Rabu, 01 September 2010

RAMADHAN : MOMENTUM HIJRAH KE EKONOMI SYARI’AH

Drs.Agustianto,MA





Tulisan ini sudah pernah diterbitkan sekitar 11 tahun lalu di sebuah Media Massa terbesar dan paling terkemuka di Pulau Sumatera

(Harian Umum Nasional WASPADA, 21 Desember 1999. )



Pendahuluan

Substansi puasa adalah pengendalian diri dari segala prilaku tercela. Puasa bukan saja menahan makan, minum dan berhubungan seks, tetapi juga menahan diri dari segala sesuatu yang diharamkan, seperti ghibah (menggunjing), berdusta, berjudi, korupsi, riba (bunga bank) dan segala kemaksiatan lainnya.

Selama bulan Ramadhan, prilaku yang halal saja ada yang dilarang dilakukan, seperti makan, minum dan berhubungan suami-istri, apalagi perilaku yang haram jelas semakin dilarang dan harus ditinggalkan.

Dengan demikian, seorang yang benar-benar berpuasa, akan berusaha meninggalkan segala yang diharamkan, seperti riba, judi, korupsi, menerima suap, berbohong, mubazzir, berbisnis dengan system gharar (asuransi konvensional), dsb. Termasuk dalam kategori riba antara lain berbisnis di bursa berjangka (bursa komodity, perdagangan indeks saham seperti Hangseng, perdagangan forex) , spekulasi valas dan segala macam transaksi derivative spekulatif, dan tentunya termasuk praktek margin trading dan short selling di pasar modal. Orang yang berpuasa seharusnya meninggalkan segal praktik bisnis yang terlarang.

Orang yang berpuasa secara benar pasti terpanggil untuk melaksanakan ajaran syariahnya, termasuk dalam kegiatan perekonomian. Salah satu bentuk aktivitas perekonomian yang sangat penting adalah transaksi perbankan dan lembaga keuangan lainnya, seperti asuransi syariah, leasing syariah, pegadaian syariah, koperasi syariah, Baitul Mal wat Tamwil (BMT), sukuk, penjaminan syariah bahkan sampai pasar modal syariah.

Di zaman modern ini, seluruh pakar ekonomi Islam se-dunia telah sepakat (ijma’) menyatakan keharaman segala macam bentuk bunga (interest). Riba adalah jantung system ekonomi kapitalisme. Seluruh pakar ekonomi Islam sedunia, sepakat secara mutlak bahwa bunga bank/LKS yang banyak dipraktekkan saat ini termasuk kepada riba, bahkan menurut mereka, bunga bank yang ada sekarang lebih zalim daripada riba jahiliyah. Banyak penelitan ilmiah di zaman modern yang memastikan terjadinya ijma’ ulama se-dunia tentang keharaman bunga bank.Tak satu pun pakar ekonomi syariah yang membantahnya.

Prof.Dr.M.Umer Chapra secara tegas menyebutkan consensus (ijma’) ulama tentang haramnya bunga bank (The Future of Islamic Economics) . Begitu pula penelitan Prof.Dr.M.Akram Khan. Prof.Dr. Yusuf Qardhawi juga menyimpulkan keputusan yang sama. Mereka meneliti semua pendapat pakar ulama yang ahli ekonomi Islam. Yusuf Qardhawi mengatakan, “Lebih tiga ratusan ulama (ahli ekonomi Islam) terkemuka sedunia, sejak tahun 1973 telah menyepakati keharaman bunga bank. Saya menyaksikan justru pakar ekonomi islam lebih bersemangat dengan keputusan itu berdasarkan teori ilmu ekonomi yang ilmiah”.

Lebih dari 30-an kali konferensi, seminar dan simposium internasional yang telah digelar, menyepakati kepastian haramnya bunga bank, karena sistem ini telah membawa mudharat yang besar bagi perekonomian dunia dan negara-negara yang menjadi korban sistem ribawi. Kesimpulan Yusuf Qardhawi tersebut selanjutnya dikuatkan oleh Prof. Dr Ali Ash-Shobuni dalam buku Jarimah ar-Riba. Menurut ratusan pakar ekonomi Islam dunia, segelintir ulama yang meragukan keharaman bunga bank, adalah mereka yang tidak mengerti ilmu moneter, finance dan ilmu ekonomi makro. Membahas interest rate dan kaitannya dengan inflasi, investasi, produksi, unemployment, stabilitas moneter, volatilitas dll, harus dibahas secara komprehensif. Ulama fiqh tidak bisa menganalisis bunga dari perspektif fiqh secara sempit, melainkan harus memiliki disiplin ilmu yang komprehensif, bahkan harus melihat fakta sejarah krisis di seluruh Negara di dunia sejak 150 tahun terakhir.

Keburukan sistem bunga yang demikian telah begitu nyata, sehingga tidak ada celah sedikitpun untuk membolehkannya. Keyakinan para ulama semakin mantap dan pasti tentang keharaman bunga bank. (Kajian ilmiah dan komprehensif tentang keharaman bunga bank diuraikan pada tulisan-tulisan yang lain, karena rubrik ini spacenya terbatas)

Sebagai solusi atas eliminasi riba dalam perekonomian, para pakar ekonomi Islam menyuguhkan konsep fiqh muamalah yang kaya akan khazanah system dan produk lembaga-lembaga keuangan bebas riba. Hasilnya sangat luar biasa. Dalam tempo sekitar 30 tahun, lembaga perbankan Islam misalnya telah berkembang di 75 negara dengan pertumbuhan yang fantastis, 15 % pertahun. Kini seluruh asset bank syariah diperkirakan mencapai 1 trilun dolar US.

Dulu ada pendapat bunga bank boleh dengan alasan darurat. Sekarang alasan darurat telah hilang, sebab bank Islam tanpa bunga telah hadir di hadapan kita, yakni bank-bank syariah dan LKS lainnya.

Saat ini, di tengah umat Islam telah berdiri bank-bank syariah dan lembaga keuangan syariah (LKS) lainnya, maka menjadi kewajiban bagi umat Islam untuk mengamalkan ajaran syari’ah Islam dan meninggalkan riba yang diharamkan.

Orang yang berpuasa secara benar, pasti terpanggil untuk hijrah dari sistem ekonomi kapitalis yang ribawi kepada sistem perbankan syari’ah Islam, yang bebas bunga. Momentum Ramadhan harus dimanfaatkan kaum muslimin untuk meninggalkan perilaku yang diharamkan Allah menuju sistem yang syari’ah yang diciptakannya.

Riba adalah salah satu dosa terbesar dalam Islam. Sangat banyak hadits Nabi Saw yang mengutuk pelaku riba tersebut. Sebuah hadits riwayat Bukhari Muslim meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda, “Tinggalkanlah tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya, “Apakah itu ya Rasul?. Beliau menjawab, syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa orang yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri ketika peperangan berkecamuk, menuduh wanita suci berzina”. (HR..dari Abu Hurairah).



Dalam hadits riwayat muslim bahwa Jabir berkata, “Rasulullah melaknat dan mengutuk orang memakan riba (kreditur) dan orang yang memberi makan orang lain dengan riba (debitur). Rasul juga mengutuk pegawai yang mencatat transaksi riba dan saksi-saksinya. Nabi SAW bersabda, “Mereka semuanya sama”.



Selanjutnya, Abbdullah bin Mas’ud memberitakan bahwa Nabi SAW bersabda, “Riba itu mempunyai tujuh puluh tiga pintu, sedang yang paling ringan ialah seorang yang menzinai ibunya sendiri”. (HR.Ibnu Majah dan Hakim).



Dalam hadits lain Nabi barsabda, “Empat golongan yang tidak dimasukkan ke dalam syorga dan tidak merasakan nikmatnya, yang menjadi hak prerogatif Allah, Pertama, peminum kahamar,Kedua pemakan riba, Ketiga, pemakan harta anak yatim dan keempat, durhaka kepada orang tuanya”.(H.R. Hakim).



Abdullah bin Hanzalah, meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda, Satu dirham riba yang diambil seseorang, maka dosanya di sisi Allah lebih besar dari tiga puluh enam kali berzina yang dilakukannnya dalam islam”.(H.R. Darul Quthny)



Diriwayatkan oleh Anas bahwa Rasulullah SAW telah berkhutbah dan menyebut perkara riba dengan bersabda,”Sesungguhnya satu dirham yang diperoleh seseorang dari riba, lebih besar dosanya di sisi Allah dari tiga puluh enam kali berzina. Dan sesungguhnya sebesar-besar riba ialah mengganggu kehormatan seorang muslim”. (H.R. Baihaqi dan Ibnu Abu Dunya).



Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, bahwa Nabi SAW bersabda, “Apabila zina dan riba telah merajalela dalam suatu negeri, maka sesunggguhnya mereka telah menghalalkan azab Allah diturunkan kepada mereka”.(H.R. Hakim)



Hijrah ke ekonomi syariah

Demikian besarnya dosa bunga bank (riba), maka menjadi kewajiban yang tidak bisa ditawar-tawar bagi orang-orang yang beriman untuk segera hijrah ke sistem ekonomi syari’ah. Dalam bidang perbankan, kita telah memiliki sistem perbankan Islami yang dijalankan berdasarkan prinsip syari’ah Islam.

Dalam proses hijrah ini, banyak hambatan yang kita dihadapi, antara lain adanya pandangan dangkal orang awam yang tidak mengerti ekonomi dan perbankan Islam. Mereka menganggap bahwa Bank Islam sama saja dengan perbankan konvensional. Padahal dalam penelitian ilmiah, khususnya dari ilmu ekonomi makro dan moneter, bank Islam memiliki puluhan keunggulan yanag tidak dimiliki bank konvensional. Bank Islam benar-benar berbeda dengan bank konvensional, jika dikaji secara ilmiah dan mendalam. Tidak mungkin ratusan pakar ekonomi Islam se-dunia sepakat untuk kesesatan. Mereka senantiasa mengajak umat ke jalan yang benar. Mereka dalam kitab-kitabnya sepakat tentang kezaliman bank sistem bunga, baik secara mikro apalagi secara makro. Sejarah empiris selama seratusan tahun di Eropa, Amerika, Asia, telah menunjukkan kezaliman dan kegagalan system ekonomi ribawi di sector perbankan dan keuangan.

Mudahan-mudahan di bulan yang penuh berkah ini, Allah memberi hidayah kepada kita untuk hijrah ke lembaga –lembaga keuangan Islam yang bebas riba. Bagaimana mungkin Allah menerima puasa kita sementara kita mengamalkan dosa besar yang sangat dibenciNya. Mungkin ada masyarakat yang meragukan makin maraknya bank-bank syariah internasional, karena mungkin saja, ada yang bermotif bisnis belaka. Jika ada anggapan itu, pilihlah bank syariah yang lebih komit kepada syariah, jangan tetap bergelut di perbankan konvensional. Daripada bergelut di bank riba, tentu jauh lebih baik di bank syariah yang ikut-ikutan menjadi syariah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar