oleh: Mustafa Kemal Rokan
Dosen Hukum Bisnis Fak. Syariah IAIN Sumatera Utara
Penulis menuturkan berita “miris” tentang perkembangan perbankan syariah saat ini. Penulis sebut “miris” sebab kurangnya keberpihakan perbankan syariah pada sektor pertanian. Indikasinya jelas, bahwa pembiayaan bank syariah dalam sektor pertanian masih sangat minim. Begitu banyaknya skim-skim bank syariah yang beroperasi saat ini, namun faktanya pembiayaan bank syariah dalam sektor ini masih sangat sedikit dibanding dengan sektor lainnya. Dengan kata lain, sektor pertanian masih dipandang sebelah mata oleh perbankan syariah saat ini. Apa pasal?
minimnya pembiayaan disektor ini disebabkan besarnya resiko yang dihadapi perbankan, sebab pembayaran terhadap pembiayaan yang diberikan tidak secepat pembiayaan dalam sektor perdagangan. Jika pada sektor perdagangan intensitas hasil dapat dihitung dalam waktu yang relatif singkat, bisa per-bulan, per-minggu bahkan per-hari. Berbeda dengan pembiayaan pertanian yang menunggu waktu yang relatif lama, empat atau enam bulan.
Concern ekonomi syariah dalam bidang pertanian
Sungguh, penulis melihat bahwa fakta ini sangatlah ironis. Paling tidak ada tiga alasan yang patut diuraikan. Pertama, bahwa perbankan syariah belum merepresentasikan perbankan yang memahami konsep syariah secara utuh, alih-alih mengatakan dan melebelkan bank yang dikelolanya adalah bank syariah. Sangat penting ditegaskan bahwa sektor pertanian adalah sektor yang utama dibicarakan dalam ekonomi syariah. Betapa tidak, satu-satunya kitab suci dan agama yang paling concern membicarakan sektor pertanian adalah Islam melalui Al-Quran dan Sunnah Rasulullah Saw..
Menarik jika kita meneliti ayat-ayat Al-Quran yang berkaitan tentang pertanian. Ratusan ayat Al-Quran yang tersebar dalam berbagai surah sungguh banyak membicarakan sektor pertanian. Paling tidak terdapat tiga surah dalam Al-Quran yang concern membicarakan sektor pertanian (agribisnis), yakni surah Yasin, Ar-Rahman dan Al-Waqiah dan puluhan ayat lainnya dalam sebaran surah lainnya.
Sebutlah beberapa contoh diantaranya, Dan suatu tanda (kekuasaan Allah yang besar) bagi mereka adalah bumi yang mati. kami hidupkan bumi itu dan kami keluarkan dari padanya biji-bijian, Maka daripadanya mereka makan. Dan kami jadikan padanya kebun-kebun kurma dan anggur dan kami pancarkan padanya beberapa mata air. Supaya mereka dapat makan dari buahnya, dan dari apa yang diusahakan oleh tangan mereka. Maka mengapakah mereka tidak bersyukur?. (Surah Yasin 33-35).
Dan Allah Telah meratakan bumi untuk makhluk(Nya). Di bumi itu ada buah-buahan dan pohon kurma yang mempunyai kelopak mayang. Dan biji-bijian yang berkulit dan bunga-bunga yang harum baunya. Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan? (QS. Ar-Rahman: 10-13). Berada di antara pohon bidara yang tak berduri, Dan pohon pisang yang bersusun-susun (buahnya) (Al-Waqi’ah: 28-29).
Membahas ayat-ayat pertanian dalam artikel ini tentu tidak akan cukup, kita membutuhkan puluhan bahkan ratusan jilid buku untuk membahas konsep pertanian dalam Al-Quran. Yang penting dipertegas bahwa Islam adalah agama yang sangat concern dalam bidang ini.
Kedua, dalam khazanah hukum bisnis syariah (muamalah) bahwa akad atau kontrak dalam sektor pertanian justru dibuat secara khusus. Saya mengira bahwa tidak satupun hukum kontrak yang ada didunia ini yang mengkhususkan pembahasan kontrak dalam bidang pertanian. Seperti yang dimaklumi bahwa dari lima jenis core hukum kontrak syariah yang bersifat bagi hasil yakni mudharabah, musyarakah, muzara’ah, musaqah, mukhabarah, tiga diantaranya khususu berkaitan dengan kontrak di bidang pertanian.
Demikian juga hukum Islam secara khusus membicarakan tentang bab zakat dalam masalah pertanian. Banyaknya bentuk kontrak dalam bidang pertanian menunjukkan keberpihakan ekonomi syariah dalam bidang ini. Hal ini tentu terkait dengan kultur agribisnis yang ada pada masa Rasulullah Saw. Namun, pertanyaannya bukankah kita merupakan negara agraris?
Revitalisasi sektor pertanian
Dalam konteks inilah, penulis melihat bahwa tidak ada alasan bagi industri perbankan untuk tidak concern dalam sektor pertanian. Bukankah sebagian besar penduduk ini hidup dari sektor agraris? Khusus dalam konteks perbankan syariah yang masih enggan untuk melakukan pembiayaan pada sektor ini, menunjukkan keberpihakan perbankan syariah untuk melakukan tujuan ekonomi Islam itu sendiri menjadi diragukan. Penulis melihat telah terjadi kesalahan atau pergeseran orientasi ekonomi syariah. Padahal orientasi bisnis Islam tidak hanya mementingkan keuntungan an sich. Ekonomi Islam lahir dari rahim kasih sayang dan sifat tolong menolong. Meski mencari keuntungan sebuah keniscayaan dalam berbisnis, namun visi tolong menolong dan pemberdayaan rakyat adalah visi utama ekonomi Islam.
Dengan demikian, mengenyampingkan sektor pertanian yang merupakan salah satu objek pemberdayaan ekonomi masyarakat Indonesia berarti mengenyampingkan ajaran ekonomi Islam itu sendiri. Lebih dari itu, perbankan yang masih takut untuk concern terhadap pembiayaan sektor pertanian yang disebabkan margin keuntungan yang sedikit menunjukkan kata syariah yang dilabelkan pada perbankan tersebut patut dipertanyakan. Kondisi ini terjadi disebabkan terdegradasinya visi ekonomi syariah pada perbankan syariah, disamping ketidakmampuan perbankan syariah untuk menggali dan mendinamisasi konsep agribisnis syariah secara praktis di lapangan.
Karenanya, sudah saatnya perbankan syariah saat ini berani menunjukkan “tampil beda” dalam melakukan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Ekonomi syariah yang diusung hendaknya sejalan dengan misi maqashid syariah itu sendiri. Sehingga, kesan bahwa perbankan dan asuransi syariah yang diklaim sebagai duplikasi atau “ganti baju” dari bank konvensional dapat diretas. Meretas stigma yang masih kuat melekat pada bank syariah tentu dengan cara mereformasi atau menyegarkan kembali visi ekonomi Islam yang berorientasi menjadikan human falah. Dengan demikian, menjadikan bank syariah sebagai bank yang hanya berorientasi profit minded tanpa memperhatikan kesejahteraan merata akan mereduksi makna kesyariahan, lebih dari itu akan mencederai ekonomi syariah itu sendiri.
Lebih penting dari itu, bahwa sudah saatnya umat Islam menggali sistem ekonomi Islam dalam bidang agribisnis yang teruji secara konsep dan praktis. Belum maksimalnya pemberdayaan ekonomi di bidang pertanian menunjukkan bahwa terjadi kesalahan dalam melihat konsep pertanian negeri ini. Adagium ibarat “petani mati di lumbung” menandakan terjadi kesalahan besar manajemen pertanian di Indonesia. Tentu pembahasan konsep ini harus dilakukan secara komprehensif dari mulai sistem pertanian, manajemen pertanian hingga tata kelola swasta dan negara dalam bidang pertanian.
Tampilkan postingan dengan label ekonomi islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ekonomi islam. Tampilkan semua postingan
Jumat, 12 November 2010
Kamis, 23 September 2010
Harga Pasar Menurut Ibnu Taimiyyah
Wednesday, 22 September 2010 08:56
Sedangkan ide tentang pasar supply dan demand sudah dikemukakan oleh ilmuan Muslim jauh sebelum Adam Smith dilahirkan
Oleh: Ali Rama*
SEMUA literature tentang ekonomi yang tersebar di berbagai perpustakaan menganggap bahwa ide hukum pasar supply dan demand adalah hasil perkembangan dari sejarah pemikiran ekonomi. Sayangnya, Sangat minim literature yang mengungkapkan bahwa teori mekanisme pasar sudah dikenal sebelum pertengahan abad 18. Bahkan Schumpeter dengan thesisnya yang sangat terkenal “Great Gap atau Blank Centuries” betul-betul berusaha menafikan keberadaan dan kontribusi ilmuan Arab Islam (Arab-Muslim Scholars) dalam sejarah perkembangan pemikiran ilmu ekonomi. Banyak ilmuan Muslim yang sudah mengemukakan berbagai pemikiran ekonomi sebelum berkembang menjadi theori ekonomi modern saat ini namun tak ditemukan dalam literature sejarah pemikiran ekonomi yang ditulis oleh ilmuan-ilmuan Barat.
Salah satu ilmuan Muslim yang pemikirannya berusaha dinafikan oleh Schumpeter dalam sejarah perkembangan pemikiran ilmu ekonomi adalah Ibnu Taimiyyah. Dia adalah salah satu ilmuan Muslim yang secara mendetail membahas tentang mekanisme harga pasar dan jenis-jenis pasar. Tulisan ini dimaksudkan untuk menelusuri pemikiran ekonomi Ibnu Taimiyyah khususnya tentang konsep harga pasar yang adil.
Ibnu Taimiyyah yang nama lengkapnya Taqiyuddin Ahmad bin Abdul Halim lahir di Harran pada tanggal 22 Januari 1263 (10 Rabiul Awwal 661 H). Dia banyak menghabiskan umurnya di Mesir dan Syria di mana kedua kota itu menjadi pusat perkembangan ilmu pengetahuan pada masa Dinasti Mamluk. Pemikiran ekonomi Ibnu Taimiyyah sangat dipengaruhi oleh kondisi sosial, ekonomi dan politik dimana dia menetap.
Karena kedalaman keyakinan dan pengetahuannya tentang Islam, Ibnu Taimiyyah disejajarkan dengan Ilmuan Muslim lainnya seperti Al-Farabi, Ibn Sina, Ibn Hazam, Al-Ghazali, Ibn Rusd, dll yang telah melahirkan berbagai karya tulisan dalam lintas berbagai disiplin ilmu. Meskipun peradaban Islam pada saat itu sudah bersentuhan dengan pemikiran ilmuan Yunanni, Ibnu Taimiyyah tetap berusaha menjaga kejernihan ajara Islam dan mencocokkan segala sesuatunya pada shariah Islam. Dia terkenal sebagai reformis radikal yang selalu mengkritik kondisi sosial, politik dan stagnasi perkembangan ajaran Islam yang terjadi disekelilingnya. Jiwa reformis inilah yang membuatnya dipenjara beberapa kali, bahkan ia meninggal dalam keadaan dipenjara di Damaskus tahun 1328 diumur 65 tahun. Tokoh reformis Muslim yang sangat terpengaruh dengan pemikiran Ibnu Taimiyyah yang hidup di abad 18 adalah Muhammad bin Abdul Wahhab (1792).
Ibnu Taimiyyah menulis lebih dari 15 buku dengan tema pembahasan yang bervariasi. Pemikiran ekonominya kebanyakan dapat ditelusuri dikedua bukunya yaitu: Al-Hisbah fi’l-Islam dan al-Siyasah al-Shariah fi Islah al-Rai wal’l-Raiyah. Ibnu Taimiyyah menggabungkan aspek philosofi, agama, etika, sosiologi dan ekonomi dalam berbagai pemikirannya, sama seperti ilmuan Muslim lainnya yang lebih cenderung menggunakan pendekatan holistik (holistic intellectual approach) dalam berbagai kajian keilmuannya. Pendekatan ini tentunya berbeda dengan saat ini yang lebih cenderung fokus dan teoritis karena ekonomi telah berkembang jauh menjadi sebuah Ilmu ekonomi yang matang dan solid.
Ilmu ekonomi asal muasalnya berasal dari ide, gagasan dan pemikiran yang kemudian dieksperimentasi dan dikembangkan menjadi teori dan model. Pada tataran ide, gagasan dan pemikiranlah kontribusi para Ilmuan Arab Muslim khususnya Ibnu Taimiyyah dalam proses metamorposis pemikiran ekonomi menjadi ilmu ekonomi. Adam Smith yang disebut oleh kalangan Ilmuan Barat sebagai “the father of economic science” hanya mengemukakan konsep dasar ekonomi dalam bentuk pemikiran seperti dalam bukunya The Wealth of Nation yang melahirkan istilah “invisible hand” yang kemudian dikembangkan ilmuan-ilmuan ekonomi berikutnya menjadi konsep pasar bebas dan hukum pasar supply-demand. Sedangkan ide tentang pasar supply dan demand sudah dikemukakan oleh ilmuan Muslim jauh sebelum Adam Smith dilahirkan. Bedanya cuma satu, Adam Smith diakui sebagai “bapak ilmu ekonomi” oleh para ilmuan ekonomi Barat tapi ilmuan Muslim semacam Ibnu Taimiyyah tidak dianggap pernah memiliki pemikiran ekonomi.
Salah satu contoh sederhana misalnya konsep tentang harga, Ibnu Taimiyyah sering kali menggunakan dua istilah saat membahas tentang harga yaitu kompensasi yang setara (‘iwadh al-mitsl) dan harga yang setara (tsaman al-mitsl). Harga yang adil menurut dia adalah harga yang setara. Ia mengatakan
“kompensasi yang setara diukur dan ditaksir oleh hal-hal yang setara, dan inilah makna keadilah (nafs al-‘adl)” (Ghazanfar dan Islahi, 1990).
Kemudian Ibnu Taimiyyah menjelaskan lebih lanjut tentang harga yang setara (price of equivalent) sebagaimana yang dikutip oleh Ghazanfar sebagai:
“harga yang setara adalah harga standar yang berlaku ketika masyarakat menjual barang-barang dagangannnya dan secara umum dapat diterima sebagai sesuatu yang setara bagi barang-barang tersebut atau barang-barang yang serupa pada waktu dan tempat yang khusus.” (terjemahan)
Harga yang setara menurut Ibnu Taimiyyah adalah harga yang dibentuk oleh kekuatan pasar yang berjalan secara bebas, yakni pertemuan antara kekuatan permintaan dengan penawaran. Oleh karena itu bisa disimpulkan bahwa Ibnu Taimiyyah telah mengemukakan istilah yang sama (baca: harga keseimbangan) pada abad ke 11 seperti yang dikemukakan oleh St Thomas pada abad ke 13.
Istilah tentang harga yang adil (fair price) telah dijelaskan oleh Ibnu Taimiyyah secara detail dalam pembahasannya tentang hukum fiqhi. Dan melalui hukum evolusi metamorposis, nampaknya istilah “adil” yang merefleksikan tentang spirit etika agama Islam pada awalnya, bertransformasi menjadi “natural” pada zaman Physiocrats, menjadi “normal” pada zaman Classical dan terkahir menjadi istilah “Equilibrium” ditangan Marshall dan Ilmuan ekonomi Barat lainnya (Ghazanfar, 2005). Dapat disimpulkan bahwa istilah tentang harga keseimbangan (equilibrium) yang sering dipelajari dalam ilmu ekonomi adalah sebenarnya hasil metamorposis dari istilah Ibnu Taimiyyah tentang “thaman al-mithl” atau harga adil dalam pembahasannya tentang hukum fiqhi.
Ibnu Taimiyyah sangat memahami tentang ekonomi pasar bebas dan bagaimana harga ditentukan melalui kekuatan permintaan dan penawaran. Dia mengatakan (Ibn Taimiyyah 1983-9, vol. 8, p.583):
“Naik turunnya harga tidak selalu diakibatkan oleh kezaliman orang-orang tertentu. Terkadang, hal tersebut disebabkan oleh kekurangan produksi atau penurunan impor barang-barang yang diminta. Oleh karena itu, apabila permintaan naik dan penawaran turun, harga-harga naik. Di sisi lain, apabila persediaan barang meningkat dan permintaan terhadapnya menurun, harga pun turun. Kelangkaan atau kelimpahan ini bukan disebabkan oleh tindakan orang-orang tertentu. Ia bisa disebabkan oleh sesuatu yang tidak mengandung kezaliman, atau terkadang, ia juga bisa disebabkan oleh kezaliman. Hal ini adalah kemahakuasaan Allah yang telah menciptakan keinginan di hati manusia.”
Dari ungkapan ini jelas sekali menunjukkan bahwa kenaikan harga bisa disebabkan oleh ketidakadilan yang dilakukan oleh pihak penjual yang kita kenal sebagai penimbunan atau perilaku manipulasi pasar. Di sisi yang lain, Ibnu Taimiyyah mengemukakan bahwa harga bisa naik turun akibat kekuatan pasar yaitu supply dan demand. Harga yang terbentuk melalui hukum supply dan demand tanpa ada unsur ketidakadilan didalamnya maka itu disebabkan karena kehendak Allah.
“Jika penduduk menjual barang-barangnya secara normal (al-wajh al-ma’ruf) tanpa menggunakan cara-cara yang tidak adil kemudian harga tersebut meningkat karena pengaruh kelangkaan barang (yakni penurunan supply) atau karena peningktan jumlah penduduk (yakni peningkatan demand), kenaikan harga-harga tersebut merupakan kehendak Allah SWT.” (Ibnu Taymiyah, 1983)
Menurut Samuelson harga keseimbangan adalah “A market equilibrium comes at that price and quantity where the force of supply and demand are in balance”. Ini sama dengan apa yang dikemukakan oleh Ibnu Taimiyyah, perbedaannya hanya terletak pada harga equilibrium itu terjadi bukan hanya karena hukum supply dan demand tapi karena kehendak Allah. Konon katanya, Adam Smith mengalami kesulitan untuk menafsirkan tentang konsep supply dan demand dalam worldview kehendak Allah sehingga ia menciptakan istilah sendiri menjadi “invisible hand”.
Ibnu Taimiyyah menganalisis bahwa kenaikan harga bisa karena penurunan supply barang atau peningkatan jumlah penduduk (jumlah pembeli) –terjadi karena kehendak Allah- atau disebut harga pasar yang adil. Dan kenaikan harga juga bisa disebabkan oleh perilaku zalim penjual berupa penimbunan dan manipulasi pasar. Pendapat ini senada dengan pendapat para ahli ekonomi modern yang mengatakan bahwa pergeseran kurva permintaan terjadi bisa dikarenakan oleh pertumbuhan jumlah penduduk, pendapatan, selera, dll.
Ibnu Taimiyyah juga mengidentifikasi beberapa faktor yang bisa membuat pergeseran pada kurva permintaan dan penawaran yang akhirnya berdampak pada harga pasar, seperti: tingkat permintaan, kelangkaan dan keberlimpahan barang, cara pembayaran dan potongan harga. Misalnya dia mengatakan:
“if the need is great and strong, the price will increase to extant greater than if the need is small and week........ The price of what is availbale is lower than the price of what is not (physically) available. The same applies to the buyer who is sometimes able to pay at once as he has money, but sometimes he does not have (cash) and wants to borrow (in order to pay) or sell the commodity (to make payment).” (Terjemahan Inggris, Ibnu Taimiyyah, 1983)
Meskipun Ibnu Taimiyyah mengemukakan tentang konsep kekuatan pasar bukan berarti dia setuju dengan konsep “invisible hand” yang dikembangkan oleh Adam Smith pada abad 18 yang kemudian menjadi dasar keberadaan sistem pasar bebas. Ibnu Taimiyyah berpendapat bahwa negara harus berperan penting dalam pemenuhan kepentingan publik. Negara harus intervensi jika harga yang berlaku di pasar akibat kezaliman supplier (penimbunan dan manipulasi pasar). Bahkan dia memperkenalkan institusi Hisbah yang bertujuan untuk memastikan semua pelaku ekonomi memenuhi semua kewajibannnya terhadap pihak lain dan bertindak berdasarkan norma dan aturan yang berlaku.
Dapat disimpulkan bahwa Ibnu Taimiyyah yang hidup di abad 11 sudah terlebih dahulu mengemukakan konsep harga pasar dalam perspektif hukum fiqhi Islam. Dia mengemukakan pemikiran ekonomi ini saat ekonomi belum berkembang menjadi ilmu ekonomi dan ekonomi pada zaman itu belum terpisah sebagai sebuah disiplin ilmu tersendiri. Ini bukan berarti kontribusinya harus dinafikan dalam literature sejarah pemikiran ekonomi seperti yang dilakukan oleh Schumpeter dalam History of Economic Analysis. Ibnu Taimiyyah berhak untuk diakui sebagai salah satu pionir munculnya pemikiran ekonomi modern.[AR/hidayatullah.com]
Penulis adalah Master Student in Economics, International Islamic University Malaysia (IIUM)
Sedangkan ide tentang pasar supply dan demand sudah dikemukakan oleh ilmuan Muslim jauh sebelum Adam Smith dilahirkan
Oleh: Ali Rama*
SEMUA literature tentang ekonomi yang tersebar di berbagai perpustakaan menganggap bahwa ide hukum pasar supply dan demand adalah hasil perkembangan dari sejarah pemikiran ekonomi. Sayangnya, Sangat minim literature yang mengungkapkan bahwa teori mekanisme pasar sudah dikenal sebelum pertengahan abad 18. Bahkan Schumpeter dengan thesisnya yang sangat terkenal “Great Gap atau Blank Centuries” betul-betul berusaha menafikan keberadaan dan kontribusi ilmuan Arab Islam (Arab-Muslim Scholars) dalam sejarah perkembangan pemikiran ilmu ekonomi. Banyak ilmuan Muslim yang sudah mengemukakan berbagai pemikiran ekonomi sebelum berkembang menjadi theori ekonomi modern saat ini namun tak ditemukan dalam literature sejarah pemikiran ekonomi yang ditulis oleh ilmuan-ilmuan Barat.
Salah satu ilmuan Muslim yang pemikirannya berusaha dinafikan oleh Schumpeter dalam sejarah perkembangan pemikiran ilmu ekonomi adalah Ibnu Taimiyyah. Dia adalah salah satu ilmuan Muslim yang secara mendetail membahas tentang mekanisme harga pasar dan jenis-jenis pasar. Tulisan ini dimaksudkan untuk menelusuri pemikiran ekonomi Ibnu Taimiyyah khususnya tentang konsep harga pasar yang adil.
Ibnu Taimiyyah yang nama lengkapnya Taqiyuddin Ahmad bin Abdul Halim lahir di Harran pada tanggal 22 Januari 1263 (10 Rabiul Awwal 661 H). Dia banyak menghabiskan umurnya di Mesir dan Syria di mana kedua kota itu menjadi pusat perkembangan ilmu pengetahuan pada masa Dinasti Mamluk. Pemikiran ekonomi Ibnu Taimiyyah sangat dipengaruhi oleh kondisi sosial, ekonomi dan politik dimana dia menetap.
Karena kedalaman keyakinan dan pengetahuannya tentang Islam, Ibnu Taimiyyah disejajarkan dengan Ilmuan Muslim lainnya seperti Al-Farabi, Ibn Sina, Ibn Hazam, Al-Ghazali, Ibn Rusd, dll yang telah melahirkan berbagai karya tulisan dalam lintas berbagai disiplin ilmu. Meskipun peradaban Islam pada saat itu sudah bersentuhan dengan pemikiran ilmuan Yunanni, Ibnu Taimiyyah tetap berusaha menjaga kejernihan ajara Islam dan mencocokkan segala sesuatunya pada shariah Islam. Dia terkenal sebagai reformis radikal yang selalu mengkritik kondisi sosial, politik dan stagnasi perkembangan ajaran Islam yang terjadi disekelilingnya. Jiwa reformis inilah yang membuatnya dipenjara beberapa kali, bahkan ia meninggal dalam keadaan dipenjara di Damaskus tahun 1328 diumur 65 tahun. Tokoh reformis Muslim yang sangat terpengaruh dengan pemikiran Ibnu Taimiyyah yang hidup di abad 18 adalah Muhammad bin Abdul Wahhab (1792).
Ibnu Taimiyyah menulis lebih dari 15 buku dengan tema pembahasan yang bervariasi. Pemikiran ekonominya kebanyakan dapat ditelusuri dikedua bukunya yaitu: Al-Hisbah fi’l-Islam dan al-Siyasah al-Shariah fi Islah al-Rai wal’l-Raiyah. Ibnu Taimiyyah menggabungkan aspek philosofi, agama, etika, sosiologi dan ekonomi dalam berbagai pemikirannya, sama seperti ilmuan Muslim lainnya yang lebih cenderung menggunakan pendekatan holistik (holistic intellectual approach) dalam berbagai kajian keilmuannya. Pendekatan ini tentunya berbeda dengan saat ini yang lebih cenderung fokus dan teoritis karena ekonomi telah berkembang jauh menjadi sebuah Ilmu ekonomi yang matang dan solid.
Ilmu ekonomi asal muasalnya berasal dari ide, gagasan dan pemikiran yang kemudian dieksperimentasi dan dikembangkan menjadi teori dan model. Pada tataran ide, gagasan dan pemikiranlah kontribusi para Ilmuan Arab Muslim khususnya Ibnu Taimiyyah dalam proses metamorposis pemikiran ekonomi menjadi ilmu ekonomi. Adam Smith yang disebut oleh kalangan Ilmuan Barat sebagai “the father of economic science” hanya mengemukakan konsep dasar ekonomi dalam bentuk pemikiran seperti dalam bukunya The Wealth of Nation yang melahirkan istilah “invisible hand” yang kemudian dikembangkan ilmuan-ilmuan ekonomi berikutnya menjadi konsep pasar bebas dan hukum pasar supply-demand. Sedangkan ide tentang pasar supply dan demand sudah dikemukakan oleh ilmuan Muslim jauh sebelum Adam Smith dilahirkan. Bedanya cuma satu, Adam Smith diakui sebagai “bapak ilmu ekonomi” oleh para ilmuan ekonomi Barat tapi ilmuan Muslim semacam Ibnu Taimiyyah tidak dianggap pernah memiliki pemikiran ekonomi.
Salah satu contoh sederhana misalnya konsep tentang harga, Ibnu Taimiyyah sering kali menggunakan dua istilah saat membahas tentang harga yaitu kompensasi yang setara (‘iwadh al-mitsl) dan harga yang setara (tsaman al-mitsl). Harga yang adil menurut dia adalah harga yang setara. Ia mengatakan
“kompensasi yang setara diukur dan ditaksir oleh hal-hal yang setara, dan inilah makna keadilah (nafs al-‘adl)” (Ghazanfar dan Islahi, 1990).
Kemudian Ibnu Taimiyyah menjelaskan lebih lanjut tentang harga yang setara (price of equivalent) sebagaimana yang dikutip oleh Ghazanfar sebagai:
“harga yang setara adalah harga standar yang berlaku ketika masyarakat menjual barang-barang dagangannnya dan secara umum dapat diterima sebagai sesuatu yang setara bagi barang-barang tersebut atau barang-barang yang serupa pada waktu dan tempat yang khusus.” (terjemahan)
Harga yang setara menurut Ibnu Taimiyyah adalah harga yang dibentuk oleh kekuatan pasar yang berjalan secara bebas, yakni pertemuan antara kekuatan permintaan dengan penawaran. Oleh karena itu bisa disimpulkan bahwa Ibnu Taimiyyah telah mengemukakan istilah yang sama (baca: harga keseimbangan) pada abad ke 11 seperti yang dikemukakan oleh St Thomas pada abad ke 13.
Istilah tentang harga yang adil (fair price) telah dijelaskan oleh Ibnu Taimiyyah secara detail dalam pembahasannya tentang hukum fiqhi. Dan melalui hukum evolusi metamorposis, nampaknya istilah “adil” yang merefleksikan tentang spirit etika agama Islam pada awalnya, bertransformasi menjadi “natural” pada zaman Physiocrats, menjadi “normal” pada zaman Classical dan terkahir menjadi istilah “Equilibrium” ditangan Marshall dan Ilmuan ekonomi Barat lainnya (Ghazanfar, 2005). Dapat disimpulkan bahwa istilah tentang harga keseimbangan (equilibrium) yang sering dipelajari dalam ilmu ekonomi adalah sebenarnya hasil metamorposis dari istilah Ibnu Taimiyyah tentang “thaman al-mithl” atau harga adil dalam pembahasannya tentang hukum fiqhi.
Ibnu Taimiyyah sangat memahami tentang ekonomi pasar bebas dan bagaimana harga ditentukan melalui kekuatan permintaan dan penawaran. Dia mengatakan (Ibn Taimiyyah 1983-9, vol. 8, p.583):
“Naik turunnya harga tidak selalu diakibatkan oleh kezaliman orang-orang tertentu. Terkadang, hal tersebut disebabkan oleh kekurangan produksi atau penurunan impor barang-barang yang diminta. Oleh karena itu, apabila permintaan naik dan penawaran turun, harga-harga naik. Di sisi lain, apabila persediaan barang meningkat dan permintaan terhadapnya menurun, harga pun turun. Kelangkaan atau kelimpahan ini bukan disebabkan oleh tindakan orang-orang tertentu. Ia bisa disebabkan oleh sesuatu yang tidak mengandung kezaliman, atau terkadang, ia juga bisa disebabkan oleh kezaliman. Hal ini adalah kemahakuasaan Allah yang telah menciptakan keinginan di hati manusia.”
Dari ungkapan ini jelas sekali menunjukkan bahwa kenaikan harga bisa disebabkan oleh ketidakadilan yang dilakukan oleh pihak penjual yang kita kenal sebagai penimbunan atau perilaku manipulasi pasar. Di sisi yang lain, Ibnu Taimiyyah mengemukakan bahwa harga bisa naik turun akibat kekuatan pasar yaitu supply dan demand. Harga yang terbentuk melalui hukum supply dan demand tanpa ada unsur ketidakadilan didalamnya maka itu disebabkan karena kehendak Allah.
“Jika penduduk menjual barang-barangnya secara normal (al-wajh al-ma’ruf) tanpa menggunakan cara-cara yang tidak adil kemudian harga tersebut meningkat karena pengaruh kelangkaan barang (yakni penurunan supply) atau karena peningktan jumlah penduduk (yakni peningkatan demand), kenaikan harga-harga tersebut merupakan kehendak Allah SWT.” (Ibnu Taymiyah, 1983)
Menurut Samuelson harga keseimbangan adalah “A market equilibrium comes at that price and quantity where the force of supply and demand are in balance”. Ini sama dengan apa yang dikemukakan oleh Ibnu Taimiyyah, perbedaannya hanya terletak pada harga equilibrium itu terjadi bukan hanya karena hukum supply dan demand tapi karena kehendak Allah. Konon katanya, Adam Smith mengalami kesulitan untuk menafsirkan tentang konsep supply dan demand dalam worldview kehendak Allah sehingga ia menciptakan istilah sendiri menjadi “invisible hand”.
Ibnu Taimiyyah menganalisis bahwa kenaikan harga bisa karena penurunan supply barang atau peningkatan jumlah penduduk (jumlah pembeli) –terjadi karena kehendak Allah- atau disebut harga pasar yang adil. Dan kenaikan harga juga bisa disebabkan oleh perilaku zalim penjual berupa penimbunan dan manipulasi pasar. Pendapat ini senada dengan pendapat para ahli ekonomi modern yang mengatakan bahwa pergeseran kurva permintaan terjadi bisa dikarenakan oleh pertumbuhan jumlah penduduk, pendapatan, selera, dll.
Ibnu Taimiyyah juga mengidentifikasi beberapa faktor yang bisa membuat pergeseran pada kurva permintaan dan penawaran yang akhirnya berdampak pada harga pasar, seperti: tingkat permintaan, kelangkaan dan keberlimpahan barang, cara pembayaran dan potongan harga. Misalnya dia mengatakan:
“if the need is great and strong, the price will increase to extant greater than if the need is small and week........ The price of what is availbale is lower than the price of what is not (physically) available. The same applies to the buyer who is sometimes able to pay at once as he has money, but sometimes he does not have (cash) and wants to borrow (in order to pay) or sell the commodity (to make payment).” (Terjemahan Inggris, Ibnu Taimiyyah, 1983)
Meskipun Ibnu Taimiyyah mengemukakan tentang konsep kekuatan pasar bukan berarti dia setuju dengan konsep “invisible hand” yang dikembangkan oleh Adam Smith pada abad 18 yang kemudian menjadi dasar keberadaan sistem pasar bebas. Ibnu Taimiyyah berpendapat bahwa negara harus berperan penting dalam pemenuhan kepentingan publik. Negara harus intervensi jika harga yang berlaku di pasar akibat kezaliman supplier (penimbunan dan manipulasi pasar). Bahkan dia memperkenalkan institusi Hisbah yang bertujuan untuk memastikan semua pelaku ekonomi memenuhi semua kewajibannnya terhadap pihak lain dan bertindak berdasarkan norma dan aturan yang berlaku.
Dapat disimpulkan bahwa Ibnu Taimiyyah yang hidup di abad 11 sudah terlebih dahulu mengemukakan konsep harga pasar dalam perspektif hukum fiqhi Islam. Dia mengemukakan pemikiran ekonomi ini saat ekonomi belum berkembang menjadi ilmu ekonomi dan ekonomi pada zaman itu belum terpisah sebagai sebuah disiplin ilmu tersendiri. Ini bukan berarti kontribusinya harus dinafikan dalam literature sejarah pemikiran ekonomi seperti yang dilakukan oleh Schumpeter dalam History of Economic Analysis. Ibnu Taimiyyah berhak untuk diakui sebagai salah satu pionir munculnya pemikiran ekonomi modern.[AR/hidayatullah.com]
Penulis adalah Master Student in Economics, International Islamic University Malaysia (IIUM)
Senin, 20 September 2010
ISEFID: SAINTIFIKASI EKONOMI ISLAM
Ekonomi islam saat ini mengalami perkembangan yang cukup pesat baik di tingkat lokal maupun di tingkat global. Indikator utamanya terlihat pada munculnya berbagai institusi dan produk keuangan syariah sebagai alternatif pilihan selain dari sistem konvensional yang sudah ada. Saat ini lembaga keuangan syariah telah memiliki pasar modal syariah, perbankan syariah, microfinance syariah, asuransi syariah, islamic fund dan produk keuangan sukuk. Lembaga dan produk keuangan syariah ini idealnya lahir dari rahim kajian ekonomi islam sebagai sebuah disiplin ilmu. Sebagaimana telah terjadi pada sistem ekonomi konvensional (kapitalisme) yang kemudian beranak pinak menghasilkan berbagai institusi dan produk keuangan konvensional.
Permasalah vital yang ada dalam kajian dan pengembangan ekonomi islam saat ini adalah pertumbuhan institusi dan produk keuangan syariah lebih cepat dibandingkan dengan kajian tentang fundamental ekonomi islam sebagai sebuah disiplin ilmu. Bahkan kajian teori dan philosophy ekonomi islam yang gencar terjadi pada tahun 1970 dan 1980-an mengalami pergeseran pada tahun 1990 dengan lebih berorientasi pada wilayah-wilayah komersil seperti keuangan dan perbankan syariah. Akibatnya, terjadi kekurangan kajian philosophy dalam literatur ekonomi islam dan disaat yang bersamaan terjadi lonjakan pertumbuhan lembaga dan produk keuangan islam. Artinya adalah lembaga dan produk keuangan syariah yang ada saat ini tidak lahir dari fundamental ekonomi islam yang solid tapi mungkin lahir dari proses islamisasi atau replikasi produk lembaga dan keuangan konvensional yang sudah ada menjadi lembaga dan produk keuangan syariah.
Ada pertanyaan mendasar terhadap keberadaan ekonomi islam saat ini, yaitu apakah ekonomi islam bisa dikatakan sebagai sebuah disiplin ilmu? Apakah ekonomi islam sudah memenuhi kriteria sebagai sebuah ilmu? Pertanyaan ini ditanggapi oleh beberapa kelompok aliran yang tidak menganggap ekonomi islam sebagai sebuah disiplin ilmu.
Pertama, Mazhab Pembaharu Kapitalisme. Mazhab pemikiran ini beranggapan bahwa fundamental dari sistem ekonomi islam sama saja dengan sistem kapitalisme. Kapitalisme mengakui adanya hak kepemilikan, kebebasan untuk berusaha, dan kepercayaan pada mekanisme pasar dan hal ini diakui pula dalam sistem ekonomi islam. Mereka hanya menganggap ada bagian-bagian tertentu dalam sistem kapitalisme yang perlu disesuaikan sehingga bisa dikonfromikan dangan prinsip-prinsip islam. Penyesuaian itu terutama pada pembedaan antara produk halal dan haram, mengeluarkan riba pada sistem moneter dan memasukkan zakat dalam sistem fiskal. Jika penyesuaian ini telah dilakukan pada sistem kapitalisme maka akan sama saja dengan sistem ekonomi islam. Intinya, mazhab ini menganggap sistem ekonomi islam yang lagi marak saat ini adalah wajah lain dari sistem kapitalisme yang sudah diperbaharui dan disesuaikan, sehingga tidak perlu dianggap sebagai sebuah ilmu ekonomi baru.
Kedua, Mazhab Konevensional. Kelompok ini beranggapan bahwa terdapat perbedaan yang mendasar antara teori ekonomi islam dan ekonomi konvensional. Sistem ekonomi konvensional telah dibangun dari struktur fondasi dan teori yang solid serta teruji. Perbedaan inilah yang menjadi alasan ketidaklayakan ekonomi islam disebut sebagai ilmu. Sehingga mereka menganggap ekonomi konvensional adalah satu-satunya basis ilmiah dalam menciptakan dan menerapkan sistem ekonomi terapan.
Ketiga, Mazhab Sectarian Diversity. Kelompok ini menganggap ekonomi islam memiliki basis keilmuan yang lemah dan hanya berisi tentang keyakinan dan ajaran agama. Pengikut pemikiran ini beranggapan pula bahwa usaha untuk mengembangkan ekonomi islam hanya akan berujung pada konflik intelektual dikarenakan ekonomi islam tidak memiliki basis ilmiah yang kuat dan dalam tubuh islam itu sendiri terdiri dari perbagai sekta dan aliran pemikiran.
Sebagai tanggapan dari pemikiran-pemikiran di atas maka perlu dilakukan saintifikasi ekonomi islam secara serius sehingga menghasilkan struktur ilmu yang solid dan kuat yang darinyalah akan lahir berbagai teori-teori ekonomi islam, institusi dan produk keuangan syariah yang jeniune dari eksplorasi ajaran islam itu sendiri, bukan lagi hasil replikasi yang pada intinya bisa dibilang sama saja, hanya jenis kontrak dan niatnya yang berbeda.
Untuk membantah ketiga kelompok pemikiran di atas yang tidak mempercayai ekonomi islam sebagai sebuah disiplin ilmu bukanlah hal yang susah. Secara fundamental ekonomi islam sangat berbeda dengan ekonomi kapitalisme yang berdasarkan pada laissezefaire philosophy. Fundamental ekonomi islam menganggap individu sebagai khalifah Allah di muka bumi dengan tujuan untuk mendapatkan kemenangan (falah) di dunia dan akhirat serta semua tindak lakunya akan dipertanggungjawabk an kelak nanti. Dari perbedaan fundamental ini bisa menjadi justifikasi ilmiah untuk pengembangan ekonomi islam. Kelompok kedua menganggap ekonomi konvensional sangat jauh berbeda dengan ekonomi islam. Justru adanya perbedaan ini memungkinkan berkembangnya ekonomi islam sesuai dengan karakter dan prinsip dasarnya. Kelompok ketiga tidak mengakui ekonomi islam sebagai disiplin ilmu karena dalam islam terdapat berbagai macam sekta pemikiran, justru adanya berbagai perbedaan pemikiran ini mencerminkan tradisi ilmiah itu sendiri.
Berdasarkan pada struktur ilmu ekonomi yang dikembangkan oleh Thomas S. Kuhn dalam bukunya The Structure of Scientific Revolutions maka islam bisa dikategorikan sebagai sebuah disiplin ilmu. Adapun struktur ilmiah ekonomi islam adalah; secara fundamental ekonomi islam berakar pada nilai tawhid, rububiyyah, khilafah, tazkiyah dan accountability. Dari fundamental ini akan menghasilkan perilaku pelaku ekonomi yang dikenal sebagai muslim man.
Muslim adalah individu yang punya komitmen bahwa hidupnya diabdikan untuk mencapai kemenangan (falah) sebagai khalifah Allah di muka bumi. Seorang muslim meyakini apapun yang ada dalam kehiduapn ini hanyalah titipan dari Sang Maha Pencipta. Perilaku muslim ini akan mengantarkannya pada shariah sehingga terjadi interkonneksi antara perilaku individu dengan paradigma syariah. Paradigma syariah ini menjadi basis ilmiah untuk pengembangan sistem ekonomi islam. Pada akhirnya, ekonomi islam berhak berkembang berdasarkan prinsip dan karakternya sesuai struktur ilmiahnya yang menggunakan sebuah paradigma yang berbeda dengan paradigma ekonomi pasar pada ekonomi konvensional.
Ekonomi islam mengkaji persoalan-persoalan ekonomi dan bagaimana menyelesaikannya dalam bingkai perspektif islam (nilai, norma, aturan dan perintah dan larangan). Permasalah ekonomi klasik adalah ketidakseimbangan antara sumber daya alam dengan keinginan tak terbatas manusia, keterbatasan sumber daya alam dan ketidakterbatasan keinginan manusia, dan bagaimana pengalokasiannya? Menurut konsep ekonomi islam, Allah menciptakan kekurangan dan keberlimpahan secara bersamaan sehingga terjadi keseimbangan. Letak permasalahan ekonomi yang sebenarnya adalah pada perilaku manusia yang sering menciptakan ketidakseimbangan pengalokasian sumber daya alam yang tidak merata.
Perbedaan mendasar ekonomi islam dan ekonomi kenvensional pada aspek fundamental adalah self-interes versus huquq, utility versus maslahah dan rationality versus taqwa. Perbedaan-perbedaan mendasar ini akan menghasilkan perlaku ekonomi yang berbeda, ekonomi islam melahirkan muslim man dan konvensional menghasilkan economic man.
Saintifikasi ekonomi islam berbeda dengan islamisasi ilmu ekonomi. Saintifikasi ekonomi islam adalah usaha untuk mengkonstruksi strukur dan teori ekonomi islam berdasarkan pada sumber fundamental dan prinsip ajaran islam itu sendiri sedangkan islamisasi ilmu ekonomi menurut hemat saya adalah usaha untuk memasukkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar ajaran islam pada ilmu ekonomi yang sudah ada. Bagian pertama menghasilkan genuine produk sedangkan bagian kedua menghasilkan replikasi produk yang sudah dipurifikasi (memasukkkan unsur halal dan mengeluarkan unsur haram).
Dalam islamisasi ekonomi, kebanyakan orang terperangkap pada paradigma konvensional sehingga sulit membedakan antara westernalisasi islam melalui pencocokan ajaran islam terhadap ekonomi konvensional atau islamisasi paradigma konvensional. Stigmatisasi yang berkembang saat ini terhadap ekonomi islam (keuangan syariah) adalah arabisasi terhadap ekonomi konvensional (keuangan konvensional) yang pada substansinya tidak berbeda, yang membedakan hanya niat dan kontraknya saja.
Fokus utama yang harus dilakukan oleh islamic scholars adalah saintifikasi ekonomi islam bukan justru islamisasi ilmu ekonomi sehingga theory, institusi dan produk keuangan yang tercipta adalah hasil dari penggalian ajaran islam itu sendiri, bukan lagi sekedar duplikasi dan replikasi melalui “purifikasi” terhadap ekonomi konvensional. Penulis menyadari saintifikasi ekonomi islam membutuhkan waktu yang lama seperti apa yang terjadi pada ekonomi konvensional yang membutuhkan ratusan tahun sehingga bisa menjadi seperti saat ini walaupun masih memiliki berbagai kelemahan. Tapi melalui dengan usaha ini maka kita akan menampilkan wajah ekonomi islam yang sebenarnya bukan justru sekedar duplikasi dan replikasi yang kebanyakan masuk wilayah syubhat. Wallahu’alam Bissawab
Sekjen ISEFID
Ali Rama
Permasalah vital yang ada dalam kajian dan pengembangan ekonomi islam saat ini adalah pertumbuhan institusi dan produk keuangan syariah lebih cepat dibandingkan dengan kajian tentang fundamental ekonomi islam sebagai sebuah disiplin ilmu. Bahkan kajian teori dan philosophy ekonomi islam yang gencar terjadi pada tahun 1970 dan 1980-an mengalami pergeseran pada tahun 1990 dengan lebih berorientasi pada wilayah-wilayah komersil seperti keuangan dan perbankan syariah. Akibatnya, terjadi kekurangan kajian philosophy dalam literatur ekonomi islam dan disaat yang bersamaan terjadi lonjakan pertumbuhan lembaga dan produk keuangan islam. Artinya adalah lembaga dan produk keuangan syariah yang ada saat ini tidak lahir dari fundamental ekonomi islam yang solid tapi mungkin lahir dari proses islamisasi atau replikasi produk lembaga dan keuangan konvensional yang sudah ada menjadi lembaga dan produk keuangan syariah.
Ada pertanyaan mendasar terhadap keberadaan ekonomi islam saat ini, yaitu apakah ekonomi islam bisa dikatakan sebagai sebuah disiplin ilmu? Apakah ekonomi islam sudah memenuhi kriteria sebagai sebuah ilmu? Pertanyaan ini ditanggapi oleh beberapa kelompok aliran yang tidak menganggap ekonomi islam sebagai sebuah disiplin ilmu.
Pertama, Mazhab Pembaharu Kapitalisme. Mazhab pemikiran ini beranggapan bahwa fundamental dari sistem ekonomi islam sama saja dengan sistem kapitalisme. Kapitalisme mengakui adanya hak kepemilikan, kebebasan untuk berusaha, dan kepercayaan pada mekanisme pasar dan hal ini diakui pula dalam sistem ekonomi islam. Mereka hanya menganggap ada bagian-bagian tertentu dalam sistem kapitalisme yang perlu disesuaikan sehingga bisa dikonfromikan dangan prinsip-prinsip islam. Penyesuaian itu terutama pada pembedaan antara produk halal dan haram, mengeluarkan riba pada sistem moneter dan memasukkan zakat dalam sistem fiskal. Jika penyesuaian ini telah dilakukan pada sistem kapitalisme maka akan sama saja dengan sistem ekonomi islam. Intinya, mazhab ini menganggap sistem ekonomi islam yang lagi marak saat ini adalah wajah lain dari sistem kapitalisme yang sudah diperbaharui dan disesuaikan, sehingga tidak perlu dianggap sebagai sebuah ilmu ekonomi baru.
Kedua, Mazhab Konevensional. Kelompok ini beranggapan bahwa terdapat perbedaan yang mendasar antara teori ekonomi islam dan ekonomi konvensional. Sistem ekonomi konvensional telah dibangun dari struktur fondasi dan teori yang solid serta teruji. Perbedaan inilah yang menjadi alasan ketidaklayakan ekonomi islam disebut sebagai ilmu. Sehingga mereka menganggap ekonomi konvensional adalah satu-satunya basis ilmiah dalam menciptakan dan menerapkan sistem ekonomi terapan.
Ketiga, Mazhab Sectarian Diversity. Kelompok ini menganggap ekonomi islam memiliki basis keilmuan yang lemah dan hanya berisi tentang keyakinan dan ajaran agama. Pengikut pemikiran ini beranggapan pula bahwa usaha untuk mengembangkan ekonomi islam hanya akan berujung pada konflik intelektual dikarenakan ekonomi islam tidak memiliki basis ilmiah yang kuat dan dalam tubuh islam itu sendiri terdiri dari perbagai sekta dan aliran pemikiran.
Sebagai tanggapan dari pemikiran-pemikiran di atas maka perlu dilakukan saintifikasi ekonomi islam secara serius sehingga menghasilkan struktur ilmu yang solid dan kuat yang darinyalah akan lahir berbagai teori-teori ekonomi islam, institusi dan produk keuangan syariah yang jeniune dari eksplorasi ajaran islam itu sendiri, bukan lagi hasil replikasi yang pada intinya bisa dibilang sama saja, hanya jenis kontrak dan niatnya yang berbeda.
Untuk membantah ketiga kelompok pemikiran di atas yang tidak mempercayai ekonomi islam sebagai sebuah disiplin ilmu bukanlah hal yang susah. Secara fundamental ekonomi islam sangat berbeda dengan ekonomi kapitalisme yang berdasarkan pada laissezefaire philosophy. Fundamental ekonomi islam menganggap individu sebagai khalifah Allah di muka bumi dengan tujuan untuk mendapatkan kemenangan (falah) di dunia dan akhirat serta semua tindak lakunya akan dipertanggungjawabk an kelak nanti. Dari perbedaan fundamental ini bisa menjadi justifikasi ilmiah untuk pengembangan ekonomi islam. Kelompok kedua menganggap ekonomi konvensional sangat jauh berbeda dengan ekonomi islam. Justru adanya perbedaan ini memungkinkan berkembangnya ekonomi islam sesuai dengan karakter dan prinsip dasarnya. Kelompok ketiga tidak mengakui ekonomi islam sebagai disiplin ilmu karena dalam islam terdapat berbagai macam sekta pemikiran, justru adanya berbagai perbedaan pemikiran ini mencerminkan tradisi ilmiah itu sendiri.
Berdasarkan pada struktur ilmu ekonomi yang dikembangkan oleh Thomas S. Kuhn dalam bukunya The Structure of Scientific Revolutions maka islam bisa dikategorikan sebagai sebuah disiplin ilmu. Adapun struktur ilmiah ekonomi islam adalah; secara fundamental ekonomi islam berakar pada nilai tawhid, rububiyyah, khilafah, tazkiyah dan accountability. Dari fundamental ini akan menghasilkan perilaku pelaku ekonomi yang dikenal sebagai muslim man.
Muslim adalah individu yang punya komitmen bahwa hidupnya diabdikan untuk mencapai kemenangan (falah) sebagai khalifah Allah di muka bumi. Seorang muslim meyakini apapun yang ada dalam kehiduapn ini hanyalah titipan dari Sang Maha Pencipta. Perilaku muslim ini akan mengantarkannya pada shariah sehingga terjadi interkonneksi antara perilaku individu dengan paradigma syariah. Paradigma syariah ini menjadi basis ilmiah untuk pengembangan sistem ekonomi islam. Pada akhirnya, ekonomi islam berhak berkembang berdasarkan prinsip dan karakternya sesuai struktur ilmiahnya yang menggunakan sebuah paradigma yang berbeda dengan paradigma ekonomi pasar pada ekonomi konvensional.
Ekonomi islam mengkaji persoalan-persoalan ekonomi dan bagaimana menyelesaikannya dalam bingkai perspektif islam (nilai, norma, aturan dan perintah dan larangan). Permasalah ekonomi klasik adalah ketidakseimbangan antara sumber daya alam dengan keinginan tak terbatas manusia, keterbatasan sumber daya alam dan ketidakterbatasan keinginan manusia, dan bagaimana pengalokasiannya? Menurut konsep ekonomi islam, Allah menciptakan kekurangan dan keberlimpahan secara bersamaan sehingga terjadi keseimbangan. Letak permasalahan ekonomi yang sebenarnya adalah pada perilaku manusia yang sering menciptakan ketidakseimbangan pengalokasian sumber daya alam yang tidak merata.
Perbedaan mendasar ekonomi islam dan ekonomi kenvensional pada aspek fundamental adalah self-interes versus huquq, utility versus maslahah dan rationality versus taqwa. Perbedaan-perbedaan mendasar ini akan menghasilkan perlaku ekonomi yang berbeda, ekonomi islam melahirkan muslim man dan konvensional menghasilkan economic man.
Saintifikasi ekonomi islam berbeda dengan islamisasi ilmu ekonomi. Saintifikasi ekonomi islam adalah usaha untuk mengkonstruksi strukur dan teori ekonomi islam berdasarkan pada sumber fundamental dan prinsip ajaran islam itu sendiri sedangkan islamisasi ilmu ekonomi menurut hemat saya adalah usaha untuk memasukkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar ajaran islam pada ilmu ekonomi yang sudah ada. Bagian pertama menghasilkan genuine produk sedangkan bagian kedua menghasilkan replikasi produk yang sudah dipurifikasi (memasukkkan unsur halal dan mengeluarkan unsur haram).
Dalam islamisasi ekonomi, kebanyakan orang terperangkap pada paradigma konvensional sehingga sulit membedakan antara westernalisasi islam melalui pencocokan ajaran islam terhadap ekonomi konvensional atau islamisasi paradigma konvensional. Stigmatisasi yang berkembang saat ini terhadap ekonomi islam (keuangan syariah) adalah arabisasi terhadap ekonomi konvensional (keuangan konvensional) yang pada substansinya tidak berbeda, yang membedakan hanya niat dan kontraknya saja.
Fokus utama yang harus dilakukan oleh islamic scholars adalah saintifikasi ekonomi islam bukan justru islamisasi ilmu ekonomi sehingga theory, institusi dan produk keuangan yang tercipta adalah hasil dari penggalian ajaran islam itu sendiri, bukan lagi sekedar duplikasi dan replikasi melalui “purifikasi” terhadap ekonomi konvensional. Penulis menyadari saintifikasi ekonomi islam membutuhkan waktu yang lama seperti apa yang terjadi pada ekonomi konvensional yang membutuhkan ratusan tahun sehingga bisa menjadi seperti saat ini walaupun masih memiliki berbagai kelemahan. Tapi melalui dengan usaha ini maka kita akan menampilkan wajah ekonomi islam yang sebenarnya bukan justru sekedar duplikasi dan replikasi yang kebanyakan masuk wilayah syubhat. Wallahu’alam Bissawab
Sekjen ISEFID
Ali Rama
Minggu, 19 September 2010
Peran Public Relations dalam Pengembangan Bank Syariah
"Meskipun masyarakat Indonesia mayoritas Muslim, tidak mudah bagi perbankan syariah merebut hati nasabah. Pasalnya, masyarakat sudah terlalu lama bersentuhan dengan perbankan konvensional, sehingga banyak yang mempertanyakan / meragukan perbankan syariah. Ahmad Ifham, Business Development Executive Karim Business Consulting (2006) mengungkapkan, perlu strategi dan langkah yang sistematis, sosialisasi, dan kampanye yang kontinyu untuk merebut hati nasabah.
Salah satu upaya akseleratif yang bisa dilakukan menurut Ifham (2007) yaitu dengan mengoptimalkan strategi public relations bank syariah. Tidak dapat dipungkiri bahwa upaya edukasi, menancapkan brand awareness dan brand loyalty pada publik dengan menggunakan iklan dan promosi di media massa membutuhkan biaya yang tidak sedikit, dan pada kenyataannya memang belum terjangkau oleh bank syariah. Hal ini terlihat dari minimnya informasi tentang bank syariah yang diperoleh dari media massa, khususnya televisi.
Di sisi lain, kewenangan PR Officer di bank syariah juga masih sedikit dan terbatas. Apalagi sebagian besar bank syariah di Indonesia masih berbentuk Unit Usaha Syariah, sehingga kewenangan dan kebijakan yang terkait dengan program dan anggaran biaya promosi dan publikasi juga terbatas. Bahkan terkesan dilakukan secara insidental, tidak menggunakan perencanaan yang matang. Terkadang kegiatan promosi dan publikasi juga dilakukan hanya jika memang ada penawaran dari pihak luar.
Sebagai salah satu strategi sosialisasi bank syariah, strategi public relations, dibuat sedemikian rupa dengan memanfaatkan pihak ketiga yang kredibel (pihak yang bisa dipercaya oleh bank syariah maupun publik) agar mau menyampaikan kepada pihak kedua (publik) untuk memanfaatkan produk dan layanan yang dimiliki oleh pihak pertama (bank syariah).
Sebelum strategi ini dijalankan, harus dipahami terlebih dahulu persepsi publik tentang bank syariah. Setelah itu, peta persepsi publik tersebut disesuaikan dengan visi manajemen bank syariah. Selanjutnya, PR Officer secara kreatif mengolah berbagai informasi yang ada untuk dijadikan bahan penentuan strategi public relations yang akan dijalankan secara konsisten dan terfokus.
PR Officer harus benar-benar memahami publik, serta memiliki hubungan baik dengan pihak yang bisa membantu proses pengambilan keputusan publik, yaitu media massa. Peran media massa menjadi sangat penting karena memiliki jangkauan yang sangat luas dan efektif dalam upaya penyampaian opini publik dan mempengaruhi pengambilan keputusan publik terhadap produk/ jasa yang ditawarkan. Namun demikian, media hanyalah tujuan antara dari public relations. Tujuan utama public relations adalah perubahan sikap publik (target pasar) sampai mereka benar-benar menggunakan dan loyal pada produk dan layanan bank syariah.
Sedini mungkin PR Officer harus bisa membina hubungan baik dengan pihak media massa (wartawan), stakeholder termasuk karyawan internal, pembentuk opini publik, regulator (pemerintah, parlemen, Bank Indonesia), lembaga terkait seperti Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia, Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES), Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), Asbisindo, konsultan bank syariah serta berbagai komunitas perbankan syariah.
Sejak dini, hubungan baik dengan public figure seperti tokoh dari berbagai kalangan masyarakat, pejabat, pemimpin informal, artis, olahragawan, dan yang lain juga perlu dibina. Diharapkan public figure yang terlibat juga bukan hanya mereka yang memang identik dengan Islam. Bahkan public figure non-Muslim pun bisa dilibatkan untuk memberikan testimoni terhadap produk dan layanan bank syariah yang telah dia pakai.
Sementara itu, wartawan dan pembentuk opini publik bisa dibuatkan program atau kegiatan sedemikian rupa sehingga dampaknya tanpa diminta oleh perusahaan, mereka menyampaikan berita atau tulisan yang pada intinya bisa menyampaikan pesan perusahaan kepada publik. Strategi seperti ini dinamakan pseudo event. Program-program yang dibuat tentu harus mencerminkan fakta dan realitas bank syariah yang ada, serta bisa memberikan impresi positif bagi berbagai pihak tersebut.
Mereka inilah yang diharapkan menjadi pihak ketiga yang kredibel untuk bisa menyampaikan pesan kepada publik tanpa harus mengeluarkan biaya yang sangat mahal jika dibandingkan dengan iklan. Bahkan iklan cenderung kurang kredibel karena isinya seringkali memuji diri sendiri. Meskipun demikian, iklan dan promosi tetap harus ada untuk tetap membangkitkan awareness dan permintaan calon nasabah.
Selain itu, CEO (Chief Executive Officer) dan top management bank syariah juga harus mampu berperan sebagai PR Officer yang efektif, agar informasi yang sampai pada pihak ketiga maupun pihak pertama merupakan informasi yang akurat dan dapat dipercaya. Hal ini dilakukan untuk menghindari sumber informasi yang tidak akurat dari pihak luar bank syariah yang terkadang bisa memperburuk citra bank syariah.
Berbagai strategi ini perlu dibarengi dengan strategi marketing public relations, seperti edukasi dan membangun kesadaran masyarakat tentang bank syariah, peluncuran produk, pengembangkan layanan publik, dan berbagai program promosi dengan memberi kesempatan experiential kepada publik untuk berinteraksi langsung dengan produk dan layanan bank syariah.
Namun, perlu diperhatikan bahwa suksesnya semua aktivitas public relations ini bukan diukur dari diperolehnya liputan media massa yang luas atau even yang sukses dengan banyaknya pengunjung, tetapi ditentukan oleh perubahan perilaku publik sesuai dengan tujuan yang diinginkan yaitu perubahan sikap target pasar sehingga benar-benar menggunakan produk dan layanan bank syariah. Perubahan sikap dan perilaku masyarakat ini bisa dilihat dengan riset pengunjung even atau riset persepsi dan perilaku pembaca media massa yang bisa dilakukan dengan pendekatan kuantitatif dan kualitatif."
Thanks&Regards,
Ahmad Ifham Sholihin
Salah satu upaya akseleratif yang bisa dilakukan menurut Ifham (2007) yaitu dengan mengoptimalkan strategi public relations bank syariah. Tidak dapat dipungkiri bahwa upaya edukasi, menancapkan brand awareness dan brand loyalty pada publik dengan menggunakan iklan dan promosi di media massa membutuhkan biaya yang tidak sedikit, dan pada kenyataannya memang belum terjangkau oleh bank syariah. Hal ini terlihat dari minimnya informasi tentang bank syariah yang diperoleh dari media massa, khususnya televisi.
Di sisi lain, kewenangan PR Officer di bank syariah juga masih sedikit dan terbatas. Apalagi sebagian besar bank syariah di Indonesia masih berbentuk Unit Usaha Syariah, sehingga kewenangan dan kebijakan yang terkait dengan program dan anggaran biaya promosi dan publikasi juga terbatas. Bahkan terkesan dilakukan secara insidental, tidak menggunakan perencanaan yang matang. Terkadang kegiatan promosi dan publikasi juga dilakukan hanya jika memang ada penawaran dari pihak luar.
Sebagai salah satu strategi sosialisasi bank syariah, strategi public relations, dibuat sedemikian rupa dengan memanfaatkan pihak ketiga yang kredibel (pihak yang bisa dipercaya oleh bank syariah maupun publik) agar mau menyampaikan kepada pihak kedua (publik) untuk memanfaatkan produk dan layanan yang dimiliki oleh pihak pertama (bank syariah).
Sebelum strategi ini dijalankan, harus dipahami terlebih dahulu persepsi publik tentang bank syariah. Setelah itu, peta persepsi publik tersebut disesuaikan dengan visi manajemen bank syariah. Selanjutnya, PR Officer secara kreatif mengolah berbagai informasi yang ada untuk dijadikan bahan penentuan strategi public relations yang akan dijalankan secara konsisten dan terfokus.
PR Officer harus benar-benar memahami publik, serta memiliki hubungan baik dengan pihak yang bisa membantu proses pengambilan keputusan publik, yaitu media massa. Peran media massa menjadi sangat penting karena memiliki jangkauan yang sangat luas dan efektif dalam upaya penyampaian opini publik dan mempengaruhi pengambilan keputusan publik terhadap produk/ jasa yang ditawarkan. Namun demikian, media hanyalah tujuan antara dari public relations. Tujuan utama public relations adalah perubahan sikap publik (target pasar) sampai mereka benar-benar menggunakan dan loyal pada produk dan layanan bank syariah.
Sedini mungkin PR Officer harus bisa membina hubungan baik dengan pihak media massa (wartawan), stakeholder termasuk karyawan internal, pembentuk opini publik, regulator (pemerintah, parlemen, Bank Indonesia), lembaga terkait seperti Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia, Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES), Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), Asbisindo, konsultan bank syariah serta berbagai komunitas perbankan syariah.
Sejak dini, hubungan baik dengan public figure seperti tokoh dari berbagai kalangan masyarakat, pejabat, pemimpin informal, artis, olahragawan, dan yang lain juga perlu dibina. Diharapkan public figure yang terlibat juga bukan hanya mereka yang memang identik dengan Islam. Bahkan public figure non-Muslim pun bisa dilibatkan untuk memberikan testimoni terhadap produk dan layanan bank syariah yang telah dia pakai.
Sementara itu, wartawan dan pembentuk opini publik bisa dibuatkan program atau kegiatan sedemikian rupa sehingga dampaknya tanpa diminta oleh perusahaan, mereka menyampaikan berita atau tulisan yang pada intinya bisa menyampaikan pesan perusahaan kepada publik. Strategi seperti ini dinamakan pseudo event. Program-program yang dibuat tentu harus mencerminkan fakta dan realitas bank syariah yang ada, serta bisa memberikan impresi positif bagi berbagai pihak tersebut.
Mereka inilah yang diharapkan menjadi pihak ketiga yang kredibel untuk bisa menyampaikan pesan kepada publik tanpa harus mengeluarkan biaya yang sangat mahal jika dibandingkan dengan iklan. Bahkan iklan cenderung kurang kredibel karena isinya seringkali memuji diri sendiri. Meskipun demikian, iklan dan promosi tetap harus ada untuk tetap membangkitkan awareness dan permintaan calon nasabah.
Selain itu, CEO (Chief Executive Officer) dan top management bank syariah juga harus mampu berperan sebagai PR Officer yang efektif, agar informasi yang sampai pada pihak ketiga maupun pihak pertama merupakan informasi yang akurat dan dapat dipercaya. Hal ini dilakukan untuk menghindari sumber informasi yang tidak akurat dari pihak luar bank syariah yang terkadang bisa memperburuk citra bank syariah.
Berbagai strategi ini perlu dibarengi dengan strategi marketing public relations, seperti edukasi dan membangun kesadaran masyarakat tentang bank syariah, peluncuran produk, pengembangkan layanan publik, dan berbagai program promosi dengan memberi kesempatan experiential kepada publik untuk berinteraksi langsung dengan produk dan layanan bank syariah.
Namun, perlu diperhatikan bahwa suksesnya semua aktivitas public relations ini bukan diukur dari diperolehnya liputan media massa yang luas atau even yang sukses dengan banyaknya pengunjung, tetapi ditentukan oleh perubahan perilaku publik sesuai dengan tujuan yang diinginkan yaitu perubahan sikap target pasar sehingga benar-benar menggunakan produk dan layanan bank syariah. Perubahan sikap dan perilaku masyarakat ini bisa dilihat dengan riset pengunjung even atau riset persepsi dan perilaku pembaca media massa yang bisa dilakukan dengan pendekatan kuantitatif dan kualitatif."
Thanks&Regards,
Ahmad Ifham Sholihin
Sabtu, 18 September 2010
Evaluasi Perbankan Syariah di Indonesia
Oleh: Ahmad Ifham Sholihin, Sharia Business Consultant – PT Anabatic Teknologi
Pada akhir tahun 1990-an, Indonesia dilanda krisis moneter yang memporakporandakan sebagian besar perekonomian Asia Tenggara. Bank Muamalat, bank syariah pertama di Indonesia yang beroperasi tahun 1992, pun terimbas dampak krisis. Pada tahun 1998, pembiayaan bermasalah Bank Muamalat, yang biasa diukur dengan rasio Non Performing Financing (NPF) mencapai lebih dari 60% (bandingkan dengan batas maksimal NPF adalah 5%).
Saat itu, Bank Muamalat, sebagai satu-satunya bank syariah di Indonesia, juga rugi Rp.105 miliar, dengan ekuitas mencapai titik terendah, yaitu Rp 39,3 miliar (kurang dari sepertiga modal setor awal). Pada RUPS tanggal 21 Juni 1999, IDB (Islamic Development Bank) secara resmi menjadi salah satu pemegang saham Bank Muamalat. Sejak saat itu, perlahan namun pasti, Bank Muamalat mulai memperoleh laba kembali.
Lahirnya UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, telah memungkinkan bank syariah beroperasi sepenuhnya sebagai Bank Umum Syariah (BUS) atau dengan membuka Unit Usaha Syariah (UUS). Maka, lahirlah Bank Syariah Mandiri (konversi dari Bank Susila Bakti) serta UUS Bank IFI. Pada akhir tahun 1999 tersebut, total aset bank syariah di Indonesia baru mencapai Rp 1,12 triliun atau sekitar 0,11% dibandingkan dengan aset bank konvensional.
Kemudian lahirlah beberapa bank syariah yang lain, sehingga pada Desember 2002 terdapat 2 BUS dan 6 UUS, dengan total aset mencapai Rp.4,05 triliun. Pada 16 Desember 2003, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang haramnya bunga bank yang menyebabkan terjadinya unorganic growth. Hingga Desember 2004, total bank syariah mencapai 3 BUS dan 15 UUS dengan total aset Rp 15,33 triliun.
Dukungan terhadap perbankan syariah semakin kuat dengan disahkannya Undang-undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Sehingga saat ini (data Oktober 2009), telah ada 6 BUS dan 25 UUS dengan total aset sebesar Rp.59,68 triliun (2,4% dibandingkan dengan aset bank konvensional) dan berhasil menyerap lebih dari 17 ribu pekerja. Data ini belum termasuk Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Kinerja Bank Syariah
Data Oktober 2009 menyebutkan bahwa dana yang berhasil dihimpun oleh bank syariah mencapai Rp.46,5 triliun. Dana ini berasal dari Giro Wadiah sebesar Rp.5,36 triliun, Tabungan Wadiah Rp.1,27 triliun, Tabungan Mudharabah Rp.14,76 tirliun, dan Deposito Mudharabah Rp.26,39 triliun. Jumlah rekening Dana Pihak Ketiga ini adalah 4.353.109 rekening.
Sementara dana yang telah disalurkan oleh bank syariah (pembiayaan) mencapai Rp.45,2 triliun, sehingga Financing to Deposit Ratio (FDR) bank syariah adalah 97%. Primadona pembiayaan bank syariah adalah dengan akad Murabahah (jual beli) yang mencapai Rp.25,5 triliun, diikuti dengan akad Mudharabah Rp.10,18 triliun, Musyarakah Rp.6,44 triliun, Qardh Rp.1,49 triliun, Ijarah Rp.1,2 triliun, dan Istishna’ Rp.0,4 triliun. Belum ada laporan bank syariah yang menerapkan akad Salam. Jumlah rekening dana pembiayaan adalah 660.790 rekening.
Dari segi penggunaan pembiayaan, 51,3% dana bank syariah disalurkan untuk dunia usaha, disusul 27,4% untuk kebutuhan konsumsi dan 21,3% untuk investasi. Keberpihakan bank syariah pada sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dibuktikan dengan alokasi 74% pembiayaan diberikan untuk UKM, sedangkan sisanya (26%) diberikan untuk non UKM.
Tampaknya fungsi manajemen risiko bank syariah kurang optimal. Ini terlihat dari NPF bank syariah yang mencapai Rp.2,49 triliun, setara dengan 5,51%. Persentase NPF terbesar adalah untuk pembiayaan modal kerja yang mencapai Rp.1,24 triliun (49,9%), disusul pembiayaan investasi sebesar Rp.0,64 triliun (25,7%) dan pembiayaan konsumsi sebesar Rp.0,61 triliun (24,4%). Sedangkan NPF dilihat dari golongan pembiayaan adalah Rp.1,63 triliun untuk UKM, dan Rp.0,86 triliun untuk non UKM.
Prospek Bank Syariah
Fatwa DSN MUI, Undang-undang, Peraturan Bank Indonesia dan berbagai regulasi terkait perbankan syariah merupakan dukungan luar biasa dari pemerintah. Belum lagi permisivitas pemerintah terhadap pajak murabahah dan sukuk. Namun, Bank Syariah tak boleh larut dengan suka cita karena dukungan ini bisa menjadi bumerang bagi industri perbankan syariah jika tidak diimbangi dengan penyediaan produk/jasa/ layanan yang memihak kepada kebutuhan masyarakat berupa jaringan luas, return menarik, akses mudah, teknologi canggih dan layanan prima.
Faktor psiko sosio kultural masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim ini, menyebabkan Bank Syariah juga harus mampu menggerakkan segenap ormas Islam, partai Islam, dan berbagai komponen panutan masyarakat. Hal ini dilakukan agar masyarakat memiliki teladan sehingga tidak semakin ragu dengan bank syariah.
Sementara itu, menurut Muliaman D. Hadad, Deputi Gubernur BI dan Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), dalam 5 tahun ke depan bank syariah masih memerlukan 42 ribu pekerja sebagai pra syarat untuk bisa ikut memenangkan pasar perbankan. Potensi sebenarnya cukup besar karena saat ini sudah ada lebih dari 100 perguruan tinggi yang membuka jurusan/studi ekonomi syariah, belum termasuk pesantren dan madrasah. Adalah tugas segenap penggiat bank syariah untuk melakukan langkah tepat agar pekerja yang tersedia benar-benar paham konsep, paham praktek dan sekaligus taat aturan syariah.
Teknologi Informasi (TI) juga merupakan kebutuhan utama bank syariah dalam bersaing merebut pasar perbankan. Saat ini juga sudah tersedia aplikasi Core Banking System (CBS) bank syariah, baik PC based, platform AS/400, maupun web based yang bisa mengakomodir semua kebutuhan transaksi perbankan syariah dalam jumlah jaringan yang banyak, askes mudah, proses cepat, teknologi canggih, user friendly, serta kemudahan-kemudahan yang lain. Kurangnya dana masih menjadi kendala utama bank syariah dalam menyediakan infrastruktur TI yang canggih.
Kendala dana juga menyebabkan promosi dan publikasi bank syariah seakan tidak ada aktivitas. Seluruh bank syariah hanya mampu menyediakan dana promosi sebesar Rp.106 miliar untuk periode Januari – Oktober 2009. Dana ini masih jauh dari cukup untuk biaya promosi terutama di televisi. Padahal televisi masih menjadi media paling efektif untuk promosi, karena masyarakat telah menganggap televisi sebagai “teman hidup” untuk memperoleh informasi maupun hiburan dan bisa menjangkau ruang pribadi maupun publik sekaligus.
Dalam kondisi dana terbatas, bank syariah bisa secara cerdas dan kreatif melakukan gerilya marketing public relations dengan memanfaatkan setiap peluang atau momen yang bisa menjadi konsumsi kamera televisi maupun media lain, seperti kegiatan yang melibatkan public figure, hot issue, serta trend. Publikasi yang gencar dan efektif akan menimbulkan awareness serta minat masyarakat. Selanjutnya, bank syariah harus melakukan aktivasi untuk merebut hati masyarakat.
Pada akhir tahun 1990-an, Indonesia dilanda krisis moneter yang memporakporandakan sebagian besar perekonomian Asia Tenggara. Bank Muamalat, bank syariah pertama di Indonesia yang beroperasi tahun 1992, pun terimbas dampak krisis. Pada tahun 1998, pembiayaan bermasalah Bank Muamalat, yang biasa diukur dengan rasio Non Performing Financing (NPF) mencapai lebih dari 60% (bandingkan dengan batas maksimal NPF adalah 5%).
Saat itu, Bank Muamalat, sebagai satu-satunya bank syariah di Indonesia, juga rugi Rp.105 miliar, dengan ekuitas mencapai titik terendah, yaitu Rp 39,3 miliar (kurang dari sepertiga modal setor awal). Pada RUPS tanggal 21 Juni 1999, IDB (Islamic Development Bank) secara resmi menjadi salah satu pemegang saham Bank Muamalat. Sejak saat itu, perlahan namun pasti, Bank Muamalat mulai memperoleh laba kembali.
Lahirnya UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, telah memungkinkan bank syariah beroperasi sepenuhnya sebagai Bank Umum Syariah (BUS) atau dengan membuka Unit Usaha Syariah (UUS). Maka, lahirlah Bank Syariah Mandiri (konversi dari Bank Susila Bakti) serta UUS Bank IFI. Pada akhir tahun 1999 tersebut, total aset bank syariah di Indonesia baru mencapai Rp 1,12 triliun atau sekitar 0,11% dibandingkan dengan aset bank konvensional.
Kemudian lahirlah beberapa bank syariah yang lain, sehingga pada Desember 2002 terdapat 2 BUS dan 6 UUS, dengan total aset mencapai Rp.4,05 triliun. Pada 16 Desember 2003, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang haramnya bunga bank yang menyebabkan terjadinya unorganic growth. Hingga Desember 2004, total bank syariah mencapai 3 BUS dan 15 UUS dengan total aset Rp 15,33 triliun.
Dukungan terhadap perbankan syariah semakin kuat dengan disahkannya Undang-undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Sehingga saat ini (data Oktober 2009), telah ada 6 BUS dan 25 UUS dengan total aset sebesar Rp.59,68 triliun (2,4% dibandingkan dengan aset bank konvensional) dan berhasil menyerap lebih dari 17 ribu pekerja. Data ini belum termasuk Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Kinerja Bank Syariah
Data Oktober 2009 menyebutkan bahwa dana yang berhasil dihimpun oleh bank syariah mencapai Rp.46,5 triliun. Dana ini berasal dari Giro Wadiah sebesar Rp.5,36 triliun, Tabungan Wadiah Rp.1,27 triliun, Tabungan Mudharabah Rp.14,76 tirliun, dan Deposito Mudharabah Rp.26,39 triliun. Jumlah rekening Dana Pihak Ketiga ini adalah 4.353.109 rekening.
Sementara dana yang telah disalurkan oleh bank syariah (pembiayaan) mencapai Rp.45,2 triliun, sehingga Financing to Deposit Ratio (FDR) bank syariah adalah 97%. Primadona pembiayaan bank syariah adalah dengan akad Murabahah (jual beli) yang mencapai Rp.25,5 triliun, diikuti dengan akad Mudharabah Rp.10,18 triliun, Musyarakah Rp.6,44 triliun, Qardh Rp.1,49 triliun, Ijarah Rp.1,2 triliun, dan Istishna’ Rp.0,4 triliun. Belum ada laporan bank syariah yang menerapkan akad Salam. Jumlah rekening dana pembiayaan adalah 660.790 rekening.
Dari segi penggunaan pembiayaan, 51,3% dana bank syariah disalurkan untuk dunia usaha, disusul 27,4% untuk kebutuhan konsumsi dan 21,3% untuk investasi. Keberpihakan bank syariah pada sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dibuktikan dengan alokasi 74% pembiayaan diberikan untuk UKM, sedangkan sisanya (26%) diberikan untuk non UKM.
Tampaknya fungsi manajemen risiko bank syariah kurang optimal. Ini terlihat dari NPF bank syariah yang mencapai Rp.2,49 triliun, setara dengan 5,51%. Persentase NPF terbesar adalah untuk pembiayaan modal kerja yang mencapai Rp.1,24 triliun (49,9%), disusul pembiayaan investasi sebesar Rp.0,64 triliun (25,7%) dan pembiayaan konsumsi sebesar Rp.0,61 triliun (24,4%). Sedangkan NPF dilihat dari golongan pembiayaan adalah Rp.1,63 triliun untuk UKM, dan Rp.0,86 triliun untuk non UKM.
Prospek Bank Syariah
Fatwa DSN MUI, Undang-undang, Peraturan Bank Indonesia dan berbagai regulasi terkait perbankan syariah merupakan dukungan luar biasa dari pemerintah. Belum lagi permisivitas pemerintah terhadap pajak murabahah dan sukuk. Namun, Bank Syariah tak boleh larut dengan suka cita karena dukungan ini bisa menjadi bumerang bagi industri perbankan syariah jika tidak diimbangi dengan penyediaan produk/jasa/ layanan yang memihak kepada kebutuhan masyarakat berupa jaringan luas, return menarik, akses mudah, teknologi canggih dan layanan prima.
Faktor psiko sosio kultural masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim ini, menyebabkan Bank Syariah juga harus mampu menggerakkan segenap ormas Islam, partai Islam, dan berbagai komponen panutan masyarakat. Hal ini dilakukan agar masyarakat memiliki teladan sehingga tidak semakin ragu dengan bank syariah.
Sementara itu, menurut Muliaman D. Hadad, Deputi Gubernur BI dan Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), dalam 5 tahun ke depan bank syariah masih memerlukan 42 ribu pekerja sebagai pra syarat untuk bisa ikut memenangkan pasar perbankan. Potensi sebenarnya cukup besar karena saat ini sudah ada lebih dari 100 perguruan tinggi yang membuka jurusan/studi ekonomi syariah, belum termasuk pesantren dan madrasah. Adalah tugas segenap penggiat bank syariah untuk melakukan langkah tepat agar pekerja yang tersedia benar-benar paham konsep, paham praktek dan sekaligus taat aturan syariah.
Teknologi Informasi (TI) juga merupakan kebutuhan utama bank syariah dalam bersaing merebut pasar perbankan. Saat ini juga sudah tersedia aplikasi Core Banking System (CBS) bank syariah, baik PC based, platform AS/400, maupun web based yang bisa mengakomodir semua kebutuhan transaksi perbankan syariah dalam jumlah jaringan yang banyak, askes mudah, proses cepat, teknologi canggih, user friendly, serta kemudahan-kemudahan yang lain. Kurangnya dana masih menjadi kendala utama bank syariah dalam menyediakan infrastruktur TI yang canggih.
Kendala dana juga menyebabkan promosi dan publikasi bank syariah seakan tidak ada aktivitas. Seluruh bank syariah hanya mampu menyediakan dana promosi sebesar Rp.106 miliar untuk periode Januari – Oktober 2009. Dana ini masih jauh dari cukup untuk biaya promosi terutama di televisi. Padahal televisi masih menjadi media paling efektif untuk promosi, karena masyarakat telah menganggap televisi sebagai “teman hidup” untuk memperoleh informasi maupun hiburan dan bisa menjangkau ruang pribadi maupun publik sekaligus.
Dalam kondisi dana terbatas, bank syariah bisa secara cerdas dan kreatif melakukan gerilya marketing public relations dengan memanfaatkan setiap peluang atau momen yang bisa menjadi konsumsi kamera televisi maupun media lain, seperti kegiatan yang melibatkan public figure, hot issue, serta trend. Publikasi yang gencar dan efektif akan menimbulkan awareness serta minat masyarakat. Selanjutnya, bank syariah harus melakukan aktivasi untuk merebut hati masyarakat.
Jumat, 17 September 2010
STRATEGI PENGUATAN BRAND IMAGE BANK SYARI’AH TERHADAP MASYARAKAT
Oleh: Muflikha Zahra Dwi Hartanti
Perbankan Syari’ah di Indonesia, yang masih muda umurnya, dituntut untuk bersaing dengan perbankan konvensional. Lebih jauh dari itu, sebagai lembaga intermediasi keuangan, Perbankan Syari’ah juga dituntut untuk memainkan peranan yang sangat vital dalam menggerakkan roda perekonomian bangsa sebagaimana perbankan yang berbasis sistem bunga. Namun demikian, problema yang muncul adalah sedikitnya umat yang berminat menanamkan modalnya pada Bank Syari’ah. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, salah satunya dikarenakan Bank Syari’ah belum besar dan belum mempunyai brand image yang kuat, sehingga masyarakat kurang yakin dan percaya terhadap eksistensi Bank Syari’ah. Akibatnya masyarakat masih lebih suka pada lembaga konvensional yang menawarkan sistem bunga dan iming-iming undian yang mengiurkan.
Pola dan sistem pemasaran Bank Syari’ah selama ini masih belum mampu membuahkan pertumbuhan secara cepat atau loncatan pertumbuhan (quantum growing) yang memuaskan, sehingga perlu adanya akselerasi yang dapat mempercepat perkembangan Perbankan Syari’ah. Hal ini disebabkan karena kebanyakan Bank Syari’ah saat ini beraggapan bahwa permasalahan utama yang ada dalam Bank Syari’ah adalah kurangnya sosialisasi dan edukasi guna meningkatkan pengetahuan umat tentang sistem Perbankan Syari’ah atau karena minimnya promosi.
Pemasaran Bank Syari’ah saat ini belum berpikir dalam poros strategi. Bank Syari’ah saat ini lebih senang memikirkan promosi yang bagus, cantik dan menarik guna memikat nasabah, meski promosi tersebut kurang efektif dan efisien untuk meningkatkan pangsa pasar dan daya saing. Akibatnya, pemasaran hanya sekedar menjadi cost center atau BOM (Buang oeang melulu). Seharusnya eksekutif Bank Syari’ah berpikir, bahwa pemasaran itu bukan sekedar soal kreatifitas semata, tetapi juga soal strategi, sehingga setiap rupiah yang diinvestasikan pada sebuah program pemasaran mampu menghasilkan output yang optimal.
Sosialisasi dan edukasi memang merupakan salah satu permasalahan yang esensial dalam upaya pengembangan Perbankkan Syari’ah di Indonesia. Sosialisasi dan edukasi diharapkan mampu meningkatkan market share Perbankkan Syari’ah, mendorong kekuatan Bank Syari’ah lokal untuk menjadi pemain pasar global dan berdaya saing international, serta memperkuat peranan Perbankkan Syari’ah dalam memberikan solusi terbaik bagi perekonomian nasional. Namun demikian, yang lebih penting dari itu adalah bagaimana membangun image masyarakat, sehingga mereka mempunyai kesamaan pandangan terhadap banyaknya Bank Syari’ah yang mempunyai kebijakan berbeda antara Bank Syari’ah yang satu dengan yang lainnya.
Dalam memasarkan produk dan memantapkan posisi Bank Syari’ah, diperlukan adanya kiat-kiat khusus sehingga Bank Syari’ah mampu berkembang dan bertahan di tengah-tengah persaingan dengan lembaga keuangan lainnya. Bank Syari’ah harus mampu menciptakan strategi yang dapat mengejutkan serta menjadi stamina awal bagi daya tarik nasabah. Karena itu diperlukan adanya strategi yang baru dalam hal perubahan citra Bank Syari’ah yang diharapkan mampu meningkatkan pangsa pasar.
Terkait dengan upaya meningkatkan citra Bank Syari’ah, maka hal pertama yang harus dilakukan adalah menguatkan image masyarakat dengan membuat seolah-olah Bank Syari’ah itu sedang menjadi gaya hidup masyarakat karena kepopulerannya. Hal ini dapat dilakukan dengan berbagai teknik, diantaranya :
Pertama, Semua Bank Syari’ah melakukan gerakan bersatu padu secara bersama-sama dalam skala besar untuk membumikan dan mempromosikan keunggulan Bank Syari’ah dibandingkan bank konvensional. Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara sosialisasi maupun edukasi baik melalui media cetak, elektronik maupun media-media lainnya dalam jangka waktu tertentu secara kolektif, sehingga membuat seolah-olah Bank Syari’ah sedang populer dan digandrungi. Sosialisasi yang baik mampu melanjutkan pencerahan dan pencerdasan mengenai ekonomi Islam dan meluruskan fitrah Bank Syari’ah dalam persepsi masyarakat selama ini secara continue. Dalam hal ini, Bank Syari’ah tidak harus dipusingkan dengan bujet kecil yang dimiliki, namun yang diutamakan adalah bagaimana Bank Syari’ah mampu membuat komunikasi yang efektif berdasarkan kredibilitas yang mampu menarik perhatian terbanyak masyarakat.
Kedua, Mempunyai satu slogan untuk semua Bank Syari’ah yang mampu menjadi senjata ampuh dan alat komunikasi dahsyat yang tak mudah dilupakan serta membantu posisi Bank Syari’ah secara umum. Dalam hal ini, meskipun biaya promosinya rendah, namun kalau Bank Syari’ah mampu menciptakan slogan yang isinya emosional dan menarik, maka masyarakat tetap mampu mengingatnya. Slogan harus benar-benar mengedepankan isi dan pesan, sehingga mampu meningkatkan perasaan takut umat, takut akan neraka dan takut akan murka Allah yang pedih karena dengan tegas Allah telah mengaramkan riba dalam kitab Al-Quran hingga 4 tahab berturut-turut, yaitu dalam QS. Ar-Ruum : 39, QS. An-Nisa : 160-161, QS Ali Imran : 130 dan .terakhir QS Al-Baqarah : 278-279. Dalam hal ini takut adalah motivasi dasar bagi umat untuk tidak lagi berhubungan dengan sistem ribawi. Jangan sampai membuat slogan yang hanya tong kosong nyaring bunyinya.
Ketiga, Kolektif mengadakan lomba, baik itu lomba karya tulis, lomba membuat slogan maupun lomba-lomba lainnya yang ditujukan kepada mahasiswa, pelajar, maupun masyarakat umum. Adapun biaya dapat dikoordinir antar sesama Bank Syariah. Mungkin awalnya masyarakat akan tertarik pada nilai prestisius dari lomba yang diadakan, namun secara langsung maupun tidak, lama kelamaan mereka akan mencari tau dan akhirnya mendapatkan pengetahuan tentang keunggulan Bank Syari’ah dibanding Bank Konvensional terutama dari produk yang ditawarkan seperti sistem mudharabah, musyarakah, murabahah, hawalah, ijarah, rahn, salam, istishna, kafalah, qard al hasan dan lainnya. Produk Bank Syari’ah mengedepankan prinsip keadilan, anti spekulasi, transparansi, investasi dana ke sektor riil dan fungsi sosial. Hal ini merupakan salah satu ajang bagi Bank Syari’ah untuk melakukan promosi terhadap masyarakat. Selain itu, Bank Syariah juga akan mendapat gagasan-gagasan baru yang inovatif dan segar dari masyarakat, yang mana sangat memungkinkan untuk diterapkan dalam upaya peningkatan daya saing Bank Syari’ah ke depan.
Pada dasarnya penguatan brand image ini telah diterapkan oleh Bank Syari’ah, terlihat dari kesamaan simbol yang ada dalam setiap Bank Syari’ah, yaitu tulisan IB. Namun simbol tersebut terlalu kecil dan belum mampu menjadi penguat brand image Bank Syari’ah terhadap masyarakat.
Eksekutif pemasaran Bank Syari’ah seringkali menyalahkan kegagalan pemasarannya hanya karena bujet promosinya yang terlalu kecil atau iklan yang jelek. Padahal sebenarnya, pemasaran bukan semata soal iklan atau promosi, namun pemasaran adalah soal starategi. Dengan menerapkan strategi ini, maka Bank Syari’ah akan mempunyai biaya iklan yang kompetitif dibandingkan bank konvensional. Bank Syari’ah juga tidak akan dipusingkan dengan bujet promosi yang terlalu kecil. Hal ini sebagai relevansi, mengingat dana yang ada pada Bank Syari’ah belum cukup besar sehingga untuk beriklan di TV secara besar-besaran seperti yang dilakukan oleh Bank konvensional juga belum mampu. Jika dana yang dimiliki seluruh Bank Syari’ah dikumpulkan secara kolektif, maka secara otomatis akan menaikkan buget, sehingga pemasaran dapat lebih efektiv dan efisien. Strategi ini juga akan membuat calon nasabah tidak sadar sama sekali bahwa ia telah diperdaya pemasaran.
Setelah brand image Bank Syari’ah cukup kuat untuk berkompetisi dengan bank konvensional, maka sudah saatnya Bank Syari’ah mengembangkan dan menunjukkan reputasi yang baik kepada masyarakat. Hal ini diperlukan agar pasar yang terdiri dari nasabah dan calon konsumen potensial, yang merupakan asset akan selalu loyal dan tertarik kepada Bank Syari’ah dan juga sebagai motivasi bagi internal Bank Syari’ah untuk selalu memperbaiki kinerja dan operasional Bank Syari’ah. Reputasi penting, karena merupakan mekanisme sel inti yang membentuk kredibilitas. Sedangkan status dan citra memerlukan pilar kredibilitas untuk menyangganya.
Apabila brand image Bank Syari’ah sudah kuat, reputasi dan kredibilitas sudah diakui, maka sudah saatnya Bank Syari’ah memperluas jangkauan pasarnya dengan meningkatkan jumlah jaringan atau outlet. Hal ini dilakukan agar memudahkan dan mendekatkan nasabah dalam menjalankan fungsi intermediasi.
Memang seolah-olah strategi ini merupakan strategi yang sepele, karena hanya berkutat pada tataran imajinatif yang sulit dibuktikan secara rasional. Namun demikian, perlu kita cermati bahwa sebenarnya imajinasi merupakan langkah awal yang penting sebelum Bank Syari’ah melakukan inovasi dan membentuk reputasi sehingga mampu meningkatkan daya saing dalam mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan. Hal lain yang juga perlu kita perhatikan adalah, seringkali keberhasilan itu bukan ditentukan oleh produk semata, melainkan juga pemasaran imajinatif yang tidak sulit, berteori dan njelimet.
Dalam menghadapi era kompetisi dunia perbankan di Indonesia, di samping menerapkan strategi ini, Bank Syari’ah tetap harus menjadikan nasabah sebagai raja, yaitu dengan memberikan pelayanan yang terbaik kepada para nasabah, baik muslim maupun non muslim. Hal ini dapat dilakukan dengan cara selalu siap menerima masukan-masukan dari nasabah yang kreatif, inovatif serta imajinatif sehingga mampu menciptakan produk-produk baru yang dibutuhkan nasabah dan tidak melanggar batas-batas Syari’ah. Sistem Perbankan Syariah juga tidak boleh hanya memfokuskan diri untuk menghindari praktik bunga, tetapi harus pula mengimplementasikan semua prinsip Syariah dalam kegiatan ekonomi
Hal lain yang tak kalah pentingnya adalah dukungan dan komitmen yang kuat dari berbagai pihak untuk menyambut dan mendukung ide ini sebagai gagasan yang harus direalisasikan, bukan hanya dari BI, Asbisindo, tetapi juga pemerintah.
Perbankan Syari’ah di Indonesia, yang masih muda umurnya, dituntut untuk bersaing dengan perbankan konvensional. Lebih jauh dari itu, sebagai lembaga intermediasi keuangan, Perbankan Syari’ah juga dituntut untuk memainkan peranan yang sangat vital dalam menggerakkan roda perekonomian bangsa sebagaimana perbankan yang berbasis sistem bunga. Namun demikian, problema yang muncul adalah sedikitnya umat yang berminat menanamkan modalnya pada Bank Syari’ah. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, salah satunya dikarenakan Bank Syari’ah belum besar dan belum mempunyai brand image yang kuat, sehingga masyarakat kurang yakin dan percaya terhadap eksistensi Bank Syari’ah. Akibatnya masyarakat masih lebih suka pada lembaga konvensional yang menawarkan sistem bunga dan iming-iming undian yang mengiurkan.
Pola dan sistem pemasaran Bank Syari’ah selama ini masih belum mampu membuahkan pertumbuhan secara cepat atau loncatan pertumbuhan (quantum growing) yang memuaskan, sehingga perlu adanya akselerasi yang dapat mempercepat perkembangan Perbankan Syari’ah. Hal ini disebabkan karena kebanyakan Bank Syari’ah saat ini beraggapan bahwa permasalahan utama yang ada dalam Bank Syari’ah adalah kurangnya sosialisasi dan edukasi guna meningkatkan pengetahuan umat tentang sistem Perbankan Syari’ah atau karena minimnya promosi.
Pemasaran Bank Syari’ah saat ini belum berpikir dalam poros strategi. Bank Syari’ah saat ini lebih senang memikirkan promosi yang bagus, cantik dan menarik guna memikat nasabah, meski promosi tersebut kurang efektif dan efisien untuk meningkatkan pangsa pasar dan daya saing. Akibatnya, pemasaran hanya sekedar menjadi cost center atau BOM (Buang oeang melulu). Seharusnya eksekutif Bank Syari’ah berpikir, bahwa pemasaran itu bukan sekedar soal kreatifitas semata, tetapi juga soal strategi, sehingga setiap rupiah yang diinvestasikan pada sebuah program pemasaran mampu menghasilkan output yang optimal.
Sosialisasi dan edukasi memang merupakan salah satu permasalahan yang esensial dalam upaya pengembangan Perbankkan Syari’ah di Indonesia. Sosialisasi dan edukasi diharapkan mampu meningkatkan market share Perbankkan Syari’ah, mendorong kekuatan Bank Syari’ah lokal untuk menjadi pemain pasar global dan berdaya saing international, serta memperkuat peranan Perbankkan Syari’ah dalam memberikan solusi terbaik bagi perekonomian nasional. Namun demikian, yang lebih penting dari itu adalah bagaimana membangun image masyarakat, sehingga mereka mempunyai kesamaan pandangan terhadap banyaknya Bank Syari’ah yang mempunyai kebijakan berbeda antara Bank Syari’ah yang satu dengan yang lainnya.
Dalam memasarkan produk dan memantapkan posisi Bank Syari’ah, diperlukan adanya kiat-kiat khusus sehingga Bank Syari’ah mampu berkembang dan bertahan di tengah-tengah persaingan dengan lembaga keuangan lainnya. Bank Syari’ah harus mampu menciptakan strategi yang dapat mengejutkan serta menjadi stamina awal bagi daya tarik nasabah. Karena itu diperlukan adanya strategi yang baru dalam hal perubahan citra Bank Syari’ah yang diharapkan mampu meningkatkan pangsa pasar.
Terkait dengan upaya meningkatkan citra Bank Syari’ah, maka hal pertama yang harus dilakukan adalah menguatkan image masyarakat dengan membuat seolah-olah Bank Syari’ah itu sedang menjadi gaya hidup masyarakat karena kepopulerannya. Hal ini dapat dilakukan dengan berbagai teknik, diantaranya :
Pertama, Semua Bank Syari’ah melakukan gerakan bersatu padu secara bersama-sama dalam skala besar untuk membumikan dan mempromosikan keunggulan Bank Syari’ah dibandingkan bank konvensional. Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara sosialisasi maupun edukasi baik melalui media cetak, elektronik maupun media-media lainnya dalam jangka waktu tertentu secara kolektif, sehingga membuat seolah-olah Bank Syari’ah sedang populer dan digandrungi. Sosialisasi yang baik mampu melanjutkan pencerahan dan pencerdasan mengenai ekonomi Islam dan meluruskan fitrah Bank Syari’ah dalam persepsi masyarakat selama ini secara continue. Dalam hal ini, Bank Syari’ah tidak harus dipusingkan dengan bujet kecil yang dimiliki, namun yang diutamakan adalah bagaimana Bank Syari’ah mampu membuat komunikasi yang efektif berdasarkan kredibilitas yang mampu menarik perhatian terbanyak masyarakat.
Kedua, Mempunyai satu slogan untuk semua Bank Syari’ah yang mampu menjadi senjata ampuh dan alat komunikasi dahsyat yang tak mudah dilupakan serta membantu posisi Bank Syari’ah secara umum. Dalam hal ini, meskipun biaya promosinya rendah, namun kalau Bank Syari’ah mampu menciptakan slogan yang isinya emosional dan menarik, maka masyarakat tetap mampu mengingatnya. Slogan harus benar-benar mengedepankan isi dan pesan, sehingga mampu meningkatkan perasaan takut umat, takut akan neraka dan takut akan murka Allah yang pedih karena dengan tegas Allah telah mengaramkan riba dalam kitab Al-Quran hingga 4 tahab berturut-turut, yaitu dalam QS. Ar-Ruum : 39, QS. An-Nisa : 160-161, QS Ali Imran : 130 dan .terakhir QS Al-Baqarah : 278-279. Dalam hal ini takut adalah motivasi dasar bagi umat untuk tidak lagi berhubungan dengan sistem ribawi. Jangan sampai membuat slogan yang hanya tong kosong nyaring bunyinya.
Ketiga, Kolektif mengadakan lomba, baik itu lomba karya tulis, lomba membuat slogan maupun lomba-lomba lainnya yang ditujukan kepada mahasiswa, pelajar, maupun masyarakat umum. Adapun biaya dapat dikoordinir antar sesama Bank Syariah. Mungkin awalnya masyarakat akan tertarik pada nilai prestisius dari lomba yang diadakan, namun secara langsung maupun tidak, lama kelamaan mereka akan mencari tau dan akhirnya mendapatkan pengetahuan tentang keunggulan Bank Syari’ah dibanding Bank Konvensional terutama dari produk yang ditawarkan seperti sistem mudharabah, musyarakah, murabahah, hawalah, ijarah, rahn, salam, istishna, kafalah, qard al hasan dan lainnya. Produk Bank Syari’ah mengedepankan prinsip keadilan, anti spekulasi, transparansi, investasi dana ke sektor riil dan fungsi sosial. Hal ini merupakan salah satu ajang bagi Bank Syari’ah untuk melakukan promosi terhadap masyarakat. Selain itu, Bank Syariah juga akan mendapat gagasan-gagasan baru yang inovatif dan segar dari masyarakat, yang mana sangat memungkinkan untuk diterapkan dalam upaya peningkatan daya saing Bank Syari’ah ke depan.
Pada dasarnya penguatan brand image ini telah diterapkan oleh Bank Syari’ah, terlihat dari kesamaan simbol yang ada dalam setiap Bank Syari’ah, yaitu tulisan IB. Namun simbol tersebut terlalu kecil dan belum mampu menjadi penguat brand image Bank Syari’ah terhadap masyarakat.
Eksekutif pemasaran Bank Syari’ah seringkali menyalahkan kegagalan pemasarannya hanya karena bujet promosinya yang terlalu kecil atau iklan yang jelek. Padahal sebenarnya, pemasaran bukan semata soal iklan atau promosi, namun pemasaran adalah soal starategi. Dengan menerapkan strategi ini, maka Bank Syari’ah akan mempunyai biaya iklan yang kompetitif dibandingkan bank konvensional. Bank Syari’ah juga tidak akan dipusingkan dengan bujet promosi yang terlalu kecil. Hal ini sebagai relevansi, mengingat dana yang ada pada Bank Syari’ah belum cukup besar sehingga untuk beriklan di TV secara besar-besaran seperti yang dilakukan oleh Bank konvensional juga belum mampu. Jika dana yang dimiliki seluruh Bank Syari’ah dikumpulkan secara kolektif, maka secara otomatis akan menaikkan buget, sehingga pemasaran dapat lebih efektiv dan efisien. Strategi ini juga akan membuat calon nasabah tidak sadar sama sekali bahwa ia telah diperdaya pemasaran.
Setelah brand image Bank Syari’ah cukup kuat untuk berkompetisi dengan bank konvensional, maka sudah saatnya Bank Syari’ah mengembangkan dan menunjukkan reputasi yang baik kepada masyarakat. Hal ini diperlukan agar pasar yang terdiri dari nasabah dan calon konsumen potensial, yang merupakan asset akan selalu loyal dan tertarik kepada Bank Syari’ah dan juga sebagai motivasi bagi internal Bank Syari’ah untuk selalu memperbaiki kinerja dan operasional Bank Syari’ah. Reputasi penting, karena merupakan mekanisme sel inti yang membentuk kredibilitas. Sedangkan status dan citra memerlukan pilar kredibilitas untuk menyangganya.
Apabila brand image Bank Syari’ah sudah kuat, reputasi dan kredibilitas sudah diakui, maka sudah saatnya Bank Syari’ah memperluas jangkauan pasarnya dengan meningkatkan jumlah jaringan atau outlet. Hal ini dilakukan agar memudahkan dan mendekatkan nasabah dalam menjalankan fungsi intermediasi.
Memang seolah-olah strategi ini merupakan strategi yang sepele, karena hanya berkutat pada tataran imajinatif yang sulit dibuktikan secara rasional. Namun demikian, perlu kita cermati bahwa sebenarnya imajinasi merupakan langkah awal yang penting sebelum Bank Syari’ah melakukan inovasi dan membentuk reputasi sehingga mampu meningkatkan daya saing dalam mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan. Hal lain yang juga perlu kita perhatikan adalah, seringkali keberhasilan itu bukan ditentukan oleh produk semata, melainkan juga pemasaran imajinatif yang tidak sulit, berteori dan njelimet.
Dalam menghadapi era kompetisi dunia perbankan di Indonesia, di samping menerapkan strategi ini, Bank Syari’ah tetap harus menjadikan nasabah sebagai raja, yaitu dengan memberikan pelayanan yang terbaik kepada para nasabah, baik muslim maupun non muslim. Hal ini dapat dilakukan dengan cara selalu siap menerima masukan-masukan dari nasabah yang kreatif, inovatif serta imajinatif sehingga mampu menciptakan produk-produk baru yang dibutuhkan nasabah dan tidak melanggar batas-batas Syari’ah. Sistem Perbankan Syariah juga tidak boleh hanya memfokuskan diri untuk menghindari praktik bunga, tetapi harus pula mengimplementasikan semua prinsip Syariah dalam kegiatan ekonomi
Hal lain yang tak kalah pentingnya adalah dukungan dan komitmen yang kuat dari berbagai pihak untuk menyambut dan mendukung ide ini sebagai gagasan yang harus direalisasikan, bukan hanya dari BI, Asbisindo, tetapi juga pemerintah.
Kamis, 16 September 2010
Ulama Al Azhar: “Obligasi dengan Bunga Riba, Haram”
Perkumpulan ulama Al Azhar menilai, tidak berlaku hukum darurat yang membolehkan mengeluarkan obligasi dengan bunga
Hidayatullah. com—Jabhah Ulama Al Azhar mengeluarkan pernyataan resmi di situsnya mengenai haramnya sanad (obligasi) yang dikeluarkan negara Mesir karena memberlakukan bunga. Mereka juga menegaskan bahwa tidak bisa diberlakukan hukum darurat dalam kasus ini.
Keputusan itu merespon talks show yang disiarkan oleh channel Al Azhar pada tanggal 2 April 2010 lalu, yang menghadirkan tiga pembicara yang menurut Jabhah, tidak ada satu pun dari mereka dikenal sebagai ahli fiqih dan ushulnya. Salah satu nara sumbernya menyebutkan bahwa pemerintah Mesir mengeluarkan sanad (obligasi) dengan bunga termasuk kategori perkara darurat.
Menanggapi pernyataan itu, perkumpulan ulama Al Azhar yang dikenal kritis ini menyampaikan bahwa hal itu tidak tergolong masalah darurat. Jabhah menjelaskan bahwa keadaan darurat yang oleh syariat diperbolehkan untuk melakukan perbuatan haram adalah hukum pengecualian yang berlaku pada perseorangan dengan berbagai syaratnya, bukan berlaku kepada negara yang telah memakan harta rakyat dengan batil, yang menjual hasil buminya untuk kepentingan musuh, serta yang menghalalkan khamr, dan lainnya.
Jabhah lalu menjelaskan bahwa keadaan darurat tidak menjadikan seseorang boleh melakukan hal yang haram, kecuali jika kehidupannya terancam, sebagaimana firman Allah Ta’ala berfirman yang maknanya, ”Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagi kalian bangkai, darah daging babi serta apa-apa yang disembelih dengan menyebutkan nama selain Allah. Tapi barang siapa dalam keadaan terpaksa sedang ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang.” [Al Baqarah [2]: 173]. Itulah yang dimaksud dengan darurat, sebagaimana dijelaskan dalam pernyataan Jabhah.
Fatwa Al Buhuts Al Islam
Pihak Jabhah juga menukil keputusan Al Majma’ Buhuts Al Islami, lembaga riset Islam tertinggi di institusi Al Azhar yang dikeluarkan pada 12 Muharram 1385 H (1965 H) mengenai haramnya bunga dari berbagai varian utang, baik dengan jumlah nominal yang sedikit ataupun banyak. Mengutangi dengan memberlakukan bunga adalah perkara yang juga diharamkan, baik karena hajat (kebutuhan) atau karena darurat. Adapun berhutang dengan beban bunga juga haram, namun dibolehkan jika pelakunya berada dalam keadaan darurat.
Sebagaiman diketahui, sanad (obligasi) merupakan salah satu bentuk dari surat berharga yang merupakan surat penegasan utang yang dikeluarkan oleh negara atau syirkan dengan disertai bunga, sesuai dengan nilai sanad. Negara biasa mengeluarkan sanad untuk mendukung dana proyek mereka dengan menjualnya kepada publik.
Adapun channel Al Azhar tidak ada hubungannya sama sekali dengan institusi pendidikan Al Azhar Mesir, ia merupakan channel televisi yang dibentuk oleh Khalid Jundi, salah seorang cendekiawan di Mesir.
Sebelumnya peserta sidang OKI kedua di Karachi Pakistan, bulan Desember 1970 M telah menyepakati dua hal utama , yaitu praktik bank dengan sistem bunga adalah tidak sesuai dengan syari`at Islam. Sementara Lajnah Daimah, Saudi dalam Fatwa No: 16576, Fatawa Lajnah 13/354 juga mengharamkan hal sama terhadap bunga bank. [tho/jbh/hidayatulla h.com].
Hidayatullah. com—Jabhah Ulama Al Azhar mengeluarkan pernyataan resmi di situsnya mengenai haramnya sanad (obligasi) yang dikeluarkan negara Mesir karena memberlakukan bunga. Mereka juga menegaskan bahwa tidak bisa diberlakukan hukum darurat dalam kasus ini.
Keputusan itu merespon talks show yang disiarkan oleh channel Al Azhar pada tanggal 2 April 2010 lalu, yang menghadirkan tiga pembicara yang menurut Jabhah, tidak ada satu pun dari mereka dikenal sebagai ahli fiqih dan ushulnya. Salah satu nara sumbernya menyebutkan bahwa pemerintah Mesir mengeluarkan sanad (obligasi) dengan bunga termasuk kategori perkara darurat.
Menanggapi pernyataan itu, perkumpulan ulama Al Azhar yang dikenal kritis ini menyampaikan bahwa hal itu tidak tergolong masalah darurat. Jabhah menjelaskan bahwa keadaan darurat yang oleh syariat diperbolehkan untuk melakukan perbuatan haram adalah hukum pengecualian yang berlaku pada perseorangan dengan berbagai syaratnya, bukan berlaku kepada negara yang telah memakan harta rakyat dengan batil, yang menjual hasil buminya untuk kepentingan musuh, serta yang menghalalkan khamr, dan lainnya.
Jabhah lalu menjelaskan bahwa keadaan darurat tidak menjadikan seseorang boleh melakukan hal yang haram, kecuali jika kehidupannya terancam, sebagaimana firman Allah Ta’ala berfirman yang maknanya, ”Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagi kalian bangkai, darah daging babi serta apa-apa yang disembelih dengan menyebutkan nama selain Allah. Tapi barang siapa dalam keadaan terpaksa sedang ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang.” [Al Baqarah [2]: 173]. Itulah yang dimaksud dengan darurat, sebagaimana dijelaskan dalam pernyataan Jabhah.
Fatwa Al Buhuts Al Islam
Pihak Jabhah juga menukil keputusan Al Majma’ Buhuts Al Islami, lembaga riset Islam tertinggi di institusi Al Azhar yang dikeluarkan pada 12 Muharram 1385 H (1965 H) mengenai haramnya bunga dari berbagai varian utang, baik dengan jumlah nominal yang sedikit ataupun banyak. Mengutangi dengan memberlakukan bunga adalah perkara yang juga diharamkan, baik karena hajat (kebutuhan) atau karena darurat. Adapun berhutang dengan beban bunga juga haram, namun dibolehkan jika pelakunya berada dalam keadaan darurat.
Sebagaiman diketahui, sanad (obligasi) merupakan salah satu bentuk dari surat berharga yang merupakan surat penegasan utang yang dikeluarkan oleh negara atau syirkan dengan disertai bunga, sesuai dengan nilai sanad. Negara biasa mengeluarkan sanad untuk mendukung dana proyek mereka dengan menjualnya kepada publik.
Adapun channel Al Azhar tidak ada hubungannya sama sekali dengan institusi pendidikan Al Azhar Mesir, ia merupakan channel televisi yang dibentuk oleh Khalid Jundi, salah seorang cendekiawan di Mesir.
Sebelumnya peserta sidang OKI kedua di Karachi Pakistan, bulan Desember 1970 M telah menyepakati dua hal utama , yaitu praktik bank dengan sistem bunga adalah tidak sesuai dengan syari`at Islam. Sementara Lajnah Daimah, Saudi dalam Fatwa No: 16576, Fatawa Lajnah 13/354 juga mengharamkan hal sama terhadap bunga bank. [tho/jbh/hidayatulla h.com].
Rabu, 15 September 2010
IJMA' ULAMA TENTANG KEHARAMAN BUNGA BANK
By : Drs. Agustianto Mingka, M.Ag
(sekretaris jenderal Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI); agustianto_syariah@ ymail.com)
Pada tulisan yang lalu telah dipaparkan keyakinan para pakar ekonomi Islam kaliber dunia mengenai ijma’nya ulama tentang keharaman bunga bank. Dengan demikian, menurut penelitian para professor tersebut, tidak ditemukan seorang pun pakar ekonomi Islam yang membolehkan bunga bank. Kalau pun ada segelintir ulama yang membolehkan bunga bank, pastilah mereka bukan pakar ekonomi Islam. Mereka mungkin hanya pemikir Islam atau ahli hukum fiqh yang belum mendalami ilmu ekonomi moneter, ilmu ekonomi mikro-mikro dan finansial Islam. Ilmu ini biasanya hanya didapatkan di lembaga-lembaga pendidikan formal (fakultas ekonomi) di Perguruan Tinggi.
Dalam ilmu ushul fiqh, syarat seorang mujtahid yang bisa diterima pendapatnya adalah mereka yang menguasai bidang atau masalah yang diijtihadi. Jadi, meskipun ada segelintir tokoh yang membolehkan bunga bank, pendapat mereka tidak diakui (tidak mu’tabar) dan tidak bisa membatalkan ijma’ ulama yang benar-benar pakar (doktor dan professor di bidang ekonomi). Selain penelitian ahli ekonomi, tokoh ulama yang banyak menekuni ekonomi Islam, seperti Yusuf Qardhawi, juga tak menemukan ada ahli ekonomi Islam yang menghalalkan bunga bank. Meskipun latar belakang keilmuannya bukan sarjana ekonomi seperti pakar-pakar ekonomi (sarjana) yang lalu, tetapi Yusuf Qardhawi adalah ulama yang banyak menggeluti dan menulis masalah ekonomi. Kapasitas keilmuannya tidak diragukan.Beliau juga mengatakan bahwa ulama telah ijma’ tentang keharaman bunga bank dalam bukunya Fawaid al-Bunuk Hiya ar-Riba Haram (Bunga Bank adalah Haram). Menurut Prof.Dr.Dr.Yusuf Qardhawi, sebanyak 300 ulama dan pakar ekonomi dunia telah ijma’ tentang keharaman bunga bank (Mereka terdiri dari ahli fikih ahli ekonomi dan keuangan dunia). Tak seorang pun yang membantahnya. Kata Yuduf Qardhawi, ”Saya benar-benar menyaksikan, bahwa para ahli ekonomi Islam, Justru lebih bersemangat dari ahli fikih sendiri” (2000, hlm.83)
Selain itu kata Yusuf Qardhawi, ”Telah lahir ijma’ ulama dari berbagai lembaga, pusat penelitian, muktamar, seminar-seminar ahli fikih dan ahli ekonomi Islam yang mengharamkan bunga bank dalam segala bentuknya dan bunga bank itu adalah riba tanpa diragukan sedikitpun. Sedangkan riba adalah haram”.(hlm. 83).Selanjutnya Qardhawi menuturkan, barangkali keputusan yang dikeluarkan tiga lembaga ilmiah internasional yang sangat kondang dan kredible, telah cukup dijadikan stardart.
Lembaga Fikih Islam Organisasi Konferensi Islam (OKI)
Lembaga Fikih (Majma’ Al-fiqihi) Rabithah Alam Islami,
Pusat Riset Islam (Insitutue of Islamic Research )Al-Azhar Mesir
Selain itu perlu ditambahkan juga bahwa seluruh pusat Riset Ekonomi Islam di dunia yang tersebar di berbagai negara juga sepakat tentang keharaman bunga bank.Pernyataan mereka bahwa ulama ijma’ tentang keharaman bunga bank, setelah mereka melakukan penelitian yang mendalam tentang pendapat ratusan ahli (pemikir) dan setelah meneliti ribuan buku-buku tentang ekonomi Islam. Ulama sekaliber Yusuf Qardhawi tentu tidak mudah mengatakan suatu masalah telah ijma, kecuali setelah melakukan menelahan yang dalam tentang itu.
Demikian pula Umar Chapra dan M.Akram Khan.Pernyataan Yusuf Qardhawi yang mengatakan ijma’ ulama tentang keharaman bunga bank dikutip dan dikuatkan lagi oleh Prof. Dr Ali Ash-Shobuni (ulama terkemuka dari Mesir) dalam buku Jarimah ar-Riba, Ali Ash-shobuni adalah ahli hukum syari’ah dan Tafsir Ahkam. Ia mengatakan bahwa para ahli ekonomi Islam telah ijma’ tentang keharaman bunga bank. Kesepakatan itu terjadi berkali-kali di forum ulama Internasional sejak tahun 1973 sampai saat ini. Menurutnya, tahun 1976 telah dilaksanakan Konferensi Ekonomi Islam se-dunia di Mekkah yang dihadiri 300 ulama dan pakar keuangan Islam. Tak seorang pun di antara pakar ekonomi Islam itu menolak kaharaman bunga bank. Bahkan sebelum tahun 1976, yakni tahun 1973, seluruh ulama OKI yang berasal dari 44 negara sepakat tentang keharaman bunga bank tersebut.Harus diakui, adanya segelintir kecil ”ulama” fikih yang meragukan keharaman bunga bank, tidak bisa menggugurkann ijma’ ulama, kata Yusuf Qardhawi.(hlm. 84-85)
Segelintir ulama fikih itu (intelektual muslim) tak faham tentang ilmu moneter dan teori teori ekonomi modern, khususnya ekonomi makro. Kapasitas keilmuan mereka tentang moneter dan interest tidak memadai. Mereka malah ada yang tidak mengerti kalau masalah riba termasuk ekonomi makro, apalagi effect riba terhadap inflasi, terhadap investasi, produksi dan pengangguran, juga terhadap depresiasi dan volatilitas mata uang mata uang yang dampaknya bersifat massal bagi umat manusia di berbagai negara.Segelintir ahli fikih juga tak memahami bagaimana dampak riba terhadap spekulasi dan volatilitas keuangan suatu negara yang mengakibatkan instabilitas ekonomi dan krisis ekonomi yang dahsyat. Mereka juga belum bisa merumuskan konsep profit and loss sharing secara aplikatif di lembaga keuangan, lengkap dengan ilmu akuntansi dan manajemen keuangannya. Kedangkalan ilmu mereka tentang moneter, ekonomi makro, dll, disebabkan karena mereka bukan berasal dari disiplin ilmu ekonomi dan tak menekuni kajian ekonomi Islam. Maka wajar jika pengetahuan mereka tentang ekonomi moneter sangat terbatas. Kalau tidak ingin mengatakan tidak ada sama sekali.
Adanya segelintir ustaz yang membolehkan bunga bank karena kedangkalan ilmunya tentang ekonomi moneter. Mereka ini tidak dipandang oleh Prof.Dr. M.Akram dan Umer Chapra sebagai ahli ekonomi, sebab disiplin keilmuan mereka dan kapasitas keilmuan mereka jauh dari ahli ekonomi Islam yang sesungguhnya. Dengan demikian, tidak ada lagi perbedaan pendapat tentang keharaman bunga bank. Perdebatan tentang halal-haramnya bunga bank telah selesai sekitar 30 tahun yang lalu. Kalau ada ummat Islam masih mempersoalkan hukum bunga bank, berarti ia terlambat 30 tahun dan tidak mengerti tentang ilmu ekonomi Islam. Kalau pun ada tokoh yang berkomentar tentang kebolehan bunga bank, pastilah mereka bukan ahli dalam ekonomi/moneter Islam, seperti, Gusdur, Syafii Maarif, Quraaisy Syihab atau ulama fiqh an sich tanpa basis pengetahuna ekonomi.. Pendapat mereka tidak representatif dijadikan rujukan dalam bidang ekonomi, karena mereka bukan ilmuwan bidang ekonomi, sehingga wajar jika pendapat mereka tertolak dan tidak bisa menggugurkan ijma’ ulama yang ahli di bidangnya.
Ahli ekonomi Islam sekaliber Prof. Umer Chapra dan M. Akram yang mengatakan ijma’ ulama tentang keharaman bunga bank secara otomatis tidak memandang pendapat para tokoh-tokoh Indonesia itu sebagai pendapat yang muktabar (diakui). Ulama besar sekaliber Thantawi dari Mesir, tidak berkapasitas dalam ilmu ekonomi moneter, karena (maaf), karena latar belakang keilmuannya bukan ilmu ekonomi dan ia sendiri tidak mendalami ilmu ekonomi Islam.Kalau kita mau berpikir logis, kita harus menyerahkan persoalan hukum moneter kepada ahlinya. Analoginya, jika seluruh dokter spesialis kulit telah sepakat tentang jenis penyakit kulit seseorang, lalu ada segelintir dokter gigi membantahnya, maka sangat aneh bila orang mengikut pendapat dokter gigi yang tak ahli di bidang kulit. Pendapat dokter gigi itu tertolak, sangat aneh dan amat menyesatkan.
Penutup, Mudah-mudahan tulisan ini dapat menambah informasi dan keyakinan yang kuat kepada pembaca bahwa tidak ada perbedaan pendapat tentang keharaman bunga bank, karena ternyata seluruh ulama dunia telah ijma’ tentang keharaman bunga bank. Terakhir perlu ditegaskan bahwa pernyataan telah terciptanya ijma’ ini adalah pendapat para peneliti, ulama dan pakar ekonomi Islam internasional. Mereka adalah para ahli ekonomi Islam yang tak diragukan lagi validitas risetnya dalam bidang ini. Uraian dan argumentasi detail yang ilmiah (melalui pendekatan ilmu ekonomi) tentang keharaman bunga bank tidak dijelaskan di artikel ringkas ini, karena membutuhkan kajian yang panjang dan lembaran yang banyak.
(sekretaris jenderal Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI); agustianto_syariah@ ymail.com)
Pada tulisan yang lalu telah dipaparkan keyakinan para pakar ekonomi Islam kaliber dunia mengenai ijma’nya ulama tentang keharaman bunga bank. Dengan demikian, menurut penelitian para professor tersebut, tidak ditemukan seorang pun pakar ekonomi Islam yang membolehkan bunga bank. Kalau pun ada segelintir ulama yang membolehkan bunga bank, pastilah mereka bukan pakar ekonomi Islam. Mereka mungkin hanya pemikir Islam atau ahli hukum fiqh yang belum mendalami ilmu ekonomi moneter, ilmu ekonomi mikro-mikro dan finansial Islam. Ilmu ini biasanya hanya didapatkan di lembaga-lembaga pendidikan formal (fakultas ekonomi) di Perguruan Tinggi.
Dalam ilmu ushul fiqh, syarat seorang mujtahid yang bisa diterima pendapatnya adalah mereka yang menguasai bidang atau masalah yang diijtihadi. Jadi, meskipun ada segelintir tokoh yang membolehkan bunga bank, pendapat mereka tidak diakui (tidak mu’tabar) dan tidak bisa membatalkan ijma’ ulama yang benar-benar pakar (doktor dan professor di bidang ekonomi). Selain penelitian ahli ekonomi, tokoh ulama yang banyak menekuni ekonomi Islam, seperti Yusuf Qardhawi, juga tak menemukan ada ahli ekonomi Islam yang menghalalkan bunga bank. Meskipun latar belakang keilmuannya bukan sarjana ekonomi seperti pakar-pakar ekonomi (sarjana) yang lalu, tetapi Yusuf Qardhawi adalah ulama yang banyak menggeluti dan menulis masalah ekonomi. Kapasitas keilmuannya tidak diragukan.Beliau juga mengatakan bahwa ulama telah ijma’ tentang keharaman bunga bank dalam bukunya Fawaid al-Bunuk Hiya ar-Riba Haram (Bunga Bank adalah Haram). Menurut Prof.Dr.Dr.Yusuf Qardhawi, sebanyak 300 ulama dan pakar ekonomi dunia telah ijma’ tentang keharaman bunga bank (Mereka terdiri dari ahli fikih ahli ekonomi dan keuangan dunia). Tak seorang pun yang membantahnya. Kata Yuduf Qardhawi, ”Saya benar-benar menyaksikan, bahwa para ahli ekonomi Islam, Justru lebih bersemangat dari ahli fikih sendiri” (2000, hlm.83)
Selain itu kata Yusuf Qardhawi, ”Telah lahir ijma’ ulama dari berbagai lembaga, pusat penelitian, muktamar, seminar-seminar ahli fikih dan ahli ekonomi Islam yang mengharamkan bunga bank dalam segala bentuknya dan bunga bank itu adalah riba tanpa diragukan sedikitpun. Sedangkan riba adalah haram”.(hlm. 83).Selanjutnya Qardhawi menuturkan, barangkali keputusan yang dikeluarkan tiga lembaga ilmiah internasional yang sangat kondang dan kredible, telah cukup dijadikan stardart.
Lembaga Fikih Islam Organisasi Konferensi Islam (OKI)
Lembaga Fikih (Majma’ Al-fiqihi) Rabithah Alam Islami,
Pusat Riset Islam (Insitutue of Islamic Research )Al-Azhar Mesir
Selain itu perlu ditambahkan juga bahwa seluruh pusat Riset Ekonomi Islam di dunia yang tersebar di berbagai negara juga sepakat tentang keharaman bunga bank.Pernyataan mereka bahwa ulama ijma’ tentang keharaman bunga bank, setelah mereka melakukan penelitian yang mendalam tentang pendapat ratusan ahli (pemikir) dan setelah meneliti ribuan buku-buku tentang ekonomi Islam. Ulama sekaliber Yusuf Qardhawi tentu tidak mudah mengatakan suatu masalah telah ijma, kecuali setelah melakukan menelahan yang dalam tentang itu.
Demikian pula Umar Chapra dan M.Akram Khan.Pernyataan Yusuf Qardhawi yang mengatakan ijma’ ulama tentang keharaman bunga bank dikutip dan dikuatkan lagi oleh Prof. Dr Ali Ash-Shobuni (ulama terkemuka dari Mesir) dalam buku Jarimah ar-Riba, Ali Ash-shobuni adalah ahli hukum syari’ah dan Tafsir Ahkam. Ia mengatakan bahwa para ahli ekonomi Islam telah ijma’ tentang keharaman bunga bank. Kesepakatan itu terjadi berkali-kali di forum ulama Internasional sejak tahun 1973 sampai saat ini. Menurutnya, tahun 1976 telah dilaksanakan Konferensi Ekonomi Islam se-dunia di Mekkah yang dihadiri 300 ulama dan pakar keuangan Islam. Tak seorang pun di antara pakar ekonomi Islam itu menolak kaharaman bunga bank. Bahkan sebelum tahun 1976, yakni tahun 1973, seluruh ulama OKI yang berasal dari 44 negara sepakat tentang keharaman bunga bank tersebut.Harus diakui, adanya segelintir kecil ”ulama” fikih yang meragukan keharaman bunga bank, tidak bisa menggugurkann ijma’ ulama, kata Yusuf Qardhawi.(hlm. 84-85)
Segelintir ulama fikih itu (intelektual muslim) tak faham tentang ilmu moneter dan teori teori ekonomi modern, khususnya ekonomi makro. Kapasitas keilmuan mereka tentang moneter dan interest tidak memadai. Mereka malah ada yang tidak mengerti kalau masalah riba termasuk ekonomi makro, apalagi effect riba terhadap inflasi, terhadap investasi, produksi dan pengangguran, juga terhadap depresiasi dan volatilitas mata uang mata uang yang dampaknya bersifat massal bagi umat manusia di berbagai negara.Segelintir ahli fikih juga tak memahami bagaimana dampak riba terhadap spekulasi dan volatilitas keuangan suatu negara yang mengakibatkan instabilitas ekonomi dan krisis ekonomi yang dahsyat. Mereka juga belum bisa merumuskan konsep profit and loss sharing secara aplikatif di lembaga keuangan, lengkap dengan ilmu akuntansi dan manajemen keuangannya. Kedangkalan ilmu mereka tentang moneter, ekonomi makro, dll, disebabkan karena mereka bukan berasal dari disiplin ilmu ekonomi dan tak menekuni kajian ekonomi Islam. Maka wajar jika pengetahuan mereka tentang ekonomi moneter sangat terbatas. Kalau tidak ingin mengatakan tidak ada sama sekali.
Adanya segelintir ustaz yang membolehkan bunga bank karena kedangkalan ilmunya tentang ekonomi moneter. Mereka ini tidak dipandang oleh Prof.Dr. M.Akram dan Umer Chapra sebagai ahli ekonomi, sebab disiplin keilmuan mereka dan kapasitas keilmuan mereka jauh dari ahli ekonomi Islam yang sesungguhnya. Dengan demikian, tidak ada lagi perbedaan pendapat tentang keharaman bunga bank. Perdebatan tentang halal-haramnya bunga bank telah selesai sekitar 30 tahun yang lalu. Kalau ada ummat Islam masih mempersoalkan hukum bunga bank, berarti ia terlambat 30 tahun dan tidak mengerti tentang ilmu ekonomi Islam. Kalau pun ada tokoh yang berkomentar tentang kebolehan bunga bank, pastilah mereka bukan ahli dalam ekonomi/moneter Islam, seperti, Gusdur, Syafii Maarif, Quraaisy Syihab atau ulama fiqh an sich tanpa basis pengetahuna ekonomi.. Pendapat mereka tidak representatif dijadikan rujukan dalam bidang ekonomi, karena mereka bukan ilmuwan bidang ekonomi, sehingga wajar jika pendapat mereka tertolak dan tidak bisa menggugurkan ijma’ ulama yang ahli di bidangnya.
Ahli ekonomi Islam sekaliber Prof. Umer Chapra dan M. Akram yang mengatakan ijma’ ulama tentang keharaman bunga bank secara otomatis tidak memandang pendapat para tokoh-tokoh Indonesia itu sebagai pendapat yang muktabar (diakui). Ulama besar sekaliber Thantawi dari Mesir, tidak berkapasitas dalam ilmu ekonomi moneter, karena (maaf), karena latar belakang keilmuannya bukan ilmu ekonomi dan ia sendiri tidak mendalami ilmu ekonomi Islam.Kalau kita mau berpikir logis, kita harus menyerahkan persoalan hukum moneter kepada ahlinya. Analoginya, jika seluruh dokter spesialis kulit telah sepakat tentang jenis penyakit kulit seseorang, lalu ada segelintir dokter gigi membantahnya, maka sangat aneh bila orang mengikut pendapat dokter gigi yang tak ahli di bidang kulit. Pendapat dokter gigi itu tertolak, sangat aneh dan amat menyesatkan.
Penutup, Mudah-mudahan tulisan ini dapat menambah informasi dan keyakinan yang kuat kepada pembaca bahwa tidak ada perbedaan pendapat tentang keharaman bunga bank, karena ternyata seluruh ulama dunia telah ijma’ tentang keharaman bunga bank. Terakhir perlu ditegaskan bahwa pernyataan telah terciptanya ijma’ ini adalah pendapat para peneliti, ulama dan pakar ekonomi Islam internasional. Mereka adalah para ahli ekonomi Islam yang tak diragukan lagi validitas risetnya dalam bidang ini. Uraian dan argumentasi detail yang ilmiah (melalui pendekatan ilmu ekonomi) tentang keharaman bunga bank tidak dijelaskan di artikel ringkas ini, karena membutuhkan kajian yang panjang dan lembaran yang banyak.
Selasa, 14 September 2010
IJMA' ULAMA TENTANG KEHARAMAN BUNGA BANK
By : Drs.Agustianto, M.Ag
Adalah keliru besar, jika ada orang yang mengatakan bahwa ulama saat ini berbeda pendapat tentang hukum bunga bank. Telah banyak penelitian ilmiah yang dilakukan para ahli ekonomi Islam dan ulama berkaliber dunia tentang ijma’nya para ulama tentang keharaman bunga bank, di antaranya oleh Prof. Dr.M.Umer Chapra, Prof. M.Akram Khan, Prof.Dr.Yusuf Qardhawi, dll.
Tulisan ini ingin mengetengahkan pembahasan tentang telah terjadinya ijma’ seluruh ulama dunia mengenai keharaman bunga (interest), baik bunga bank, asuransi, pegadaian, koperasi, obligasi dan seluruh institusi yang menerapkan sistem bunga.
Pengertian Ijma, Para ulama ushul fiqh mendefinisikan ijma yaitu, kesepakatan semua ulama mujtahid dari ummat Islam pada suatu masa setelah wafatnya Rasulullah terhadap suatu hukum syara. Demikian Rumusan Abdul Wahhab Khallaf dalam kitab Ilmu Ushul Fiqh Defenisi dari berbagai literatur yang lain juga memberikan pengertian yang sama dengan Abdul Wahhab Khallaf.. Ijma dan Istiqra Penetapan telah terjadinya ijma ulama tentang keharaman bunga bank bukan kesimpulan yang bersifat gampangan, tetapi setelah melakukan istiqra (penelitian) yang mendalam terhadap pendapat semua pakar ekonomi Islam sejak tahun 1970-an hingga saat ini.
Ulama (pakar) yang mengatakan ijmanya ulama tentang keharaman bunga bank bukan sembarang ulama dan bukan satu dua orang. Mereka adalah para ulama yang ahli ilmu ekonomi, yang umumnya mereka sarjana ekonomi Barat. Kapasitas mereka sebagai ilmuwan ekonomi Islam tidak diragukan sedikitpun, karena latar belakang keilmuwan mereka sejak awal adalah ilmu ekonomi konvensional, tetapi mereka memahami syariah secara mendalam. Jumlah mereka sangat banyak. Menurut Yusuf Qardhawi mencapai 300 orang. Hasil karya intelektual mereka tentang ekonomi Islam yang telah dipublikasikan, sejak tahun 1960-an sampai sekarang, lebih dari 2000-an buah dalam bentuk buku dan tulisan di juornal-juornal ilmiah. Sekedar menyebut sebagian nama-nama mereka antara lain:
1. Prof.Dr.Muhammad Nejatullah Ash-Shiddiqy
2.Prof.Dr.Muhammad Abdul Mannan,MA
3.Prof.Dr.M. Umer Chapra
4. Prof.Dr.Masudul Alam Khudary
5. Prof.Dr. Monzer Kahf
6. Prof.Dr. M.Akram Khan
7. Prof.Dr.Kursyid Ahmad
8.Prof.Dr.Dhiauddin Ahmad
9. Prof.Dr. Muhammad Muslehuddin
10.Prof.Dr. Afzalur Rahman
11. Prof.Dr. Munawar Iqbal Quraisy
12. Prof.Dr.Hasanuz Zaman
13. Prof. Dr.M.Sudin Haroen
14. M.Fahim Khan
15. Prof.Dr.Volker Ninhaus
16. Dr.Mustaq Ahmad
17. Dr.Abbas Mirakhor
18. Ausaf Ahmad
19. Rauf Ahmed Azhar
20. Syed Nawab haidar Naqvi
21. Baqir al-Sadr
22. Ahmad Najjar
23. Ahmad Shalah Janjum (Pakistan)
24. Muhammad Ahmad Sakr
25 .Kadim Al-Sadr
26. Abdul Hadi Ghanameh
27. Manzoor Ali
28. Dr.Ali Ahmad Rusydi
29. Dr.Muhammad Ariff
30. Dr. Zubeir Hasan
31. Prof.Dr Muhammad Iqbal Anjum
32. Prof.Dr.Mazhar Islam
33. Dr. Fariruddin Ahmad
34. Dr.Syahadat Husein
35. Dr.Badruddin (Oman)
36. Dr.Mabid Ali Al-Jarhi
37. Prof.Dr.Anas Zarqa
38. Dr.Muhammad Uzei
40. Dr.F.R Faridi
41. Dr.Mahmud Abu Su’ud
42. Dr.Ijaz
Shafi Ghilani
43. Dr.Sahabuddin Zain
44. Mukhtar M.Metwally
45. Dr.Hasan Abu Rukba
46. Muhammad Hameedullah
47. B.S Sharraf
48. Dr. Zubair Hasan
49. Skharur Rafi Khan
50. Prof. Dr. Mahmud Ahmad
51. dan lain-lain Masih
banyak lagi pakar ekonomi Islam lainnya.-.yang tidak dipaparkan di sini. Semua mereka mengecam dan mengharamkan bunga, baik konsumtif maupun produktif, baik kecil maupun besar, karena bunga telah menimbulkan dampak sangat buruk bagi perekonomian dunia dan berbagai negara. Krisis ekonomi dunia yang menyengsarakan banyak negara yang terjadi sejak tahun 1930 s/d 2000, adalah bukti paling nyata dari dampak sistem bunga.
Karena kesepakatan para pakar ekonomi Islam itulah, maka Prof.Dr.M.Umer Chapra mengatakan bahwa mereka ijma tentang keharaman bunga bank. Chapra adalah ahli ekonomi Islam paling terkemuka saat ini dan sangat produktif menulis tema-tema ekonomi Islam. Karena itu ia mendapat Award Faisal dari kerajaan Saudi Arabia, lantaran karya-karyanya yang spektakuler di bidang ekonomi Islam.
Menurut M.Umer Chapra, ulama saat ini sesungguhnya telah ijma tentang keharaman bunga bank. Dalam puluhan kali konferensi, muktamar, simposium dan seminar, para ahli ekonomi Islam dunia, Chapra menemukan terwujudnya kesepakatan para ulama tentang bunga bank. Artiya tak satupun para pakar yang ahli ekonomi itu yang mengatakan bunga syubhat atau boleh. Ijmanya ulama tentang hukum bunga bank dikemukaka Umer Chapra dalam buku The Future of Islamic Econmic,(2000) . Jadi, dalam penelitian Umer Chapra, tak sartu pun ulama yang ditemuinya membolehkan bunga bank. Dalam merespon pernyataan Umer Chapra tersebut, kita tentu bertanya. Bukankah ada ulama yang membolehkan bunga.? Nah, dalam pandangan Umer Chapra, kalaupun ada tokoh yang membolehkan bunga, misalnya Ahmad Khan (India) pada abad 19. Tokoh itu dinilainya tidak berkapasitas sebagai ahli ekonomi dan tak memiliki keilmuan yang memadai tentang ilmu ekonomi, khususnya ilmu moneter.
Sedangkan untuk memustuskan suatu hukum, haruslah orang itu ahli di bidang hukum yang diputuskannya itu. Demikian pula misalnya Ahmad Hasan dari Indonesia , dia bukanlah seorang ekonom yang faham tentang ilmu moneter dan ekonomi makro atau ekonomi pembangunan. Jadi dalam kerangka pemikiran Umer Chapra, segelintir tokoh-tokoh itu, sama sekali tak memiliki keilmuan yang memadai tentang ilmu moneter dan oleh karena itu pendapat mereka tidak mu’tabar (diakui).
Selain Prof.Dr M.Umer Chapra, ahli ekonomi Islam yang mengatakan ijma’nya ulama tentang keharaman bunga bank adalah Prof.Dr.M.Akram Khan, seorang pakar ekonomi terkemuka dari Pakistan . Sebagai seorang ekonom muslim, beliau melakukan penelitian terhadap pendapat para ahli ekonomi Islam di seluruh dunia. Dalam penelitiannya beliau tidak menemukan ada pakar (ilmuwan) ekonomi Islam yang membolehkan bunga bank. Sebagaimana Umer Chapra, Prof.Dr..M. Akram juga mengatakan ijmanya ulama tentang bunga bank. Dia mempejalari pendapat-pendapat para ahli yang diakuinya sebagai ulama kridible dalam bidang ekonomi. Beliau tentu telah membaca ribuan buku tentang ekonomi Islam yang menjadi bidang keahliannya.
Adalah keliru besar, jika ada orang yang mengatakan bahwa ulama saat ini berbeda pendapat tentang hukum bunga bank. Telah banyak penelitian ilmiah yang dilakukan para ahli ekonomi Islam dan ulama berkaliber dunia tentang ijma’nya para ulama tentang keharaman bunga bank, di antaranya oleh Prof. Dr.M.Umer Chapra, Prof. M.Akram Khan, Prof.Dr.Yusuf Qardhawi, dll.
Tulisan ini ingin mengetengahkan pembahasan tentang telah terjadinya ijma’ seluruh ulama dunia mengenai keharaman bunga (interest), baik bunga bank, asuransi, pegadaian, koperasi, obligasi dan seluruh institusi yang menerapkan sistem bunga.
Pengertian Ijma, Para ulama ushul fiqh mendefinisikan ijma yaitu, kesepakatan semua ulama mujtahid dari ummat Islam pada suatu masa setelah wafatnya Rasulullah terhadap suatu hukum syara. Demikian Rumusan Abdul Wahhab Khallaf dalam kitab Ilmu Ushul Fiqh Defenisi dari berbagai literatur yang lain juga memberikan pengertian yang sama dengan Abdul Wahhab Khallaf.. Ijma dan Istiqra Penetapan telah terjadinya ijma ulama tentang keharaman bunga bank bukan kesimpulan yang bersifat gampangan, tetapi setelah melakukan istiqra (penelitian) yang mendalam terhadap pendapat semua pakar ekonomi Islam sejak tahun 1970-an hingga saat ini.
Ulama (pakar) yang mengatakan ijmanya ulama tentang keharaman bunga bank bukan sembarang ulama dan bukan satu dua orang. Mereka adalah para ulama yang ahli ilmu ekonomi, yang umumnya mereka sarjana ekonomi Barat. Kapasitas mereka sebagai ilmuwan ekonomi Islam tidak diragukan sedikitpun, karena latar belakang keilmuwan mereka sejak awal adalah ilmu ekonomi konvensional, tetapi mereka memahami syariah secara mendalam. Jumlah mereka sangat banyak. Menurut Yusuf Qardhawi mencapai 300 orang. Hasil karya intelektual mereka tentang ekonomi Islam yang telah dipublikasikan, sejak tahun 1960-an sampai sekarang, lebih dari 2000-an buah dalam bentuk buku dan tulisan di juornal-juornal ilmiah. Sekedar menyebut sebagian nama-nama mereka antara lain:
1. Prof.Dr.Muhammad Nejatullah Ash-Shiddiqy
2.Prof.Dr.Muhammad Abdul Mannan,MA
3.Prof.Dr.M. Umer Chapra
4. Prof.Dr.Masudul Alam Khudary
5. Prof.Dr. Monzer Kahf
6. Prof.Dr. M.Akram Khan
7. Prof.Dr.Kursyid Ahmad
8.Prof.Dr.Dhiauddin Ahmad
9. Prof.Dr. Muhammad Muslehuddin
10.Prof.Dr. Afzalur Rahman
11. Prof.Dr. Munawar Iqbal Quraisy
12. Prof.Dr.Hasanuz Zaman
13. Prof. Dr.M.Sudin Haroen
14. M.Fahim Khan
15. Prof.Dr.Volker Ninhaus
16. Dr.Mustaq Ahmad
17. Dr.Abbas Mirakhor
18. Ausaf Ahmad
19. Rauf Ahmed Azhar
20. Syed Nawab haidar Naqvi
21. Baqir al-Sadr
22. Ahmad Najjar
23. Ahmad Shalah Janjum (Pakistan)
24. Muhammad Ahmad Sakr
25 .Kadim Al-Sadr
26. Abdul Hadi Ghanameh
27. Manzoor Ali
28. Dr.Ali Ahmad Rusydi
29. Dr.Muhammad Ariff
30. Dr. Zubeir Hasan
31. Prof.Dr Muhammad Iqbal Anjum
32. Prof.Dr.Mazhar Islam
33. Dr. Fariruddin Ahmad
34. Dr.Syahadat Husein
35. Dr.Badruddin (Oman)
36. Dr.Mabid Ali Al-Jarhi
37. Prof.Dr.Anas Zarqa
38. Dr.Muhammad Uzei
40. Dr.F.R Faridi
41. Dr.Mahmud Abu Su’ud
42. Dr.Ijaz
Shafi Ghilani
43. Dr.Sahabuddin Zain
44. Mukhtar M.Metwally
45. Dr.Hasan Abu Rukba
46. Muhammad Hameedullah
47. B.S Sharraf
48. Dr. Zubair Hasan
49. Skharur Rafi Khan
50. Prof. Dr. Mahmud Ahmad
51. dan lain-lain Masih
banyak lagi pakar ekonomi Islam lainnya.-.yang tidak dipaparkan di sini. Semua mereka mengecam dan mengharamkan bunga, baik konsumtif maupun produktif, baik kecil maupun besar, karena bunga telah menimbulkan dampak sangat buruk bagi perekonomian dunia dan berbagai negara. Krisis ekonomi dunia yang menyengsarakan banyak negara yang terjadi sejak tahun 1930 s/d 2000, adalah bukti paling nyata dari dampak sistem bunga.
Karena kesepakatan para pakar ekonomi Islam itulah, maka Prof.Dr.M.Umer Chapra mengatakan bahwa mereka ijma tentang keharaman bunga bank. Chapra adalah ahli ekonomi Islam paling terkemuka saat ini dan sangat produktif menulis tema-tema ekonomi Islam. Karena itu ia mendapat Award Faisal dari kerajaan Saudi Arabia, lantaran karya-karyanya yang spektakuler di bidang ekonomi Islam.
Menurut M.Umer Chapra, ulama saat ini sesungguhnya telah ijma tentang keharaman bunga bank. Dalam puluhan kali konferensi, muktamar, simposium dan seminar, para ahli ekonomi Islam dunia, Chapra menemukan terwujudnya kesepakatan para ulama tentang bunga bank. Artiya tak satupun para pakar yang ahli ekonomi itu yang mengatakan bunga syubhat atau boleh. Ijmanya ulama tentang hukum bunga bank dikemukaka Umer Chapra dalam buku The Future of Islamic Econmic,(2000) . Jadi, dalam penelitian Umer Chapra, tak sartu pun ulama yang ditemuinya membolehkan bunga bank. Dalam merespon pernyataan Umer Chapra tersebut, kita tentu bertanya. Bukankah ada ulama yang membolehkan bunga.? Nah, dalam pandangan Umer Chapra, kalaupun ada tokoh yang membolehkan bunga, misalnya Ahmad Khan (India) pada abad 19. Tokoh itu dinilainya tidak berkapasitas sebagai ahli ekonomi dan tak memiliki keilmuan yang memadai tentang ilmu ekonomi, khususnya ilmu moneter.
Sedangkan untuk memustuskan suatu hukum, haruslah orang itu ahli di bidang hukum yang diputuskannya itu. Demikian pula misalnya Ahmad Hasan dari Indonesia , dia bukanlah seorang ekonom yang faham tentang ilmu moneter dan ekonomi makro atau ekonomi pembangunan. Jadi dalam kerangka pemikiran Umer Chapra, segelintir tokoh-tokoh itu, sama sekali tak memiliki keilmuan yang memadai tentang ilmu moneter dan oleh karena itu pendapat mereka tidak mu’tabar (diakui).
Selain Prof.Dr M.Umer Chapra, ahli ekonomi Islam yang mengatakan ijma’nya ulama tentang keharaman bunga bank adalah Prof.Dr.M.Akram Khan, seorang pakar ekonomi terkemuka dari Pakistan . Sebagai seorang ekonom muslim, beliau melakukan penelitian terhadap pendapat para ahli ekonomi Islam di seluruh dunia. Dalam penelitiannya beliau tidak menemukan ada pakar (ilmuwan) ekonomi Islam yang membolehkan bunga bank. Sebagaimana Umer Chapra, Prof.Dr..M. Akram juga mengatakan ijmanya ulama tentang bunga bank. Dia mempejalari pendapat-pendapat para ahli yang diakuinya sebagai ulama kridible dalam bidang ekonomi. Beliau tentu telah membaca ribuan buku tentang ekonomi Islam yang menjadi bidang keahliannya.
SDM EKONOMI ISLAM = CERMINAN EKONOMI ISLAM
Banyak di antara kita yang sudah dan sedang mempelajari ekonomi Islam secara teori, namun apakah teori tersebut sudah cukup bisa teraplikasi dengan baik?
Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa `kegiatan' berekonomi syariah dapat diaplikasikan secara bebas dimulai dari terbitnya UU Perbankan syariah no 21 tahun 2008 yang memicu berjamurnya perbankan syariah beserta produk-produk turunannya, bahkan kini beberapa bank konvensional mulai mendirikan cabang-cabang syariahnya.
Namun menurut Mahbubi Ali, 2009, kendati prospek bank syariah di masa depan cukup menjanjikan terutama setelah dikeluarkannya UU no 21 tahun 2008. Bank syariah menghadapi sejumlah tantangan krusial dan sophisticated. Tantangan-tantangan itu setidaknya bisa diurai dari dua benang merah: internal dan eksternal. Dari internal, tantangan paling krusial adalah masalah SDM. Saat ini lebih dari 70% SDM Bank syariah berlatarbelakang bank konvensional yang `miskin' pengetahuan syariah. Tak pelak, banyak praktek transaksi di bank syariah yang kerap mengundang tuding dan kritik berbagai pihak.
Pertumbuhan perbankan syariah yang cukup pesat ini, sayangnya tidak dibarengi dengan SDM yang memadai dan cakap. Banyak SDM-SDM perbankan syariah yang hanya mendapatkan pelatihan praktek perbankan syariah hanya dalam kurun waktu beberapa bulan dengan berbekal pengetahuan serta pemahaman syariah yang kurang mumpuni dan kurang esensial. Namun, dengan keadaan yang seperti itu, mereka sudah bisa mengisi `posisi' di perbankan syariah. Kebanyakan dari mereka hanya mengejar menguasai teori dari praktek perbankan syariah tanpa memahami dengan benar substansi dari ekonomi Islam itu sendiri, akibatnya cukup mengkhawatirkan, karena hal ini berpengaruh terhadap kurang baiknya paradigma dan kepercayaan masyarakat luas terhadap ekonomi Islam, terutama perbankan syariah.
Pernah suatu ketika saya berkenalan dengan seorang bapak di Bandara Surabaya yang mengaku pernah berkuliah di salah satu sekolah tinggi ilmu ekonomi konvensional di Surabaya, ketika saya memperkenalkan diri dan menyebutkan tempat saya berkuliah, beliau lalu menanyakan saya sebuah pertanyaan yang lazim dilontarkan oleh masyarakat pada umumnya. Beliau bertanya, "Memang apa sih bedanya perbankan konvensional dengan perbankan syariah?" lalu saya menjawab pertanyaan beliau tentang perbedaan keduanya dari segi sistem secara singkat. Beliau menanggapinya dengan mengangguk angkuh dan berkata, "Tapi sama saja Toh, SDM syariah dengan konvensional, sama-sama melakukan korupsi dan perilaku konvensional lainnya?"
Saudaraku sekalian, inilah yang terjadi jika ilmu ekonomi Islam tidak diterapkan beserta nilai-nilai kesyariahannya, image dari sistem syariah yang `bersih' pun sulit untuk dipertanggungjawabk an. Menurut Yusuf Al-Qardlawi, 1997, yang membedakan Islam dan materialisme ialah bahwa Islam tidak pernah memisahkan ilmu dengan akhlak, politik dan etika, perang dan etika, dan kerabat sedarah sedaging dengan kehidupan Islam.
Prinsip-prinsip dalam Etika Ekonomi Islam
Menurut Idri dan Titik 2008, etika ekonomi sendiri adalah seperangkat aturan moral yang berkaitan dengan baik dan buruk, benar dan salah, bohong dan jujur untuk mengendalikan perilaku manusia dalam menjalankan aktivitas ekonomi yakni menjalankan pertukaran barang, jasa atau uang yang saling menguntungkan untuk memperoleh keuntungan.
Menurut mereka, prinsip-prinsip dalam etika ekonomi merupakan penerapan dari prinsip etika pada umumnya, berkaitan dengan dasar-dasar yang dapat dijadikan pegangan agar kegiatan ekonomi berjalan sesuai kodrat dan aturan yang ada. Prinsip-prinsip itu antara lain adalah:
1. Prinsip Otonomi, yaitu sikap dan kemampuan manusia untuk bertindak berdasarkan kesadarannya sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan .
2. Prinsip kejujuran, kejujuran adalah dasar moral, tanpa kejujuran, manusia tidak bisa menjadi dirinya sendiri dan tidak bisa mengambil sikap yang lurus. Walaupun kita bersikap baik terhadap orang lain, tanpa kejujuran, maka hasilnya adalah munafik.
3. Prinsip tidak berbuat jahat (non-malafience) dan prinsip berbuat baik (benefience). "Sesungguhnya kejujuran membawa kepada kebajikan dan kebajikan membawa pada surga." (HR Al-Bukhari)
4. Prinsip hormat pada diri sendiri, yaitu tidak etis jika seseorang membiarkan dirinya diperlakukan secara tidak adil, tidak jujur, ditindas, diperas, dan sebagainya. Konsep ini diinduksi dari berbagai aktivitas ekonomi yang cenderung membabi buta dengan konsep dasarnya mendapatkan keuntungan sebanyak mungkin tanpa memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan sebagaimana dijelaskan di atas.
5. Prinsip keadilan yang menuntut manusia memperlakukan orang lain sesuai dengan haknya, tentu konsep keadilan disini adalah yang egalitarian, bukan yang absolut, yaitu menempatkan sikap demokratis dan dewasa dalam menghadapi beragam persoalan ekonomi, berbeda dengan keadilan yang absolut yang menempatkan otoritas di atas panggung keadilan itu sendiri.
Ilmu ekonomi Islam menurut Umer Chapra adalah pengetahuan dan aplikasi dari anjuran dan aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalm memperoleh sumber-sumber daya material sehingga tercipta kepuasan manusia dan memungkinkan mereka menjalankan perintah Allah dan mengikuti aturan masyarakat. Jadi ujung-ujungnya, penerapan ekonomi Islam itu sendiri tidak terlepas dari maqashid syariah yang telah Allah targetkan untuk hamba Nya.
Pada hakikatnya, Ilmu ekonomi Islam sendiri diambil berdasarkan Al-quran dan sunnah yang dikonsep dengan tujuan untuk menyejahterakan umat. untuk mencapai tujuan (maqashid syariah) dari ekonomi Islam itu sendiri, maka diperlukan dasar yang syar'I pula. Ada 3 hal dasar yang setidaknya harus dimiliki oleh seorang SDM ekonomi Islam agar dapat menjadikan ilmu ekonomi Islam menjadi rahmatan lil `alamiin, yaitu:
1. Aqidah
Seorang SDM syariah hendaknya mempunyai dasar aqidah yang kuat, percaya bahwa apa yang dilakukan dan dikatakan dalam bermuamalah akan diminta pertangguingjawaban nya, sehingga dalam segala apa yang dilakukannya, dia selalu merasa dirinya diawasi oleh Alaah SWT. Rasa takutnya inilah yang akan mengalahkan segala godaan materialistis dalam bermuamalah karena setiap gerak laku dan perkataannya adalah sesuatu yang dilakukan demi mencari ridlo ilahi. Mungkin hal ini masih dirasakan cukup sulit bagi segelintir orang, namanya juga manusia, ada kalanya iman menjadi naik dan bisa juga turun seketika.
2. Akhlaq
Jika aqidah seseorang sudah kuat, maka hal ini secara sistemik akan berimplikasi terhadap akhlaq orang tersebut, bagaimana perilaku dia ketika bermuamalah dengan keikhlasan hatinya. Dengan niat membantu orang lain dan menegakkan syariah di setiap perbuatannya, Insya Allah output yang dihasilkan oleh institusi ekonomi syariah akan semakin berkah dan diminati, bahkan dipercaya oleh semua kalangan manusia.
3. Syariah
Seorang SDM ekonomi Islam tentunya harus memiliki ilmu pengetahuan yang mumpuni akan pemahaman yang mendalam tentang ekonomi dari sisi syariahnya, karena dengan pemahaman terhadap ekonomi syariah, para SDM ekonomi Islam yang sudah mempunyai aqidah dan akhlaq yang baik akan dengan lugasnya mendakwahkan ekonomi syariah baik lewat perkataan maupun perbuatannya melalui muamalah dan pemikiran-pemikiran nya, sehingga dunia ekonomi Islam dapat berkembang lebih produktif dan agresif lagi.
Itulah sejatinya 3 karakteristik dasar SDM ekonomi syariah yang sesungguhnya, bermuamalah dengan ilmu dan hatinya, ilmu yang teraplikasi beserta nilainya, sehingga apapun yang dilakukan dan disampaikan dapat diterima dengan baik oleh masyarakat. Selangkah demi selangkah, kita semua bisa membuktikan bahwa ekonomi Islam bisa mencapai puncak kejayaannya, yaitu dimana masyarakat umum dapat disejahterakan oleh sistem ekonomi Islam yang aplikatif dan kaffah. Amien yaa rabbal alamiin.
Kawan, ilmu pengetahuan yang ada di muka bumi ini, hanya akan menjadi sekresi yang merusak jika tidak dilandaskan kepada nilai-nilai agamis dan kemanusiaan. Apapun bentuk ilmu itu, termasuk ilmu ekonomi Islam hendaknya dapat teraplikasi dengan baik dan kaffah. Dengan cara memperhatikan nilai esensial yang terkandung dalam ilmu tersebut dan mengaplikasikannya secara baik, Insya Allah hasilnya juga akan lebih baik. Tentu bukan hal yang mudah untuk mengaplikasikan ekonomi Islam yang masih terbilang ilmu yang belum banyak orang pahami dan belum dipercaya 100% oleh masyarakat umum. Jadi, jika masih terdapat banyak kekurangan dan tantangan dalam perjalanan perubahannya, hal itu wajar saja, namun tetap harus ada introspeksi untuk perbaikan ke depannya. Wallahu A'lam Bisshawab..
Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa `kegiatan' berekonomi syariah dapat diaplikasikan secara bebas dimulai dari terbitnya UU Perbankan syariah no 21 tahun 2008 yang memicu berjamurnya perbankan syariah beserta produk-produk turunannya, bahkan kini beberapa bank konvensional mulai mendirikan cabang-cabang syariahnya.
Namun menurut Mahbubi Ali, 2009, kendati prospek bank syariah di masa depan cukup menjanjikan terutama setelah dikeluarkannya UU no 21 tahun 2008. Bank syariah menghadapi sejumlah tantangan krusial dan sophisticated. Tantangan-tantangan itu setidaknya bisa diurai dari dua benang merah: internal dan eksternal. Dari internal, tantangan paling krusial adalah masalah SDM. Saat ini lebih dari 70% SDM Bank syariah berlatarbelakang bank konvensional yang `miskin' pengetahuan syariah. Tak pelak, banyak praktek transaksi di bank syariah yang kerap mengundang tuding dan kritik berbagai pihak.
Pertumbuhan perbankan syariah yang cukup pesat ini, sayangnya tidak dibarengi dengan SDM yang memadai dan cakap. Banyak SDM-SDM perbankan syariah yang hanya mendapatkan pelatihan praktek perbankan syariah hanya dalam kurun waktu beberapa bulan dengan berbekal pengetahuan serta pemahaman syariah yang kurang mumpuni dan kurang esensial. Namun, dengan keadaan yang seperti itu, mereka sudah bisa mengisi `posisi' di perbankan syariah. Kebanyakan dari mereka hanya mengejar menguasai teori dari praktek perbankan syariah tanpa memahami dengan benar substansi dari ekonomi Islam itu sendiri, akibatnya cukup mengkhawatirkan, karena hal ini berpengaruh terhadap kurang baiknya paradigma dan kepercayaan masyarakat luas terhadap ekonomi Islam, terutama perbankan syariah.
Pernah suatu ketika saya berkenalan dengan seorang bapak di Bandara Surabaya yang mengaku pernah berkuliah di salah satu sekolah tinggi ilmu ekonomi konvensional di Surabaya, ketika saya memperkenalkan diri dan menyebutkan tempat saya berkuliah, beliau lalu menanyakan saya sebuah pertanyaan yang lazim dilontarkan oleh masyarakat pada umumnya. Beliau bertanya, "Memang apa sih bedanya perbankan konvensional dengan perbankan syariah?" lalu saya menjawab pertanyaan beliau tentang perbedaan keduanya dari segi sistem secara singkat. Beliau menanggapinya dengan mengangguk angkuh dan berkata, "Tapi sama saja Toh, SDM syariah dengan konvensional, sama-sama melakukan korupsi dan perilaku konvensional lainnya?"
Saudaraku sekalian, inilah yang terjadi jika ilmu ekonomi Islam tidak diterapkan beserta nilai-nilai kesyariahannya, image dari sistem syariah yang `bersih' pun sulit untuk dipertanggungjawabk an. Menurut Yusuf Al-Qardlawi, 1997, yang membedakan Islam dan materialisme ialah bahwa Islam tidak pernah memisahkan ilmu dengan akhlak, politik dan etika, perang dan etika, dan kerabat sedarah sedaging dengan kehidupan Islam.
Prinsip-prinsip dalam Etika Ekonomi Islam
Menurut Idri dan Titik 2008, etika ekonomi sendiri adalah seperangkat aturan moral yang berkaitan dengan baik dan buruk, benar dan salah, bohong dan jujur untuk mengendalikan perilaku manusia dalam menjalankan aktivitas ekonomi yakni menjalankan pertukaran barang, jasa atau uang yang saling menguntungkan untuk memperoleh keuntungan.
Menurut mereka, prinsip-prinsip dalam etika ekonomi merupakan penerapan dari prinsip etika pada umumnya, berkaitan dengan dasar-dasar yang dapat dijadikan pegangan agar kegiatan ekonomi berjalan sesuai kodrat dan aturan yang ada. Prinsip-prinsip itu antara lain adalah:
1. Prinsip Otonomi, yaitu sikap dan kemampuan manusia untuk bertindak berdasarkan kesadarannya sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan .
2. Prinsip kejujuran, kejujuran adalah dasar moral, tanpa kejujuran, manusia tidak bisa menjadi dirinya sendiri dan tidak bisa mengambil sikap yang lurus. Walaupun kita bersikap baik terhadap orang lain, tanpa kejujuran, maka hasilnya adalah munafik.
3. Prinsip tidak berbuat jahat (non-malafience) dan prinsip berbuat baik (benefience). "Sesungguhnya kejujuran membawa kepada kebajikan dan kebajikan membawa pada surga." (HR Al-Bukhari)
4. Prinsip hormat pada diri sendiri, yaitu tidak etis jika seseorang membiarkan dirinya diperlakukan secara tidak adil, tidak jujur, ditindas, diperas, dan sebagainya. Konsep ini diinduksi dari berbagai aktivitas ekonomi yang cenderung membabi buta dengan konsep dasarnya mendapatkan keuntungan sebanyak mungkin tanpa memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan sebagaimana dijelaskan di atas.
5. Prinsip keadilan yang menuntut manusia memperlakukan orang lain sesuai dengan haknya, tentu konsep keadilan disini adalah yang egalitarian, bukan yang absolut, yaitu menempatkan sikap demokratis dan dewasa dalam menghadapi beragam persoalan ekonomi, berbeda dengan keadilan yang absolut yang menempatkan otoritas di atas panggung keadilan itu sendiri.
Ilmu ekonomi Islam menurut Umer Chapra adalah pengetahuan dan aplikasi dari anjuran dan aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalm memperoleh sumber-sumber daya material sehingga tercipta kepuasan manusia dan memungkinkan mereka menjalankan perintah Allah dan mengikuti aturan masyarakat. Jadi ujung-ujungnya, penerapan ekonomi Islam itu sendiri tidak terlepas dari maqashid syariah yang telah Allah targetkan untuk hamba Nya.
Pada hakikatnya, Ilmu ekonomi Islam sendiri diambil berdasarkan Al-quran dan sunnah yang dikonsep dengan tujuan untuk menyejahterakan umat. untuk mencapai tujuan (maqashid syariah) dari ekonomi Islam itu sendiri, maka diperlukan dasar yang syar'I pula. Ada 3 hal dasar yang setidaknya harus dimiliki oleh seorang SDM ekonomi Islam agar dapat menjadikan ilmu ekonomi Islam menjadi rahmatan lil `alamiin, yaitu:
1. Aqidah
Seorang SDM syariah hendaknya mempunyai dasar aqidah yang kuat, percaya bahwa apa yang dilakukan dan dikatakan dalam bermuamalah akan diminta pertangguingjawaban nya, sehingga dalam segala apa yang dilakukannya, dia selalu merasa dirinya diawasi oleh Alaah SWT. Rasa takutnya inilah yang akan mengalahkan segala godaan materialistis dalam bermuamalah karena setiap gerak laku dan perkataannya adalah sesuatu yang dilakukan demi mencari ridlo ilahi. Mungkin hal ini masih dirasakan cukup sulit bagi segelintir orang, namanya juga manusia, ada kalanya iman menjadi naik dan bisa juga turun seketika.
2. Akhlaq
Jika aqidah seseorang sudah kuat, maka hal ini secara sistemik akan berimplikasi terhadap akhlaq orang tersebut, bagaimana perilaku dia ketika bermuamalah dengan keikhlasan hatinya. Dengan niat membantu orang lain dan menegakkan syariah di setiap perbuatannya, Insya Allah output yang dihasilkan oleh institusi ekonomi syariah akan semakin berkah dan diminati, bahkan dipercaya oleh semua kalangan manusia.
3. Syariah
Seorang SDM ekonomi Islam tentunya harus memiliki ilmu pengetahuan yang mumpuni akan pemahaman yang mendalam tentang ekonomi dari sisi syariahnya, karena dengan pemahaman terhadap ekonomi syariah, para SDM ekonomi Islam yang sudah mempunyai aqidah dan akhlaq yang baik akan dengan lugasnya mendakwahkan ekonomi syariah baik lewat perkataan maupun perbuatannya melalui muamalah dan pemikiran-pemikiran nya, sehingga dunia ekonomi Islam dapat berkembang lebih produktif dan agresif lagi.
Itulah sejatinya 3 karakteristik dasar SDM ekonomi syariah yang sesungguhnya, bermuamalah dengan ilmu dan hatinya, ilmu yang teraplikasi beserta nilainya, sehingga apapun yang dilakukan dan disampaikan dapat diterima dengan baik oleh masyarakat. Selangkah demi selangkah, kita semua bisa membuktikan bahwa ekonomi Islam bisa mencapai puncak kejayaannya, yaitu dimana masyarakat umum dapat disejahterakan oleh sistem ekonomi Islam yang aplikatif dan kaffah. Amien yaa rabbal alamiin.
Kawan, ilmu pengetahuan yang ada di muka bumi ini, hanya akan menjadi sekresi yang merusak jika tidak dilandaskan kepada nilai-nilai agamis dan kemanusiaan. Apapun bentuk ilmu itu, termasuk ilmu ekonomi Islam hendaknya dapat teraplikasi dengan baik dan kaffah. Dengan cara memperhatikan nilai esensial yang terkandung dalam ilmu tersebut dan mengaplikasikannya secara baik, Insya Allah hasilnya juga akan lebih baik. Tentu bukan hal yang mudah untuk mengaplikasikan ekonomi Islam yang masih terbilang ilmu yang belum banyak orang pahami dan belum dipercaya 100% oleh masyarakat umum. Jadi, jika masih terdapat banyak kekurangan dan tantangan dalam perjalanan perubahannya, hal itu wajar saja, namun tetap harus ada introspeksi untuk perbaikan ke depannya. Wallahu A'lam Bisshawab..
Senin, 13 September 2010
PEMIKIRAN EKONOMI ABU YUSUF
Ilmu ekonomi modern yang saat ini berkembang pesat di Barat, adalah merupakan kelanjutan perkembangan ilmu ekonomi dari masa ke masa, mulai zaman pra sejarah sampai zaman modern saat ini, tanpa terputus sama sekali. Semua peradaban yang pernah eksis dalam sejarah kehidupan manusia turut andil dalam proses evolusi ilmu ekonomi. Ada suatu masa di mana peradaban Islam berada pada puncak kejayaannya dan berkontribusi besar dalam pengembangan science termasuk di dalamnya ilmu ekonomi, namun masa kejayaan ini berusaha ditutup rapat oleh para Ilmuan Barat dan Eropa yang menurut Schumpeter dalam economic analysisnya disebut sebagai Great Gap.
Salah satu ilmuan Muslim yang berkontribusi besar dalam pemikiran ekonomi adalah Abu Yusuf. Sebenarnya banyak teori ekonomi dan konsep keuangan publik yang lahir dari buah pikirannya, sebelum teori dan konsep tersebut secara masive berkembang di alam pikiran Ilmuan Barat. Besar dugaan bahwa Ilmuan Barat banyak mengutip secara sembunyi-sembunyi pemikiran Abu Yusuf dalam berbagai persoalan ekonomi tanpa mengikutsertakan sumber referensinya.
Tulisan ini berusaha menelusuri pokok-pokok pemikiran Abu Yusuf tentang konsep ekonomi. Abu Yusuf yang nama lengkapnya adalah Ya’qub ibn Ibrahim ibn Sa’ad ibn Husaen al-Anshory adalah seorang Ulama yang memiliki keilmuan yang luas dalam berbagai pesoalan kehidupan. Ia lahir di Kufah pada tahun 113 H (731 M) dan meninggal dunia di Bagdad pada tahun 182 H (798 H). Pemikiran-pemikiran nya dituangkan dalam berbagai karyanya, kitab al-Kharaj mungkin adalah karyanya yang paling fenomenal sepanjang sejarah. Karena keluasan dan kedalaman ilmunya, Khalifah Dinasti Abbasiyah, Harun ar-Rasyid, mengangkat Abu Yusuf sebagai ketua Mahkamah Agung (Qadhi al-Qudhah). Beliau juga terkenal sebagai salah satu murid dan pengikut Abu Hanifah pendiri Mazhab Hanafi.
Pendekatan dan metode pemikiran yang digunakan oleh Abu Yusuf adalah dengan mengkombinasikan dalil naqliah dengan dalil aqliah, paparan pemikiran ekonominya menggunakan perangkat analis qiyas dengan mengedepankan konsep al-mashlahah al-‘ammah (kemaslahatan umum), sehingga buah pemikirannya dianggap lebih relevan dan fleksibel dengan kondisi yang ada.
Setidaknya ada dua hal yang menjadi kontribusi besar Abu Yusuf dalam perkembangan ilmu ekonomi, yakni pemikirannya tentang konsep keuangan publik (perpajakan) dan mekanisme pasar (hukum supply-demand) . Pembahasan tentang kedua konsep dasar tersebut bisa ditemukan dalam bukunya, kitab al-Kharaj. Kitab al-Kharaj sebenarnya menjadi buku panduan dalam kebijakan pengelolaan keuangan publik. Kitab ini lebih bersifat birokratif karena ditulis sebagai respon atas pertanyaan khalifah Harun al-Rasyid seputar keuangan negara yang berhubungan dengan permasalahan pajak, administrasi pendapatan dan pengeluaran negara yang didasarkan pada ketentuan agama (shariah Islam) demi menciptakan kesejahteraan dan keadilan masyarakat dan mencegah terjadinya kedzaliman dan penindasan.
Yang menjadi prinsip dasar pemikiran Abu Yusuf tentang ekonomi adalah bahwa semua kekayaan yang dikumpulkan dan dikelola oleh khalifah adalah amanah dari Allah yang akan dimintai pertanggungjawaban. Semua kebijakan negara harus mengedepankan aspek kepentingan rakyat seluas-luasnya.
Dalam konsep keuangan publik, penerimaan negara menurut Abu Yusuf dapat diklasifikasin dalam tiga kategori utama, yaitu (1) Ghanimah, (2) Shadakah, (3) harta fay yang didalamnya termasuk jizyah, ‘usyur dan kharaj. Ghanimah adalah harta orang kafir yang dikuasai oleh kaum Muslim melalui peperangan. Penerimaan negara ini sifatnya tidak rutin sehingga digolongkan sebagai pemasukan tidak tetap. Teknis pendistribusiannya sesuai dengan panduan dalam al-Qur’an Surat al-Anfal ayat 41.
Zakat, menurut Abu Yusuf menjadi sumber keuangan negara. Diantara objek zakat yang menjadi perhatiannya adalah zakat pertanian dan zakat dari hasil barang tambang. Penentuan persentase zakat pertanian didasarkan pertimbangan pada jenis tanah dan irigasinya. Tanah yang tidak membutuhkan tenaga yang banyak dalam irigasinya, jumlah zakatnya 10 persen, sementara 5 persen jika tanah memerlukan kerja keras untuk menyediakan air dan irigasinya. Dalam penentuan jumlah persentasi ini selain merujuk pada nash, Abu Yusuf nampaknya sangat mengedepankan aspek keadilannya.
Sumber pendapatan negara lainnya menurut Abu Yusuf adalah harta fay. Jenis harta ini termasuk didalamnya jizyah; pajak yang ditarik dari penduduk non Muslim di negara muslim sebagai biaya perlindungan, Usyr; pajak harta perdagangan yang dipungut dari kaum Muslim maupun non-Muslim, dan Kharaj; pajak tanah yang dipungut dari non Muslim. Jenis yang terakhir ini menjadi sumber pendapatan utama negara islam sepanjang pemerintahan khilafah Islam.
Dalama pandangan Abu Yusuf, fungsi utama penguasa adalah mewujudkan dan menjamin terciptanya kesejahteraan rakyatnya. Alokasi anggaran keuangan negara harus didistribusikan pada pengadaan barang-barang publik demi terwujudnya kesejahteraan umum. Konsep tentang barang publik (public goods) sudah dikemukan oleh Abu Yusuf jauh sebelum konsep ini muncul dalam teori konvensional tentang keuangan publik. Negara harus membangun fasilitas infrastruktur seperti penggalian kanal, pembersihan kanal-kanal umum yang biayanya diambil dari anggaran negara. Beliau juga berpendapat bahwa fasilitas yang hanya menguntungkan pihak tertentu maka biaya pengadaan dan pemeliharaannya dibebankan kelompok tersebut.
“jika proyek seperti itu menghasilkan perkembangan dan peningkatan dalam kharaj, anda harus memerintahkan penggalian kanal-kanal ini. Semua biaya harus ditanggung oleh keuangan negara. Jangan menarik biaya itu dari rakyat dari wilayah tersebut karena mereka yang seharusnya ditingkatkan, bukan dihancurkan.” (kutipan dari Adiwarman, 2009)
Abu Yusuf memahami betul bahwa pengadaan barang-barang publik akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi. Fasilitas umum akan meningkatkan produktivitas masyarakat. Jika tingkat produksi meningkat maka pendapatan negara dari sektor pajak pun akan mengalami peningkatan.
Dalam konsep perpajakan, Abu Yusuf lebih mengunggulkan sistem pajak proporsional (muqasamah) dibandingkan sistem pajak tetap (misahah). Misahah adalah metode penghitungan kharaj yang didasarkan pada pengukuran tanah tanpa mempertimbangakan unsur kesuburan tanah, irigasi dan jenis tanaman. Sedangkan metode muqasamah, tingkat pajak didasarkan pada ratio tertentu dari total produksi yang dihasilkan. Beliau menilai sistem pajak proporsional (muqasamah) lebih adil dan tidak memberatkan bagi para petani sedangkan sitem pajak tetap (misahah) tidak memiliki ketentuan apakah harus ditarik dalam jumlah uang atau barang. Konsekuensinya, ketika terjadi fluktuasi harga bahan makanan, antara perbendaharaan negara dengan para petani akan saling memberikan pengaruh negatif.
Dalam penentuan tingkat pajak harus mempertimbangkan jenis tanah, irigasi dan jenis tanamannya demi memastikan terjadinya keadilan dalam pemungutan pajak.
Abu Yusuf juga menekankan pentingnya menunjuk administrator pajak yang amanah dan tidak koruptif. Mereka harus bekerja secara professional dan ia menganjurkan gaji mereka diambil dari bait mal dan bukan dari pembayar kharaj langsung. Ini dilakukan demi menghindari terjadinya tindakan penyuapan, korupsi dan kongkalikon dengan pihak wajib pajak. Bahkan beliau menyarankan diadakan penyelidikan terhadap perilaku para pemungut pajak.
Konsep ekonomi Abu Yusuf lainnya adalah tentang mekanisme pasar. Ia bependapat bahwa naik turunnya harga suatu barang tidak selamanya ditentukan oleh hukum permintaan dan penawaran. Ada kalanya makanan berlimpah, tetapi tetap mahal dan adakalanya makanan sangat terbatas tetapi murah. Lebih lanjut beliau mengatakan, (Ghazanfar, 2003)
“Tidak ada batasan tertentu tentang murah dan mahal yang dapat dipastikan. Hal tersebut ada yang mengaturnya. Prinsipnya tidak bisa diketahui. Murah bukan karena melimpahnya makanan, demikian juga mahal tidak karena kelangkaan makanan. Murah dan mahal merupakan kehendak Allah.”
Untuk menjamin terciptanya harga pasar yang adil maka penguasa harus membersihkan pasar dari unsur penimbunan, monopoli dan korupsi. Hasilnya, harga yang terbentuk betul-betul murni dari kekuatan permintaan dan penawaran.
Gombak, 30 April 2010
Salah satu ilmuan Muslim yang berkontribusi besar dalam pemikiran ekonomi adalah Abu Yusuf. Sebenarnya banyak teori ekonomi dan konsep keuangan publik yang lahir dari buah pikirannya, sebelum teori dan konsep tersebut secara masive berkembang di alam pikiran Ilmuan Barat. Besar dugaan bahwa Ilmuan Barat banyak mengutip secara sembunyi-sembunyi pemikiran Abu Yusuf dalam berbagai persoalan ekonomi tanpa mengikutsertakan sumber referensinya.
Tulisan ini berusaha menelusuri pokok-pokok pemikiran Abu Yusuf tentang konsep ekonomi. Abu Yusuf yang nama lengkapnya adalah Ya’qub ibn Ibrahim ibn Sa’ad ibn Husaen al-Anshory adalah seorang Ulama yang memiliki keilmuan yang luas dalam berbagai pesoalan kehidupan. Ia lahir di Kufah pada tahun 113 H (731 M) dan meninggal dunia di Bagdad pada tahun 182 H (798 H). Pemikiran-pemikiran nya dituangkan dalam berbagai karyanya, kitab al-Kharaj mungkin adalah karyanya yang paling fenomenal sepanjang sejarah. Karena keluasan dan kedalaman ilmunya, Khalifah Dinasti Abbasiyah, Harun ar-Rasyid, mengangkat Abu Yusuf sebagai ketua Mahkamah Agung (Qadhi al-Qudhah). Beliau juga terkenal sebagai salah satu murid dan pengikut Abu Hanifah pendiri Mazhab Hanafi.
Pendekatan dan metode pemikiran yang digunakan oleh Abu Yusuf adalah dengan mengkombinasikan dalil naqliah dengan dalil aqliah, paparan pemikiran ekonominya menggunakan perangkat analis qiyas dengan mengedepankan konsep al-mashlahah al-‘ammah (kemaslahatan umum), sehingga buah pemikirannya dianggap lebih relevan dan fleksibel dengan kondisi yang ada.
Setidaknya ada dua hal yang menjadi kontribusi besar Abu Yusuf dalam perkembangan ilmu ekonomi, yakni pemikirannya tentang konsep keuangan publik (perpajakan) dan mekanisme pasar (hukum supply-demand) . Pembahasan tentang kedua konsep dasar tersebut bisa ditemukan dalam bukunya, kitab al-Kharaj. Kitab al-Kharaj sebenarnya menjadi buku panduan dalam kebijakan pengelolaan keuangan publik. Kitab ini lebih bersifat birokratif karena ditulis sebagai respon atas pertanyaan khalifah Harun al-Rasyid seputar keuangan negara yang berhubungan dengan permasalahan pajak, administrasi pendapatan dan pengeluaran negara yang didasarkan pada ketentuan agama (shariah Islam) demi menciptakan kesejahteraan dan keadilan masyarakat dan mencegah terjadinya kedzaliman dan penindasan.
Yang menjadi prinsip dasar pemikiran Abu Yusuf tentang ekonomi adalah bahwa semua kekayaan yang dikumpulkan dan dikelola oleh khalifah adalah amanah dari Allah yang akan dimintai pertanggungjawaban. Semua kebijakan negara harus mengedepankan aspek kepentingan rakyat seluas-luasnya.
Dalam konsep keuangan publik, penerimaan negara menurut Abu Yusuf dapat diklasifikasin dalam tiga kategori utama, yaitu (1) Ghanimah, (2) Shadakah, (3) harta fay yang didalamnya termasuk jizyah, ‘usyur dan kharaj. Ghanimah adalah harta orang kafir yang dikuasai oleh kaum Muslim melalui peperangan. Penerimaan negara ini sifatnya tidak rutin sehingga digolongkan sebagai pemasukan tidak tetap. Teknis pendistribusiannya sesuai dengan panduan dalam al-Qur’an Surat al-Anfal ayat 41.
Zakat, menurut Abu Yusuf menjadi sumber keuangan negara. Diantara objek zakat yang menjadi perhatiannya adalah zakat pertanian dan zakat dari hasil barang tambang. Penentuan persentase zakat pertanian didasarkan pertimbangan pada jenis tanah dan irigasinya. Tanah yang tidak membutuhkan tenaga yang banyak dalam irigasinya, jumlah zakatnya 10 persen, sementara 5 persen jika tanah memerlukan kerja keras untuk menyediakan air dan irigasinya. Dalam penentuan jumlah persentasi ini selain merujuk pada nash, Abu Yusuf nampaknya sangat mengedepankan aspek keadilannya.
Sumber pendapatan negara lainnya menurut Abu Yusuf adalah harta fay. Jenis harta ini termasuk didalamnya jizyah; pajak yang ditarik dari penduduk non Muslim di negara muslim sebagai biaya perlindungan, Usyr; pajak harta perdagangan yang dipungut dari kaum Muslim maupun non-Muslim, dan Kharaj; pajak tanah yang dipungut dari non Muslim. Jenis yang terakhir ini menjadi sumber pendapatan utama negara islam sepanjang pemerintahan khilafah Islam.
Dalama pandangan Abu Yusuf, fungsi utama penguasa adalah mewujudkan dan menjamin terciptanya kesejahteraan rakyatnya. Alokasi anggaran keuangan negara harus didistribusikan pada pengadaan barang-barang publik demi terwujudnya kesejahteraan umum. Konsep tentang barang publik (public goods) sudah dikemukan oleh Abu Yusuf jauh sebelum konsep ini muncul dalam teori konvensional tentang keuangan publik. Negara harus membangun fasilitas infrastruktur seperti penggalian kanal, pembersihan kanal-kanal umum yang biayanya diambil dari anggaran negara. Beliau juga berpendapat bahwa fasilitas yang hanya menguntungkan pihak tertentu maka biaya pengadaan dan pemeliharaannya dibebankan kelompok tersebut.
“jika proyek seperti itu menghasilkan perkembangan dan peningkatan dalam kharaj, anda harus memerintahkan penggalian kanal-kanal ini. Semua biaya harus ditanggung oleh keuangan negara. Jangan menarik biaya itu dari rakyat dari wilayah tersebut karena mereka yang seharusnya ditingkatkan, bukan dihancurkan.” (kutipan dari Adiwarman, 2009)
Abu Yusuf memahami betul bahwa pengadaan barang-barang publik akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi. Fasilitas umum akan meningkatkan produktivitas masyarakat. Jika tingkat produksi meningkat maka pendapatan negara dari sektor pajak pun akan mengalami peningkatan.
Dalam konsep perpajakan, Abu Yusuf lebih mengunggulkan sistem pajak proporsional (muqasamah) dibandingkan sistem pajak tetap (misahah). Misahah adalah metode penghitungan kharaj yang didasarkan pada pengukuran tanah tanpa mempertimbangakan unsur kesuburan tanah, irigasi dan jenis tanaman. Sedangkan metode muqasamah, tingkat pajak didasarkan pada ratio tertentu dari total produksi yang dihasilkan. Beliau menilai sistem pajak proporsional (muqasamah) lebih adil dan tidak memberatkan bagi para petani sedangkan sitem pajak tetap (misahah) tidak memiliki ketentuan apakah harus ditarik dalam jumlah uang atau barang. Konsekuensinya, ketika terjadi fluktuasi harga bahan makanan, antara perbendaharaan negara dengan para petani akan saling memberikan pengaruh negatif.
Dalam penentuan tingkat pajak harus mempertimbangkan jenis tanah, irigasi dan jenis tanamannya demi memastikan terjadinya keadilan dalam pemungutan pajak.
Abu Yusuf juga menekankan pentingnya menunjuk administrator pajak yang amanah dan tidak koruptif. Mereka harus bekerja secara professional dan ia menganjurkan gaji mereka diambil dari bait mal dan bukan dari pembayar kharaj langsung. Ini dilakukan demi menghindari terjadinya tindakan penyuapan, korupsi dan kongkalikon dengan pihak wajib pajak. Bahkan beliau menyarankan diadakan penyelidikan terhadap perilaku para pemungut pajak.
Konsep ekonomi Abu Yusuf lainnya adalah tentang mekanisme pasar. Ia bependapat bahwa naik turunnya harga suatu barang tidak selamanya ditentukan oleh hukum permintaan dan penawaran. Ada kalanya makanan berlimpah, tetapi tetap mahal dan adakalanya makanan sangat terbatas tetapi murah. Lebih lanjut beliau mengatakan, (Ghazanfar, 2003)
“Tidak ada batasan tertentu tentang murah dan mahal yang dapat dipastikan. Hal tersebut ada yang mengaturnya. Prinsipnya tidak bisa diketahui. Murah bukan karena melimpahnya makanan, demikian juga mahal tidak karena kelangkaan makanan. Murah dan mahal merupakan kehendak Allah.”
Untuk menjamin terciptanya harga pasar yang adil maka penguasa harus membersihkan pasar dari unsur penimbunan, monopoli dan korupsi. Hasilnya, harga yang terbentuk betul-betul murni dari kekuatan permintaan dan penawaran.
Gombak, 30 April 2010
Minggu, 12 September 2010
Kekuatan Finansial (Quwwatul Maal), Bagian ke-5
D. Distribusi Infaq Fii Sabilillah (Pengaturan Sumber Dana)
dakwatuna.com –
Kebanyakan kaum muslimin ataupun gerakan-gerakan Islam dewasa ini kurang memperhatikan pengaturan dana yang kontinyu dalam menjalankan aktivitas perjuangannya. Jika ada, itu pun hanya kerja sambilan yang kurang diperhatikan. Mereka hanya mengharapkan sumbangan dari donaturnya, baik sebagai anggota maupun simpatisan. Mereka kurang mengembangkan potensi perekonomian Islam dan kaum muslimin untuk melancarkan sumber dana, yang mana ini pun merupakan salah bentuk jihad yang harus dilaksanakan.
Pada saat kaum muslimin belum memiliki negara yang dapat menjamin dana perjuangan dan langkanya para hartawan muslim yang seharusnya menjadi donatur bagi perjuangan Islam, mereka yang kaya telah terjangkiti penyakit kikir sehingga tidak mau mengeluarkan hartanya di jalan Allah. Di samping itu, ada pula hartawan muslim yang berkeinginan mengeluarkan hartanya membantu perjuangan Islam, namun dihantui ketakutan penangkapan dan penyiksaan dari penguasa-penguasa zhalim vang anti-Islam. Masih banyak lagi faktor yang menahan hartawan muslim mengeluarkan hartanya di jalan Allah. Hal ini jelas akan menyusahkan perjuangan Islam karena kekurangan dana. Banyak program pokok dalam perjuangan terbengkalai akibat ketiadaan dana. Bagaimanapun, dana sangat penting bagi keberhasilan misi perjuangan.
Sementara itu, musuh-musuh Islam, pasukan-pasukan thagut, terus melancarkan operasi penghancuran dan penghapusan Islam dengan berbagai fasilitas dan tunjangan dana besar dari para donaturnya yang memiliki jaringan internasional. Apakah karena ketiadaan dana ini menyebabkan pejuang-pejuang fi sabilillah mundur dari perjuangannya dan membiarkan pengikut-pengikut iblis yang dilaknat Allah itu menyesatkan manusia. Apakah ketiadaan dana ini mendorong mereka mengemis pada musuh-musuh Islam untuk memberikan dana bagi perjuangannya dengan syarat mereka harus melacurkan aqidahnya, atau hanya pasrah saja menunggu dana dari donatur; jika dana sudah tersedia, baru menjalankan aktivitas perjuangan.
Semua ini adalah pekerjaan orang-orang frustasi, orang-orang yang kalah mentalnya dalam berinteraksi dengan kejahiliyahan. Inilah sifat tercela yang harus dijauhi pejuang-pejuang fi sabilillah. Kita yakin dengan seyakin-yakinnya bahwa Allah Yang Maha Kaya dan Maha Kuasa pasti akan mendatangkan bantuan-Nya, namun apakah bantuan itu akan datang dengan sendirinya tanpa ikhtiar sungguh-sungguh dari pejuang-pejuang suci ini. Bukankah Allah memerintahkan kepada hamba-hamba- Nya untuk berusaha semaksimal kemampuannya untuk menegakkan din-Nya, kemudian dengan usaha sungguh-sungguh itulah Allah mendatangkan bantuannya, sebagaimana disebutkan Al-Qur’an,
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنْ تَنْصُرُوا اللَّهَ يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, jika kamu menolong (agama) Allah niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu.” (QS. Muhammad: 7)
Dengan demikian, Allah hanya akan menolong hamba-hamba- Nya yang sudah berikhtiar dengan seluruh kemampuannya, bukan orang-orang yang patah semangat kemudian tidak berbuat.
Untuk menanggulangi kekurangan dana dalam perjuangan, saat ini diperlukan usaha-usaha perekonomian yang dapat menghasilkan dana, baik dalam usaha perdagangan, pabrik, jasa, maupun usaha-usaha halal lainnya. Tentu, usaha ini dikelola sesuai dengan perkembangan sistem perekonomian modern yang sesuai dengan Islam, dilaksanakan oleh orang-orang yang amanah dan bertanggung jawab, memiliki komitmen yang kuat terhadap perjuangan Islam dan profesional di bidangnya, di bawah kontrol lembaga perjuangan Islam, baik secara langsung jika hal ini memungkinkan maupun tersembunyi.
Sangat bijak jika pergerakan Islam melaksanakan usahanya secara sembunyi (rahasia), terutama di negara-negara yang penguasanya anti-Islam, tidak terang-terangan secara langsung mengatasnamakan lembaga perjuangannya dalam aktivitas perekonomian, misalnya atas nama pribadi yang dibiayai dan dikontrol lembaga. Cara semacam ini menjaga kemungkinan musuh-musuh Islam yang ingin menghancurkan perjuangan dari sumber kekuatan ekonomi karena mereka senantiasa berusaha untuk itu dengan menghalalkan segala cara.
Usaha-usaha perekonomian itu harus dilakukan dengan menjalankan sistem perekonomian Islam. Baik berupa syirkah, mudharabah, murabahah, qiradh, dan sejenisnya yang tidak terkontaminasi sistem ekonomi non-Islam. Misalnya, beberapa anggota pergerakan yang memiliki kelebihan harta mengumpulkan modal untuk dijalankan. Kemudian dari keuntungan usaha tersebut disisihkan bagian untuk dana perjuangan. Atau seseorang/beberapa orang yang memiliki modal dan yang lainnya mendirikan usaha. Keuntungan dari usaha itu dibagi antara pemberi modal dan yang menjalankannya kemudian disisihkan bagian untuk perjuangan Islam.
Atau sebuah pergerakan Islam yang memiliki dana cukup, kemudian membuka usaha sebagai bagian dari aktivitasnya sebagai sumber dana perjuangan; dan lain-lain bentuk perekonomian yang tidak bertentangan dengan syariat Islam dan dijalankan dengan manajemen modern dan profesional.
Dengan usaha-usaha pengaturan dana melalui perekonomian ini, para pejuang fi sabilillah tidak perlu bersusah payah mengemis pada orang-orang kikir ataupun musuh-musuhnya dan tidak perlu terlalu mengharapkan bantuan yang belum pasti datangnya. Dengan usaha yang bersungguh-sungguh dan mengikuti petunjuk Allah dan Rasul-Nya, rahmat dan pertolongan Allah akan senantiasa datang kepada pejuang di jalan Allah. Selain itu, dapat dilihat keberhasilan yang telah diperoleh pejuang-pejuang di jalan Allah yang menaruh perhatian besar terhadap pengaturan sumber dana ini, bahkan menjadikannya sebagai bagian dari perjuangan yang mesti digarap, tidak kalah pentingnya dengan jihad lainnya.
Rasmul Bayan "Quwwatul Maal (Kekuatan Finansial)"
Sebagai contoh, Imam Syahid Hasan al-Banna sangat menaruh perhatian pada aspek perekonomian ini. Gerakannya mampu mengorganisasi usaha-usaha perekonomian, bahkan pabrik-pabrik besar, sebagai sumber dana perjuangannya. Usahanya itu dikelola oleh jamaah secara profesional. Demikian pula halnya dengan gerakan ekonomi yang dikelola gerakan al-Arqam, yang berpusat di Malaysia, dengan pabrik-pabrik dan usaha perdagangan yang cukup maju serta dikelola secara profesional oleh pribadi-pribadi berdedikasi tinggi. Dengan usahanya itu, gerakan Arqam mampu berkembang ke beberapa negara.
Berapa banyak gerakan Islam yang gulung tikar ataupun susah berkembang karena kurang memperhatikan pengaturan sumber dana secara profesional, tidak menggarap sektor perekonomian sebagaimana menggarap bagian-bagian perjuangan lainnya, sedangkan ekonomi adalah kunci dari keberhasilan perjuangan secara menyeluruh. Kini, sudah saatnya lembaga-lembaga perjuangan Islam, bahkan merupakan tuntutan yang mesti dilakukan, untuk memiliki lembaga khusus yang bergerak dalam bidang ekonomi dalam rangka menunjang dana perjuangan dengan mengikuti kaidah-kaidah perekonomian modern yang sesuai dengan Islam.
Untuk membahas persoalan ini secara rinci diperlukan keterlibatan para pakar ekonomi dan bisnis serta manajemen yang komitmen terhadap perjuangan Islam dalam rangka menuju kejayaan Islam dan umatnya. Di antara seruan Allah SWT dalam memobilisasi kaum Muslimin untuk berjihad di jalan-Nya adalah dalam Surat At-Taubah ayat 41:
انْفِرُوا خِفَافًا وَثِقَالًا وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan ataupun merasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan dirimu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. At-Taubah: 41)
Infaq di jalan Allah menjadi sebuah keharusan yang tidak boleh ditinggalkan dalam jihad fii sabilillah, baik dalam keadaan lapang maupun dalam keadaan sempit. Dalam ayat tersebut secara gamblang disebutkan bahwa berjihadlah dengan harta dan jiwamu.
Para sahabat radhiyallahu ‘anhum berlomba-lomba menginfaqkan harta mereka setiap kali seruan infaq datang kepada mereka. Abu Bakar menginfaqkan seluruh hartanya kepada Rasulullah, Umar menginfaqkan separuh hartanya kepada Rasulullah, Utsman bin Affan pernah menginfaqkan seribu ekor unta berikut isinya. Pantaslah para muassis dakwah pada zaman sekarang ini pun mengandalkan penggalangan dana dari infaq para pendukungnya dengan slogan shunduuqunaa juyuubuna. Tidak mengandalkan kepada uluran tangan dan belas kasihan orang lain. Asy-Syahid Hasan Al-Banna pernah menolak pemberian dari kerajaan Inggris untuk aktivitas dakwah beliau.
Mengapa kita diharuskan berjihad dengan harta kita? Hal itu disebabkan karena kebatilan pun untuk bisa eksis, didukung oleh para pendukung kebatilan (orang-orang kafir) yang berani mengeluarkan biaya besar. Allah berfirman:
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ لِيَصُدُّوا عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ فَسَيُنْفِقُونَهَا ثُمَّ تَكُونُ عَلَيْهِمْ حَسْرَةً ثُمَّ يُغْلَبُونَ وَالَّذِينَ كَفَرُوا إِلَى جَهَنَّمَ يُحْشَرُونَ
“Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu, menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam neraka Jahannamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan,” (QS. Al-Anfal: 36)
Oleh karena itu, pelalaian akan infaq di jalan Allah ini akan menyebabkan surutnya kembali cahaya Islam dan tertutupinya kebenaran Islam. Tertutup oleh kegelapan kebatilan dan kezhaliman yang mengobral harta mereka untuk melawan kebenaran.
Perhatikanlah dalam penggalan sejarah ketika para sahabat berkeinginan meminta dispensasi kepada Rasulullah untuk tidak lagi berinfaq dan meninggalkan dakwah yang telah maju di Madinah untuk sekadar memetik keuntungan duniawi. Permintaan dispensasi tersebut dijawab oleh Allah dengan sebuah penegasan untuk berinfaq di jalan Allah SWT.
وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah: 195)
Semoga Allah SWT senantiasa melapangkan rezki kepada kita dan memberikan kekuatan kepada kita untuk berinfaq di jalan Allah SWT dalam menegakkan agama Allah di muka bumi ini.
– Bersambung
dakwatuna.com –
Kebanyakan kaum muslimin ataupun gerakan-gerakan Islam dewasa ini kurang memperhatikan pengaturan dana yang kontinyu dalam menjalankan aktivitas perjuangannya. Jika ada, itu pun hanya kerja sambilan yang kurang diperhatikan. Mereka hanya mengharapkan sumbangan dari donaturnya, baik sebagai anggota maupun simpatisan. Mereka kurang mengembangkan potensi perekonomian Islam dan kaum muslimin untuk melancarkan sumber dana, yang mana ini pun merupakan salah bentuk jihad yang harus dilaksanakan.
Pada saat kaum muslimin belum memiliki negara yang dapat menjamin dana perjuangan dan langkanya para hartawan muslim yang seharusnya menjadi donatur bagi perjuangan Islam, mereka yang kaya telah terjangkiti penyakit kikir sehingga tidak mau mengeluarkan hartanya di jalan Allah. Di samping itu, ada pula hartawan muslim yang berkeinginan mengeluarkan hartanya membantu perjuangan Islam, namun dihantui ketakutan penangkapan dan penyiksaan dari penguasa-penguasa zhalim vang anti-Islam. Masih banyak lagi faktor yang menahan hartawan muslim mengeluarkan hartanya di jalan Allah. Hal ini jelas akan menyusahkan perjuangan Islam karena kekurangan dana. Banyak program pokok dalam perjuangan terbengkalai akibat ketiadaan dana. Bagaimanapun, dana sangat penting bagi keberhasilan misi perjuangan.
Sementara itu, musuh-musuh Islam, pasukan-pasukan thagut, terus melancarkan operasi penghancuran dan penghapusan Islam dengan berbagai fasilitas dan tunjangan dana besar dari para donaturnya yang memiliki jaringan internasional. Apakah karena ketiadaan dana ini menyebabkan pejuang-pejuang fi sabilillah mundur dari perjuangannya dan membiarkan pengikut-pengikut iblis yang dilaknat Allah itu menyesatkan manusia. Apakah ketiadaan dana ini mendorong mereka mengemis pada musuh-musuh Islam untuk memberikan dana bagi perjuangannya dengan syarat mereka harus melacurkan aqidahnya, atau hanya pasrah saja menunggu dana dari donatur; jika dana sudah tersedia, baru menjalankan aktivitas perjuangan.
Semua ini adalah pekerjaan orang-orang frustasi, orang-orang yang kalah mentalnya dalam berinteraksi dengan kejahiliyahan. Inilah sifat tercela yang harus dijauhi pejuang-pejuang fi sabilillah. Kita yakin dengan seyakin-yakinnya bahwa Allah Yang Maha Kaya dan Maha Kuasa pasti akan mendatangkan bantuan-Nya, namun apakah bantuan itu akan datang dengan sendirinya tanpa ikhtiar sungguh-sungguh dari pejuang-pejuang suci ini. Bukankah Allah memerintahkan kepada hamba-hamba- Nya untuk berusaha semaksimal kemampuannya untuk menegakkan din-Nya, kemudian dengan usaha sungguh-sungguh itulah Allah mendatangkan bantuannya, sebagaimana disebutkan Al-Qur’an,
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنْ تَنْصُرُوا اللَّهَ يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, jika kamu menolong (agama) Allah niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu.” (QS. Muhammad: 7)
Dengan demikian, Allah hanya akan menolong hamba-hamba- Nya yang sudah berikhtiar dengan seluruh kemampuannya, bukan orang-orang yang patah semangat kemudian tidak berbuat.
Untuk menanggulangi kekurangan dana dalam perjuangan, saat ini diperlukan usaha-usaha perekonomian yang dapat menghasilkan dana, baik dalam usaha perdagangan, pabrik, jasa, maupun usaha-usaha halal lainnya. Tentu, usaha ini dikelola sesuai dengan perkembangan sistem perekonomian modern yang sesuai dengan Islam, dilaksanakan oleh orang-orang yang amanah dan bertanggung jawab, memiliki komitmen yang kuat terhadap perjuangan Islam dan profesional di bidangnya, di bawah kontrol lembaga perjuangan Islam, baik secara langsung jika hal ini memungkinkan maupun tersembunyi.
Sangat bijak jika pergerakan Islam melaksanakan usahanya secara sembunyi (rahasia), terutama di negara-negara yang penguasanya anti-Islam, tidak terang-terangan secara langsung mengatasnamakan lembaga perjuangannya dalam aktivitas perekonomian, misalnya atas nama pribadi yang dibiayai dan dikontrol lembaga. Cara semacam ini menjaga kemungkinan musuh-musuh Islam yang ingin menghancurkan perjuangan dari sumber kekuatan ekonomi karena mereka senantiasa berusaha untuk itu dengan menghalalkan segala cara.
Usaha-usaha perekonomian itu harus dilakukan dengan menjalankan sistem perekonomian Islam. Baik berupa syirkah, mudharabah, murabahah, qiradh, dan sejenisnya yang tidak terkontaminasi sistem ekonomi non-Islam. Misalnya, beberapa anggota pergerakan yang memiliki kelebihan harta mengumpulkan modal untuk dijalankan. Kemudian dari keuntungan usaha tersebut disisihkan bagian untuk dana perjuangan. Atau seseorang/beberapa orang yang memiliki modal dan yang lainnya mendirikan usaha. Keuntungan dari usaha itu dibagi antara pemberi modal dan yang menjalankannya kemudian disisihkan bagian untuk perjuangan Islam.
Atau sebuah pergerakan Islam yang memiliki dana cukup, kemudian membuka usaha sebagai bagian dari aktivitasnya sebagai sumber dana perjuangan; dan lain-lain bentuk perekonomian yang tidak bertentangan dengan syariat Islam dan dijalankan dengan manajemen modern dan profesional.
Dengan usaha-usaha pengaturan dana melalui perekonomian ini, para pejuang fi sabilillah tidak perlu bersusah payah mengemis pada orang-orang kikir ataupun musuh-musuhnya dan tidak perlu terlalu mengharapkan bantuan yang belum pasti datangnya. Dengan usaha yang bersungguh-sungguh dan mengikuti petunjuk Allah dan Rasul-Nya, rahmat dan pertolongan Allah akan senantiasa datang kepada pejuang di jalan Allah. Selain itu, dapat dilihat keberhasilan yang telah diperoleh pejuang-pejuang di jalan Allah yang menaruh perhatian besar terhadap pengaturan sumber dana ini, bahkan menjadikannya sebagai bagian dari perjuangan yang mesti digarap, tidak kalah pentingnya dengan jihad lainnya.
Rasmul Bayan "Quwwatul Maal (Kekuatan Finansial)"
Sebagai contoh, Imam Syahid Hasan al-Banna sangat menaruh perhatian pada aspek perekonomian ini. Gerakannya mampu mengorganisasi usaha-usaha perekonomian, bahkan pabrik-pabrik besar, sebagai sumber dana perjuangannya. Usahanya itu dikelola oleh jamaah secara profesional. Demikian pula halnya dengan gerakan ekonomi yang dikelola gerakan al-Arqam, yang berpusat di Malaysia, dengan pabrik-pabrik dan usaha perdagangan yang cukup maju serta dikelola secara profesional oleh pribadi-pribadi berdedikasi tinggi. Dengan usahanya itu, gerakan Arqam mampu berkembang ke beberapa negara.
Berapa banyak gerakan Islam yang gulung tikar ataupun susah berkembang karena kurang memperhatikan pengaturan sumber dana secara profesional, tidak menggarap sektor perekonomian sebagaimana menggarap bagian-bagian perjuangan lainnya, sedangkan ekonomi adalah kunci dari keberhasilan perjuangan secara menyeluruh. Kini, sudah saatnya lembaga-lembaga perjuangan Islam, bahkan merupakan tuntutan yang mesti dilakukan, untuk memiliki lembaga khusus yang bergerak dalam bidang ekonomi dalam rangka menunjang dana perjuangan dengan mengikuti kaidah-kaidah perekonomian modern yang sesuai dengan Islam.
Untuk membahas persoalan ini secara rinci diperlukan keterlibatan para pakar ekonomi dan bisnis serta manajemen yang komitmen terhadap perjuangan Islam dalam rangka menuju kejayaan Islam dan umatnya. Di antara seruan Allah SWT dalam memobilisasi kaum Muslimin untuk berjihad di jalan-Nya adalah dalam Surat At-Taubah ayat 41:
انْفِرُوا خِفَافًا وَثِقَالًا وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan ataupun merasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan dirimu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. At-Taubah: 41)
Infaq di jalan Allah menjadi sebuah keharusan yang tidak boleh ditinggalkan dalam jihad fii sabilillah, baik dalam keadaan lapang maupun dalam keadaan sempit. Dalam ayat tersebut secara gamblang disebutkan bahwa berjihadlah dengan harta dan jiwamu.
Para sahabat radhiyallahu ‘anhum berlomba-lomba menginfaqkan harta mereka setiap kali seruan infaq datang kepada mereka. Abu Bakar menginfaqkan seluruh hartanya kepada Rasulullah, Umar menginfaqkan separuh hartanya kepada Rasulullah, Utsman bin Affan pernah menginfaqkan seribu ekor unta berikut isinya. Pantaslah para muassis dakwah pada zaman sekarang ini pun mengandalkan penggalangan dana dari infaq para pendukungnya dengan slogan shunduuqunaa juyuubuna. Tidak mengandalkan kepada uluran tangan dan belas kasihan orang lain. Asy-Syahid Hasan Al-Banna pernah menolak pemberian dari kerajaan Inggris untuk aktivitas dakwah beliau.
Mengapa kita diharuskan berjihad dengan harta kita? Hal itu disebabkan karena kebatilan pun untuk bisa eksis, didukung oleh para pendukung kebatilan (orang-orang kafir) yang berani mengeluarkan biaya besar. Allah berfirman:
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ لِيَصُدُّوا عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ فَسَيُنْفِقُونَهَا ثُمَّ تَكُونُ عَلَيْهِمْ حَسْرَةً ثُمَّ يُغْلَبُونَ وَالَّذِينَ كَفَرُوا إِلَى جَهَنَّمَ يُحْشَرُونَ
“Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu, menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam neraka Jahannamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan,” (QS. Al-Anfal: 36)
Oleh karena itu, pelalaian akan infaq di jalan Allah ini akan menyebabkan surutnya kembali cahaya Islam dan tertutupinya kebenaran Islam. Tertutup oleh kegelapan kebatilan dan kezhaliman yang mengobral harta mereka untuk melawan kebenaran.
Perhatikanlah dalam penggalan sejarah ketika para sahabat berkeinginan meminta dispensasi kepada Rasulullah untuk tidak lagi berinfaq dan meninggalkan dakwah yang telah maju di Madinah untuk sekadar memetik keuntungan duniawi. Permintaan dispensasi tersebut dijawab oleh Allah dengan sebuah penegasan untuk berinfaq di jalan Allah SWT.
وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah: 195)
Semoga Allah SWT senantiasa melapangkan rezki kepada kita dan memberikan kekuatan kepada kita untuk berinfaq di jalan Allah SWT dalam menegakkan agama Allah di muka bumi ini.
– Bersambung
Sabtu, 11 September 2010
Kekuatan Finansial (Quwwatul Maal), Bagian ke-4
C. Jihad Harta Upaya Perimbangan Dalam Menghadapi Musuh Dakwah
التوازن في مواجهة الاعداء
Sebagaimana telah diterangkan terdahulu, jihad dengan harta merupakan jihad yang melengkapi bentuk jihad lainnya. Dengan demikian, segala bentuk jihad Islam pasti memerlukan jihad harta ini. Di sinilah peranannya yang sangat vital untuk mensukseskan misi-misi jihad lainnya. Tanpa ditunjang harta, jihad lainnya akan terhambat ataupun tidak mustahil menemui kegagalan.
Dr. Said Hawwa dalam bukunya Jundullah menulis tentang jihad harta ini,
“Sebenarnya jihad dengan harta (jihad bil-mal) ini merupakan bagian vital dari jihad-jihad yang lain. Risalah dakwah tidak akan berjalan dengan sempurna tanpa adanya bantuan logistik dan dana yang kuat, lebih-lebih ketika sedang mempersiapkan kekuatan dalam rangka menghadang kekuatan musuh. Setiap gerak dakwah tidak bisa terlepas dari masalah dana, sebab dalam pelaksanaannya, dakwah memerlukan sarana dan prasarana, apalagi untuk berdakwah di zaman sekarang ini.
Jihad lisan memerlukan banyak dana guna mencetak buku, surat kabar, pamflet, majalah, dan sebagainya, sedangkan jihad pendidikan memerlukan banyak dana untuk membiayai pembentukan lembaga-lembaga pendidikan dan pengajaran representatif yang ditunjang peralatan secara memadai serta tenaga-tenaga pendidik yang profesional.
Jihad fisik dengan berbagai macamnya memerlukan banyak dana untuk pengadaan senjata, peralatan tempur yang canggih, logistik, dan biaya tunjangan untuk para syuhada. Jadi jelaslah, jihad yang tidak didukung oleh kekuatan dana yang memadai akan mengalami berbagai kegagalan. Oleh karena itu, dalam berbagai ayat Al-Qur’an, Allah SWT mengaitkan jihad dengan harta dalam suatu rangkaian kalimat”
Untuk melaksanakan jihad dengan harta ini, seorang muslim yang telah memenuhi syarat untuk membelanjakan hartanya di jalan Allah, harus mengeluarkannya sebagaimana yang telah diperintahkan Islam, baik di medan dakwah, pendidikan, politik, sosial, peperangan, dan medan jihad lainnya. Berikut ini akan dinukilkan beberapa pendapat ulama tentang masalah ini, terutama yang sering dilupakan/dilalaika n kaum muslimin.
Di sini tidak dibahas bentuk-bentuk pembelanjaan, seperti membangun masjid, madrasah, menyantuni fakir miskin, membiayai peperangan, dan hal-hal yang sudah umum diketahui masyarakat, namun beberapa hal yang kurang disentuh, bahkan sering ditelantarkan karena salah pengertian.
Dr. Yusuf al-Qaradhawi dalam Fiqhuz-Zakah menulis tentang beberapa bentuk jihad masa kini yang harus diperhatikan, yaitu sebagai berikut
Mendirikan pusat-pusat kegiatan Islam yang representatif di negara Islam, sebagai pusat ta’lim dan tarbiyah bagi generasi muda Islam, menyampaikan/ mengajarkan ajaran Islam secara sharih ‘jelas’ dan benar, membentengi aqidah dari bahaya kemusyrikan dan kekufuran, memelihara kemurnian pola pikir islami agar tidak tergelincir, serta mempersiapkan diri untuk membela Islam dan menghalau musuh-musuhnya.
Mendirikan pusat kegiatan bagi kepentingan penyiaran dakwah Islam ke luar (non muslim) di semua benua, terutama yang sedang berkecamuk dalam berbagai macam pergolakan pemikiran dan ideologi.
Mendirikan unit usaha di bidang percetakan, baik berupa surat kabar, majalah tabloid, maupun brosur-brosur, untuk menangkis berita-berita dari luar yang merusak dan memutarbalikkan fakta kebenaran Islam, membuka tabir kebohongan musuh-musuh Islam, serta menjelaskan Islam yang sebenarnya.
Termasuk di dalamnya adalah penyebaran buku-buku Islam dari penulis-penulis Islam yang bersih, yang mampu menyebarkan ide/pikiran Islam dan membangkitkan semangat umat Islam, yang mampu mengungkap mutiara-mutiara Islam yang selama ini tertutupi oleh derasnya buku-buku Islam karya para orientalis, islamolog-islamolog Barat dan Timur yang kafir. Untuk semua itu, diperlukan tenaga-tenaga tangguh, berdedikasi, jujur, amanah, beridealisme dan bercita-cita tinggi, ber-iltizam pada manhaj Islam, bekerja penuh perhitungan, dan ikhlas karena Allah semata.
Dr. Said Hawwa menulis dalam bukunya Kai lam Namdhi Baidan an Ihtiyajat al-Ashr,
“Sebagai konklusi dari banyak ukuran syariat, saya berpendapat bahwa sekarang ini dibenarkan memberikan zakat kepada lima kelompok dengan tetap menjaga pelaksanaan- pelaksanaan zakat yang lain, fatwa, dan takwa. Mereka itu adalah sebagai berikut Gerakan-gerakan jihad Islam. Gerakan-gerakan dakwah dan para dai yang menyuruh kepada Allah; Pendidikan yang melahirkan tokoh-tokoh agama.; Pendidikan yang melahirkan cendekiawan- cendekiawan spesialis dalam bidang-bidang ilmu pengetahuan yang dibutuhkan kaum muslimin; Jamaah-jamaah Islam Internasional.
Jika masyarakat Islam memiliki universitas yang mengelola masalah-masalah ini dan memang memenuhi syarat karena di situ terdapat banyak tenaga ahli yang dapat dipercaya, di samping universitas ini melaksanakan putusan fatwa yang berwawasan luas yang mementingkan kesejahteraan warga masyarakat, maka membantu lembaga ini merupakan langkah yang paling mendekati orang yang mendekat kepada Allah menuju jalan yang hendak ditempuh.”
Syekh Muhammad Rasyid Ridha dalam Tafsir al-Manar menulis, “Wajib dipelihara dalam aturan lembaga infak dan zakat bahwa sabilillah tetap mempunyai hak atasnya karena mereka memiliki suatu sasaran, yaitu berbuat untuk mengembalikan hukum Islam. Tindakan ini lebih baik (lebih penting) daripada perang karena mereka memelihara hukum Islam dari serangan orang-orang kafir. Cara lain dalam berdakwah serta membela hukum Islam apabila sulit untuk mempertahankannya dengan pedang, kekuatan, dan perang, adalah dengan lisan dan tulisan.”
Selanjutnya, beliau menulis, “Yang benar, sabilillah adalah kepentingan- kepentingan umum kaum muslimin yang menegakkan kepentingan agama dan negara, bukan pribadi-pribadi. Adapun proses perjalanan haji individu-individu (masyarakat) tidak termasuk dalam kategori ini karena haji hanya diwajibkan kepada orang-orang yang mampu saja; di samping itu, haji merupakan fardhu ain seperti halnya shalat dan puasa, bukan termasuk kepentingan- kepentingan dunia-kenegaraan.
Akan tetapi, syiar haji dan pelaksanaan umat termasuk kategori ini sehingga bisa dibiayai dari jatah sabilillah ini guna mengamankan jalur-jalur transportasi yang akan dilalui dalam perjalanan haji, menyediakan air, makanan, dan sasaran-sasaran mudik untuk para jamaah haji kalau memang tidak ada dana lain.”
Selanjutnya dia menulis, “Orang-orang yang berjuang fi sabilillah mencakup kepentingan- kepentingan syariat secara umum yang merupakan inti persoalan agama dan negara yang terpenting, yaitu mendahulukan persiapan perang dengan membeli senjata dan logistik untuk para pasukan, sarana-sarana angkutan, mempersiapkan para pejuang, dan sebagainya. Di antara langkah sabilillah yang terpenting di zaman ini adalah mempersiapkan dai dan mengirimkan mereka ke negara-negara kafir dengan dikelola oleh organisasi-organisa si yang manajemennya teratur rapi, yang memberikan dana yang cukup kepada mereka.”
Asy-Syahid Sayyid Quthb dalam Fi Zhilaalil-Qur’an menulis, “Sabilillah adalah pintu lebar yang mencakup semua kepentingan masyarakat yang ingin merealisasikan kalimat Allah. Yang paling penting di antaranya adalah mempersiapkan jihad, mempersiapkan dan melatih para sukarelawan, mengutus dai Islam, menjelaskan hukum-hukum dan syariat-syariat Islam kepada segenap manusia, mendirikan sekolah-sekolah dan universitas- universitas yang mendidik putra-putri Islam secara islami dan benar, sehingga kita tidak perlu menitipkan mereka di sekolah-sekolah pemerintah yang mengajarkan segala ilmu pengetahuan kecuali Islam, maupun sekolah-sekolah yang dikelola oleh para misionaris yang mengikis keimanan mereka sejak anak-anak padahal mereka tidak punya daya penangkal untuk menghadapi pendangkalan iman itu.”
Demikianlah beberapa medan jihad yang perlu diperhatikan oleh kaum muslimin saat ini dalam membelanjakan hartanya di jalan Allah. Sangat perlu kita bahas, di antara yang disebutkan itu, manakah yang lebih utama (afdhal), karena Islam memerintahkan kepada pengikutnya agar mencari yang lebih utama dalam membelanjakan harta ini. Said Hawwa dalam Kai Lam Namdhi menulis. Firman Allah SWT,
يُؤْتِي الْحِكْمَةَ مَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُؤْتَ الْحِكْمَةَ فَقَدْ أُوتِيَ خَيْرًا كَثِيرًا
“Allah menganugerahkan al-hikmah (kepahaman yang dalam tentang Al-Qur’an dan As-Sunnah) kepada siapa yang Dia kehendaki. Dan, barangsiapa yang dianugerahi al-hikmah itu, dia benar-benar telah dianugerahi karunia yang banyak….,’ (Qs. Al-Baqarah: 269)
Ayat di atas diturunkan dalam konteks ayat-ayat yang memerintahkan agar berinfak yang disebut dalam surah al-Baqarah, sebab ayat ini mendahului firmanNya,
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ
‘Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik….’ (Qs. Al-Baqarah: 267)
Di antara hikmah yang paling menonjol dari konteks ayat-ayat tersebut adalah meletakkan infak-infak sesuai dengan tempatnya. Itulah fenomena hikmah yang paling tinggi karena memang akan melahirkan banyak kemaslahatan dan jasa.”
Pada kenyataannya, masih banyak hartawan muslim yang kurang jeli dalam membelanjakan hartanya di jalan Allah. Sebagai contoh, banyak hartawan Timur Tengah yang jika menginfakkan hartanya kepada negara-negara miskin, hanya mau memberikannya kepada masjid ataupun madrasah dalam pembangunan fisiknya. Walaupun sudah banyak masjid dibangun bahkan dengan megahnya, namun sedikit sekali dimanfaatkan jamaah, baik untuk shalat berjamaah maupun aktivitas-aktivitas keislaman lainnya.
Semua ini tentu akibat dari ketidakmengertian, kebodohan, dan kemalasan mereka. Apalah artinya masjid megah dengan segala kelengkapannya jika tidak bermanfaat membimbing manusia menuju hidayah Islam. Apakah yang terpenting, bangunan megah sebuah masjid ataukah mendidik manusia-manusia yang akan memanfaatkannya? Membangun gedung megah itukah yang lebih afdhal ataukah membiayai pendidikan ulama dan dai yang akan mengarahkan mereka? Di sinilah hartawan muslim dituntut kejeliannya.
Mengenai masalah ini, Said Hawwa menulis dalam Kai Lam Namdhi, “Akan kami buatkan tiga ilustrasi:
potret orang yang membantu orang yang tunawicara, tunarungu, dan tunanetra;
potret orang yang membela seorang pekerja yang tidak mempunyai bahan makanan;
potret orang yang menyisihkan zakatnya untuk melahirkan seorang alim yang mengajak kepada Allah.
Tak pelak lagi, barangsiapa yang membantu yang mana pun juga dari tiga ilustrasi tersebut, dia adalah orang yang bijak dan berjasa. Akan tetapi, dari ketiga ilustrasi itu, manakah yang paling banyak hikmah dan pahalanya?
Orang yang menyeru kepada Allah dengan berbekal ilmu dan pengalaman, yang menyebabkan Allah membuka sekian banyak kalbu, akal, dan kantong manusia, akan melahirkan banyak limpahan rahmat yang hanya Allah yang mengetahuinya, kemudian menghidupi banyak keluarga, bahkan bangsa. Berkat nasihat-nasihat yang disampaikannya, banyak orang yang terdorong membayar zakat dan menerima agama Allah. Dari aspek ini dan aspek-aspek lain, jelaslah bahwa potret yang ketigalah yang paling banyak manfaat dan pahalanya.
Andaikata seseorang mengeluarkan zakatnya untuk membiayai seorang dai yang mengajak kepada Allah di suatu wilayah yang didominasi oleh kebodohan, kefasikan, kemaksiatan, dan kemurtadan, lalu si dai berhasil mengajak orang-orang tersebut dan generasi-generasiny a kembali ke dalam pangkuan Islam, bukankah Anda sependapat bahwa orang-orang tersebut dan generasi-generasiny a berada dalam barisan orang yang bersedekah itu? Bukankah pahala orang ini dan hikmahnya lebih besar dibandingkan saudara kita yang ada dalam potret terdahulu padahal masing-masing dari kedua orang ini telah memperbaiki usahanya?”
Selanjutnya, beliau menulis, “Ada banyak kondisi di mana kita dianjurkan untuk bersedekah dalam membangun masjid-masjid. Ada banyak kondisi yang memperbolehkan kita memberikan fatwa agar kita menyerahkan zakat/infak untuk membantu kondisi itu. Barangsiapa menyerahkan zakat kepada salah satu dari dua kondisi itu, berarti ia mendapat yang baik.
Akan tetapi, ada ukuran-ukuran syariat yang harus kita tempatkan dalam perhitungan ini, misalnya keluarga, tetangga, dan penduduk setempat didahulukan atas pihak-pihak lain; orang yang lebih rajin menjalankan kewajiban didahulukan atas yang lain; kewajiban-kewajiban yang terbengkalai harus mendapat perhatian lebih khusus; menghidupkan kewajiban-kewajiban yang ditinggalkan orang didahulukan atas kepentingan- kepentingan lainnya; menegakkan kewajiban-kewajiban fardhu ‘ain dan fardhu kifayah harus mendapat perhatian khusus, dan sebagian fardhu kifayah harus didahulukan bergantung pada waktu dan tempat.
Semua itu harus dicamkan betul oleh seorang pembayar zakat ketika hendak menyerahkan zakatnya. Ketepatan menjatuhkan pilihan kepada siapa zakat dan sedekah itu akan diserahkan, merupakan salah satu fenomena kebajikan dirinya. Kalau ia tepat menyerahkannya kepada bidang yang paling bermanfaat, berarti ia berhak mendapat pahala yang paling banyak. Dalam keadaan bagaimanapun juga, ia akan mendapat pahala asalkan niatnya benar.”
Demikianlah beberapa kaidah yang perlu diperhatikan oleh para hartawan muslim dalam membelanjakan hartanya di jalan Allah agar apa yang dilakukannya mendapat balasan di sisi Allah. Dengan demikian, jelaslah bahwa untuk menginfakkan harta di jalan Allah harus benar-benar jeli dalam memperhitungkannya. Setiap tempat dan kondisi tertentu berbeda pelaksanaannya dengan tempat dan kondisi lainnya, sebagaimana dikemukakan Said Hawwa.
Sebagai ilustrasi, dalam sebuah negara yang mayoritas penduduknya muslim terdapat banyak ulama dan sarana pendidikan Islam, namun tidak dapat berbuat banyak karena dikuasai pemerintah kuffar yang dilengkapi dengan fasilitas militer. Dalam kondisi seperti ini, membebaskan negara tersebut dari pemerintah kuffar harus diutamakan. Semua pembelanjaan harus dikerahkan ke sana, seperti melatih pasukan/tentara Islam, mempersenjatai mereka dengan segala kelengkapannya, mendidik ulama dan dai yang mengarahkan umat agar berjihad, dan memperlengkapi sarana menuju ke sana adalah lebih utama dari pekerjaan lainnya.
Apalah artinya membangun masjid besar, sarana pendidikan lengkap jika akan dipergunakan memperkuat kekuasaan pemerintah kuffar tersebut ataupun tidak dapat difungsikan sebagaimana dikehendaki Islam.
Dalam kondisi seperti ini, membelanjakan harta untuk pembebasan ini adalah lebih utama daripada yang lainnya karena pembebasan negara dari cengkeraman pemerintah kuffar adalah pintu menuju pelaksanaan ajaran Islam secara sempurna dan murni. Karenanya, membantu gerakan-gerakan Islam yang akan membebaskan bumi ini dari cengkeraman pemerintah-pemerint ah kuffar dan kaki tangannya adalah pekerjaan yang sangat besar dan mulia, memiliki hikmah tertinggi di hadapan Allah. Semua usaha menuju ke arah sana harus dibantu sepenuhnya oleh hartawan muslim yang menghendaki hikmah.
Demikian pula halnya ketika umat Islam tidak memiliki ahli dalam bidang-bidang tertentu yang akan memperkuat kejayaan Islam, membelanjakan harta untuk melahirkan ahli spesialis tersebut adalah utama. Apalah artinya kelengkapan fasilitas yang dimiliki umat Islam jika tidak ada yang mengelolanya secara maksimal.
– Bersambung
التوازن في مواجهة الاعداء
Sebagaimana telah diterangkan terdahulu, jihad dengan harta merupakan jihad yang melengkapi bentuk jihad lainnya. Dengan demikian, segala bentuk jihad Islam pasti memerlukan jihad harta ini. Di sinilah peranannya yang sangat vital untuk mensukseskan misi-misi jihad lainnya. Tanpa ditunjang harta, jihad lainnya akan terhambat ataupun tidak mustahil menemui kegagalan.
Dr. Said Hawwa dalam bukunya Jundullah menulis tentang jihad harta ini,
“Sebenarnya jihad dengan harta (jihad bil-mal) ini merupakan bagian vital dari jihad-jihad yang lain. Risalah dakwah tidak akan berjalan dengan sempurna tanpa adanya bantuan logistik dan dana yang kuat, lebih-lebih ketika sedang mempersiapkan kekuatan dalam rangka menghadang kekuatan musuh. Setiap gerak dakwah tidak bisa terlepas dari masalah dana, sebab dalam pelaksanaannya, dakwah memerlukan sarana dan prasarana, apalagi untuk berdakwah di zaman sekarang ini.
Jihad lisan memerlukan banyak dana guna mencetak buku, surat kabar, pamflet, majalah, dan sebagainya, sedangkan jihad pendidikan memerlukan banyak dana untuk membiayai pembentukan lembaga-lembaga pendidikan dan pengajaran representatif yang ditunjang peralatan secara memadai serta tenaga-tenaga pendidik yang profesional.
Jihad fisik dengan berbagai macamnya memerlukan banyak dana untuk pengadaan senjata, peralatan tempur yang canggih, logistik, dan biaya tunjangan untuk para syuhada. Jadi jelaslah, jihad yang tidak didukung oleh kekuatan dana yang memadai akan mengalami berbagai kegagalan. Oleh karena itu, dalam berbagai ayat Al-Qur’an, Allah SWT mengaitkan jihad dengan harta dalam suatu rangkaian kalimat”
Untuk melaksanakan jihad dengan harta ini, seorang muslim yang telah memenuhi syarat untuk membelanjakan hartanya di jalan Allah, harus mengeluarkannya sebagaimana yang telah diperintahkan Islam, baik di medan dakwah, pendidikan, politik, sosial, peperangan, dan medan jihad lainnya. Berikut ini akan dinukilkan beberapa pendapat ulama tentang masalah ini, terutama yang sering dilupakan/dilalaika n kaum muslimin.
Di sini tidak dibahas bentuk-bentuk pembelanjaan, seperti membangun masjid, madrasah, menyantuni fakir miskin, membiayai peperangan, dan hal-hal yang sudah umum diketahui masyarakat, namun beberapa hal yang kurang disentuh, bahkan sering ditelantarkan karena salah pengertian.
Dr. Yusuf al-Qaradhawi dalam Fiqhuz-Zakah menulis tentang beberapa bentuk jihad masa kini yang harus diperhatikan, yaitu sebagai berikut
Mendirikan pusat-pusat kegiatan Islam yang representatif di negara Islam, sebagai pusat ta’lim dan tarbiyah bagi generasi muda Islam, menyampaikan/ mengajarkan ajaran Islam secara sharih ‘jelas’ dan benar, membentengi aqidah dari bahaya kemusyrikan dan kekufuran, memelihara kemurnian pola pikir islami agar tidak tergelincir, serta mempersiapkan diri untuk membela Islam dan menghalau musuh-musuhnya.
Mendirikan pusat kegiatan bagi kepentingan penyiaran dakwah Islam ke luar (non muslim) di semua benua, terutama yang sedang berkecamuk dalam berbagai macam pergolakan pemikiran dan ideologi.
Mendirikan unit usaha di bidang percetakan, baik berupa surat kabar, majalah tabloid, maupun brosur-brosur, untuk menangkis berita-berita dari luar yang merusak dan memutarbalikkan fakta kebenaran Islam, membuka tabir kebohongan musuh-musuh Islam, serta menjelaskan Islam yang sebenarnya.
Termasuk di dalamnya adalah penyebaran buku-buku Islam dari penulis-penulis Islam yang bersih, yang mampu menyebarkan ide/pikiran Islam dan membangkitkan semangat umat Islam, yang mampu mengungkap mutiara-mutiara Islam yang selama ini tertutupi oleh derasnya buku-buku Islam karya para orientalis, islamolog-islamolog Barat dan Timur yang kafir. Untuk semua itu, diperlukan tenaga-tenaga tangguh, berdedikasi, jujur, amanah, beridealisme dan bercita-cita tinggi, ber-iltizam pada manhaj Islam, bekerja penuh perhitungan, dan ikhlas karena Allah semata.
Dr. Said Hawwa menulis dalam bukunya Kai lam Namdhi Baidan an Ihtiyajat al-Ashr,
“Sebagai konklusi dari banyak ukuran syariat, saya berpendapat bahwa sekarang ini dibenarkan memberikan zakat kepada lima kelompok dengan tetap menjaga pelaksanaan- pelaksanaan zakat yang lain, fatwa, dan takwa. Mereka itu adalah sebagai berikut Gerakan-gerakan jihad Islam. Gerakan-gerakan dakwah dan para dai yang menyuruh kepada Allah; Pendidikan yang melahirkan tokoh-tokoh agama.; Pendidikan yang melahirkan cendekiawan- cendekiawan spesialis dalam bidang-bidang ilmu pengetahuan yang dibutuhkan kaum muslimin; Jamaah-jamaah Islam Internasional.
Jika masyarakat Islam memiliki universitas yang mengelola masalah-masalah ini dan memang memenuhi syarat karena di situ terdapat banyak tenaga ahli yang dapat dipercaya, di samping universitas ini melaksanakan putusan fatwa yang berwawasan luas yang mementingkan kesejahteraan warga masyarakat, maka membantu lembaga ini merupakan langkah yang paling mendekati orang yang mendekat kepada Allah menuju jalan yang hendak ditempuh.”
Syekh Muhammad Rasyid Ridha dalam Tafsir al-Manar menulis, “Wajib dipelihara dalam aturan lembaga infak dan zakat bahwa sabilillah tetap mempunyai hak atasnya karena mereka memiliki suatu sasaran, yaitu berbuat untuk mengembalikan hukum Islam. Tindakan ini lebih baik (lebih penting) daripada perang karena mereka memelihara hukum Islam dari serangan orang-orang kafir. Cara lain dalam berdakwah serta membela hukum Islam apabila sulit untuk mempertahankannya dengan pedang, kekuatan, dan perang, adalah dengan lisan dan tulisan.”
Selanjutnya, beliau menulis, “Yang benar, sabilillah adalah kepentingan- kepentingan umum kaum muslimin yang menegakkan kepentingan agama dan negara, bukan pribadi-pribadi. Adapun proses perjalanan haji individu-individu (masyarakat) tidak termasuk dalam kategori ini karena haji hanya diwajibkan kepada orang-orang yang mampu saja; di samping itu, haji merupakan fardhu ain seperti halnya shalat dan puasa, bukan termasuk kepentingan- kepentingan dunia-kenegaraan.
Akan tetapi, syiar haji dan pelaksanaan umat termasuk kategori ini sehingga bisa dibiayai dari jatah sabilillah ini guna mengamankan jalur-jalur transportasi yang akan dilalui dalam perjalanan haji, menyediakan air, makanan, dan sasaran-sasaran mudik untuk para jamaah haji kalau memang tidak ada dana lain.”
Selanjutnya dia menulis, “Orang-orang yang berjuang fi sabilillah mencakup kepentingan- kepentingan syariat secara umum yang merupakan inti persoalan agama dan negara yang terpenting, yaitu mendahulukan persiapan perang dengan membeli senjata dan logistik untuk para pasukan, sarana-sarana angkutan, mempersiapkan para pejuang, dan sebagainya. Di antara langkah sabilillah yang terpenting di zaman ini adalah mempersiapkan dai dan mengirimkan mereka ke negara-negara kafir dengan dikelola oleh organisasi-organisa si yang manajemennya teratur rapi, yang memberikan dana yang cukup kepada mereka.”
Asy-Syahid Sayyid Quthb dalam Fi Zhilaalil-Qur’an menulis, “Sabilillah adalah pintu lebar yang mencakup semua kepentingan masyarakat yang ingin merealisasikan kalimat Allah. Yang paling penting di antaranya adalah mempersiapkan jihad, mempersiapkan dan melatih para sukarelawan, mengutus dai Islam, menjelaskan hukum-hukum dan syariat-syariat Islam kepada segenap manusia, mendirikan sekolah-sekolah dan universitas- universitas yang mendidik putra-putri Islam secara islami dan benar, sehingga kita tidak perlu menitipkan mereka di sekolah-sekolah pemerintah yang mengajarkan segala ilmu pengetahuan kecuali Islam, maupun sekolah-sekolah yang dikelola oleh para misionaris yang mengikis keimanan mereka sejak anak-anak padahal mereka tidak punya daya penangkal untuk menghadapi pendangkalan iman itu.”
Demikianlah beberapa medan jihad yang perlu diperhatikan oleh kaum muslimin saat ini dalam membelanjakan hartanya di jalan Allah. Sangat perlu kita bahas, di antara yang disebutkan itu, manakah yang lebih utama (afdhal), karena Islam memerintahkan kepada pengikutnya agar mencari yang lebih utama dalam membelanjakan harta ini. Said Hawwa dalam Kai Lam Namdhi menulis. Firman Allah SWT,
يُؤْتِي الْحِكْمَةَ مَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُؤْتَ الْحِكْمَةَ فَقَدْ أُوتِيَ خَيْرًا كَثِيرًا
“Allah menganugerahkan al-hikmah (kepahaman yang dalam tentang Al-Qur’an dan As-Sunnah) kepada siapa yang Dia kehendaki. Dan, barangsiapa yang dianugerahi al-hikmah itu, dia benar-benar telah dianugerahi karunia yang banyak….,’ (Qs. Al-Baqarah: 269)
Ayat di atas diturunkan dalam konteks ayat-ayat yang memerintahkan agar berinfak yang disebut dalam surah al-Baqarah, sebab ayat ini mendahului firmanNya,
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ
‘Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik….’ (Qs. Al-Baqarah: 267)
Di antara hikmah yang paling menonjol dari konteks ayat-ayat tersebut adalah meletakkan infak-infak sesuai dengan tempatnya. Itulah fenomena hikmah yang paling tinggi karena memang akan melahirkan banyak kemaslahatan dan jasa.”
Pada kenyataannya, masih banyak hartawan muslim yang kurang jeli dalam membelanjakan hartanya di jalan Allah. Sebagai contoh, banyak hartawan Timur Tengah yang jika menginfakkan hartanya kepada negara-negara miskin, hanya mau memberikannya kepada masjid ataupun madrasah dalam pembangunan fisiknya. Walaupun sudah banyak masjid dibangun bahkan dengan megahnya, namun sedikit sekali dimanfaatkan jamaah, baik untuk shalat berjamaah maupun aktivitas-aktivitas keislaman lainnya.
Semua ini tentu akibat dari ketidakmengertian, kebodohan, dan kemalasan mereka. Apalah artinya masjid megah dengan segala kelengkapannya jika tidak bermanfaat membimbing manusia menuju hidayah Islam. Apakah yang terpenting, bangunan megah sebuah masjid ataukah mendidik manusia-manusia yang akan memanfaatkannya? Membangun gedung megah itukah yang lebih afdhal ataukah membiayai pendidikan ulama dan dai yang akan mengarahkan mereka? Di sinilah hartawan muslim dituntut kejeliannya.
Mengenai masalah ini, Said Hawwa menulis dalam Kai Lam Namdhi, “Akan kami buatkan tiga ilustrasi:
potret orang yang membantu orang yang tunawicara, tunarungu, dan tunanetra;
potret orang yang membela seorang pekerja yang tidak mempunyai bahan makanan;
potret orang yang menyisihkan zakatnya untuk melahirkan seorang alim yang mengajak kepada Allah.
Tak pelak lagi, barangsiapa yang membantu yang mana pun juga dari tiga ilustrasi tersebut, dia adalah orang yang bijak dan berjasa. Akan tetapi, dari ketiga ilustrasi itu, manakah yang paling banyak hikmah dan pahalanya?
Orang yang menyeru kepada Allah dengan berbekal ilmu dan pengalaman, yang menyebabkan Allah membuka sekian banyak kalbu, akal, dan kantong manusia, akan melahirkan banyak limpahan rahmat yang hanya Allah yang mengetahuinya, kemudian menghidupi banyak keluarga, bahkan bangsa. Berkat nasihat-nasihat yang disampaikannya, banyak orang yang terdorong membayar zakat dan menerima agama Allah. Dari aspek ini dan aspek-aspek lain, jelaslah bahwa potret yang ketigalah yang paling banyak manfaat dan pahalanya.
Andaikata seseorang mengeluarkan zakatnya untuk membiayai seorang dai yang mengajak kepada Allah di suatu wilayah yang didominasi oleh kebodohan, kefasikan, kemaksiatan, dan kemurtadan, lalu si dai berhasil mengajak orang-orang tersebut dan generasi-generasiny a kembali ke dalam pangkuan Islam, bukankah Anda sependapat bahwa orang-orang tersebut dan generasi-generasiny a berada dalam barisan orang yang bersedekah itu? Bukankah pahala orang ini dan hikmahnya lebih besar dibandingkan saudara kita yang ada dalam potret terdahulu padahal masing-masing dari kedua orang ini telah memperbaiki usahanya?”
Selanjutnya, beliau menulis, “Ada banyak kondisi di mana kita dianjurkan untuk bersedekah dalam membangun masjid-masjid. Ada banyak kondisi yang memperbolehkan kita memberikan fatwa agar kita menyerahkan zakat/infak untuk membantu kondisi itu. Barangsiapa menyerahkan zakat kepada salah satu dari dua kondisi itu, berarti ia mendapat yang baik.
Akan tetapi, ada ukuran-ukuran syariat yang harus kita tempatkan dalam perhitungan ini, misalnya keluarga, tetangga, dan penduduk setempat didahulukan atas pihak-pihak lain; orang yang lebih rajin menjalankan kewajiban didahulukan atas yang lain; kewajiban-kewajiban yang terbengkalai harus mendapat perhatian lebih khusus; menghidupkan kewajiban-kewajiban yang ditinggalkan orang didahulukan atas kepentingan- kepentingan lainnya; menegakkan kewajiban-kewajiban fardhu ‘ain dan fardhu kifayah harus mendapat perhatian khusus, dan sebagian fardhu kifayah harus didahulukan bergantung pada waktu dan tempat.
Semua itu harus dicamkan betul oleh seorang pembayar zakat ketika hendak menyerahkan zakatnya. Ketepatan menjatuhkan pilihan kepada siapa zakat dan sedekah itu akan diserahkan, merupakan salah satu fenomena kebajikan dirinya. Kalau ia tepat menyerahkannya kepada bidang yang paling bermanfaat, berarti ia berhak mendapat pahala yang paling banyak. Dalam keadaan bagaimanapun juga, ia akan mendapat pahala asalkan niatnya benar.”
Demikianlah beberapa kaidah yang perlu diperhatikan oleh para hartawan muslim dalam membelanjakan hartanya di jalan Allah agar apa yang dilakukannya mendapat balasan di sisi Allah. Dengan demikian, jelaslah bahwa untuk menginfakkan harta di jalan Allah harus benar-benar jeli dalam memperhitungkannya. Setiap tempat dan kondisi tertentu berbeda pelaksanaannya dengan tempat dan kondisi lainnya, sebagaimana dikemukakan Said Hawwa.
Sebagai ilustrasi, dalam sebuah negara yang mayoritas penduduknya muslim terdapat banyak ulama dan sarana pendidikan Islam, namun tidak dapat berbuat banyak karena dikuasai pemerintah kuffar yang dilengkapi dengan fasilitas militer. Dalam kondisi seperti ini, membebaskan negara tersebut dari pemerintah kuffar harus diutamakan. Semua pembelanjaan harus dikerahkan ke sana, seperti melatih pasukan/tentara Islam, mempersenjatai mereka dengan segala kelengkapannya, mendidik ulama dan dai yang mengarahkan umat agar berjihad, dan memperlengkapi sarana menuju ke sana adalah lebih utama dari pekerjaan lainnya.
Apalah artinya membangun masjid besar, sarana pendidikan lengkap jika akan dipergunakan memperkuat kekuasaan pemerintah kuffar tersebut ataupun tidak dapat difungsikan sebagaimana dikehendaki Islam.
Dalam kondisi seperti ini, membelanjakan harta untuk pembebasan ini adalah lebih utama daripada yang lainnya karena pembebasan negara dari cengkeraman pemerintah kuffar adalah pintu menuju pelaksanaan ajaran Islam secara sempurna dan murni. Karenanya, membantu gerakan-gerakan Islam yang akan membebaskan bumi ini dari cengkeraman pemerintah-pemerint ah kuffar dan kaki tangannya adalah pekerjaan yang sangat besar dan mulia, memiliki hikmah tertinggi di hadapan Allah. Semua usaha menuju ke arah sana harus dibantu sepenuhnya oleh hartawan muslim yang menghendaki hikmah.
Demikian pula halnya ketika umat Islam tidak memiliki ahli dalam bidang-bidang tertentu yang akan memperkuat kejayaan Islam, membelanjakan harta untuk melahirkan ahli spesialis tersebut adalah utama. Apalah artinya kelengkapan fasilitas yang dimiliki umat Islam jika tidak ada yang mengelolanya secara maksimal.
– Bersambung
Langganan:
Postingan (Atom)