, laporan keuangan, keterangan direksi, dan sebagainya.
Langganan:
Postingan (Atom)