By : Drs.Agustianto, M.Ag
Adalah keliru besar, jika ada orang yang mengatakan bahwa ulama saat ini berbeda pendapat tentang hukum bunga bank. Telah banyak penelitian ilmiah yang dilakukan para ahli ekonomi Islam dan ulama berkaliber dunia tentang ijma’nya para ulama tentang keharaman bunga bank, di antaranya oleh Prof. Dr.M.Umer Chapra, Prof. M.Akram Khan, Prof.Dr.Yusuf Qardhawi, dll.
Tulisan ini ingin mengetengahkan pembahasan tentang telah terjadinya ijma’ seluruh ulama dunia mengenai keharaman bunga (interest), baik bunga bank, asuransi, pegadaian, koperasi, obligasi dan seluruh institusi yang menerapkan sistem bunga.
Pengertian Ijma, Para ulama ushul fiqh mendefinisikan ijma yaitu, kesepakatan semua ulama mujtahid dari ummat Islam pada suatu masa setelah wafatnya Rasulullah terhadap suatu hukum syara. Demikian Rumusan Abdul Wahhab Khallaf dalam kitab Ilmu Ushul Fiqh Defenisi dari berbagai literatur yang lain juga memberikan pengertian yang sama dengan Abdul Wahhab Khallaf.. Ijma dan Istiqra Penetapan telah terjadinya ijma ulama tentang keharaman bunga bank bukan kesimpulan yang bersifat gampangan, tetapi setelah melakukan istiqra (penelitian) yang mendalam terhadap pendapat semua pakar ekonomi Islam sejak tahun 1970-an hingga saat ini.
Ulama (pakar) yang mengatakan ijmanya ulama tentang keharaman bunga bank bukan sembarang ulama dan bukan satu dua orang. Mereka adalah para ulama yang ahli ilmu ekonomi, yang umumnya mereka sarjana ekonomi Barat. Kapasitas mereka sebagai ilmuwan ekonomi Islam tidak diragukan sedikitpun, karena latar belakang keilmuwan mereka sejak awal adalah ilmu ekonomi konvensional, tetapi mereka memahami syariah secara mendalam. Jumlah mereka sangat banyak. Menurut Yusuf Qardhawi mencapai 300 orang. Hasil karya intelektual mereka tentang ekonomi Islam yang telah dipublikasikan, sejak tahun 1960-an sampai sekarang, lebih dari 2000-an buah dalam bentuk buku dan tulisan di juornal-juornal ilmiah. Sekedar menyebut sebagian nama-nama mereka antara lain:
1. Prof.Dr.Muhammad Nejatullah Ash-Shiddiqy
2.Prof.Dr.Muhammad Abdul Mannan,MA
3.Prof.Dr.M. Umer Chapra
4. Prof.Dr.Masudul Alam Khudary
5. Prof.Dr. Monzer Kahf
6. Prof.Dr. M.Akram Khan
7. Prof.Dr.Kursyid Ahmad
8.Prof.Dr.Dhiauddin Ahmad
9. Prof.Dr. Muhammad Muslehuddin
10.Prof.Dr. Afzalur Rahman
11. Prof.Dr. Munawar Iqbal Quraisy
12. Prof.Dr.Hasanuz Zaman
13. Prof. Dr.M.Sudin Haroen
14. M.Fahim Khan
15. Prof.Dr.Volker Ninhaus
16. Dr.Mustaq Ahmad
17. Dr.Abbas Mirakhor
18. Ausaf Ahmad
19. Rauf Ahmed Azhar
20. Syed Nawab haidar Naqvi
21. Baqir al-Sadr
22. Ahmad Najjar
23. Ahmad Shalah Janjum (Pakistan)
24. Muhammad Ahmad Sakr
25 .Kadim Al-Sadr
26. Abdul Hadi Ghanameh
27. Manzoor Ali
28. Dr.Ali Ahmad Rusydi
29. Dr.Muhammad Ariff
30. Dr. Zubeir Hasan
31. Prof.Dr Muhammad Iqbal Anjum
32. Prof.Dr.Mazhar Islam
33. Dr. Fariruddin Ahmad
34. Dr.Syahadat Husein
35. Dr.Badruddin (Oman)
36. Dr.Mabid Ali Al-Jarhi
37. Prof.Dr.Anas Zarqa
38. Dr.Muhammad Uzei
40. Dr.F.R Faridi
41. Dr.Mahmud Abu Su’ud
42. Dr.Ijaz
Shafi Ghilani
43. Dr.Sahabuddin Zain
44. Mukhtar M.Metwally
45. Dr.Hasan Abu Rukba
46. Muhammad Hameedullah
47. B.S Sharraf
48. Dr. Zubair Hasan
49. Skharur Rafi Khan
50. Prof. Dr. Mahmud Ahmad
51. dan lain-lain Masih
banyak lagi pakar ekonomi Islam lainnya.-.yang tidak dipaparkan di sini. Semua mereka mengecam dan mengharamkan bunga, baik konsumtif maupun produktif, baik kecil maupun besar, karena bunga telah menimbulkan dampak sangat buruk bagi perekonomian dunia dan berbagai negara. Krisis ekonomi dunia yang menyengsarakan banyak negara yang terjadi sejak tahun 1930 s/d 2000, adalah bukti paling nyata dari dampak sistem bunga.
Karena kesepakatan para pakar ekonomi Islam itulah, maka Prof.Dr.M.Umer Chapra mengatakan bahwa mereka ijma tentang keharaman bunga bank. Chapra adalah ahli ekonomi Islam paling terkemuka saat ini dan sangat produktif menulis tema-tema ekonomi Islam. Karena itu ia mendapat Award Faisal dari kerajaan Saudi Arabia, lantaran karya-karyanya yang spektakuler di bidang ekonomi Islam.
Menurut M.Umer Chapra, ulama saat ini sesungguhnya telah ijma tentang keharaman bunga bank. Dalam puluhan kali konferensi, muktamar, simposium dan seminar, para ahli ekonomi Islam dunia, Chapra menemukan terwujudnya kesepakatan para ulama tentang bunga bank. Artiya tak satupun para pakar yang ahli ekonomi itu yang mengatakan bunga syubhat atau boleh. Ijmanya ulama tentang hukum bunga bank dikemukaka Umer Chapra dalam buku The Future of Islamic Econmic,(2000) . Jadi, dalam penelitian Umer Chapra, tak sartu pun ulama yang ditemuinya membolehkan bunga bank. Dalam merespon pernyataan Umer Chapra tersebut, kita tentu bertanya. Bukankah ada ulama yang membolehkan bunga.? Nah, dalam pandangan Umer Chapra, kalaupun ada tokoh yang membolehkan bunga, misalnya Ahmad Khan (India) pada abad 19. Tokoh itu dinilainya tidak berkapasitas sebagai ahli ekonomi dan tak memiliki keilmuan yang memadai tentang ilmu ekonomi, khususnya ilmu moneter.
Sedangkan untuk memustuskan suatu hukum, haruslah orang itu ahli di bidang hukum yang diputuskannya itu. Demikian pula misalnya Ahmad Hasan dari Indonesia , dia bukanlah seorang ekonom yang faham tentang ilmu moneter dan ekonomi makro atau ekonomi pembangunan. Jadi dalam kerangka pemikiran Umer Chapra, segelintir tokoh-tokoh itu, sama sekali tak memiliki keilmuan yang memadai tentang ilmu moneter dan oleh karena itu pendapat mereka tidak mu’tabar (diakui).
Selain Prof.Dr M.Umer Chapra, ahli ekonomi Islam yang mengatakan ijma’nya ulama tentang keharaman bunga bank adalah Prof.Dr.M.Akram Khan, seorang pakar ekonomi terkemuka dari Pakistan . Sebagai seorang ekonom muslim, beliau melakukan penelitian terhadap pendapat para ahli ekonomi Islam di seluruh dunia. Dalam penelitiannya beliau tidak menemukan ada pakar (ilmuwan) ekonomi Islam yang membolehkan bunga bank. Sebagaimana Umer Chapra, Prof.Dr..M. Akram juga mengatakan ijmanya ulama tentang bunga bank. Dia mempejalari pendapat-pendapat para ahli yang diakuinya sebagai ulama kridible dalam bidang ekonomi. Beliau tentu telah membaca ribuan buku tentang ekonomi Islam yang menjadi bidang keahliannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar